KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

Bahas Penyelesaian Sengketa Pajak, Komwasjak dan DJP Gelar Diskusi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 September 2023 | 11:44 WIB
Bahas Penyelesaian Sengketa Pajak, Komwasjak dan DJP Gelar Diskusi

Suasana focus group discussion (FGD) di Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) pada Selasa (5/9/2023). (foto: Instagram Komwasjak)

JAKARTA, DDTCNews – Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) melaksanakan focus group discussion (FGD) di Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) pada Selasa (5/9/2023).

Dengan tema Problematika Hukum Penyelesaian Sengketa Perpajakan di Indonesia, FGD tersebut turut dihadiri Direktur Keberatan dan Banding DJP, Plt. Direktur KITSDA DJP, beserta jajaran. Hasil yang didapat dari FGD tersebut akan digunakan sebagai bahan penyusunan kajian dan rekomendasi.

“Hasil dari FGD akan digunakan sebagai bahan penyusunan kajian dan rekomendasi kepada menteri keuangan untuk penyempurnaan mekanisme penyelesaian sengketa pajak di Indonesia,” tulis Komwasjak dalam sebuah unggahan pada Instagram, dikutip pada Rabu (6/9/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Komwasjak mengatakan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, khususnya di Indonesia, tidak terlepas dari masalah sengketa pajak. Sengketa pajak dapat terjadi antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pemerintah (fiskus).

“Sengketa pajak dapat terjadi … karena perbedaan pendapat tentang besarnya pajak yang terutang,” imbuh Komwasjak.

Komwasjak menyatakan salah satu problem dalam penyelesaian sengketa pajak adalah ketidakpastian hukum. Menurut International Monetary Fund (IMF) dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) (2017), ada 4 sumber utama ketidakpastian hukum di ranah pengadilan

“Sumber utama ketidakpastian hukum di ranah pengadilan adalah waktu yang lama, putusan yang tidak konsisten, kurangnya publikasi, dan banyaknya korupsi,” tulis Komwasjak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra