ESTONIA

Bahas Pajak Ekonomi Digital, Menkeu Se-Uni Eropa Berkumpul

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 September 2017 | 15:46 WIB
Bahas Pajak Ekonomi Digital, Menkeu Se-Uni Eropa Berkumpul

TALLINN, DDTCNews – Perusahaan raksasa online seperti Google dan Amazon akan menghadapi tekanan yang besar di Eropa terkait dengan pembayaran pajak. Pasalnya, Menteri Keuangan se-Uni Eropa akan berkumpul untuk membahas rencana perubahan peraturan yang ditujukan untuk meningkatkan pajak pada perusahaan multinasional yang bergerak di ekonomi digital.

Dalam keterangan tertulis, Presiden Estonia Kersti Kaljulaid mengatakan kerangka hukum yang berlaku saat ini menguntungkan perusahaan multinasional digital, menggerus basis pemajakan suatu negara dan mengurangi jumlah penerimaan pajak suatu negara.

“Dalam pertemuan Menteri Keuangan se-Uni Eropa yang berlangsung pekan depan, akan dibahas mengenai reformasi peraturan pajak internasional untuk mengubah konsep bentuk usaha tetap (BUT), sehingga perusahaan multinasional digital dapat dikenai pajak di mana mereka menciptakan nilai,” ungkapnya, Kamis (7/9).

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Estonia mengusulkan sebuah proposal d imana tanpa kehadiran fisik pun suatu perusahaan multinasional digital akan tetap dikenakan pajak perusahaan dari negara-negara di mana mereka menghasilkan keuntungan.

Kebijakan tersebut dinilai telah melampaui prinsip pajak yang berlaku yang disepakati di tingkat internasional oleh anggota OECD yang mencakup negara-negara Uni Eropa, Amerika Serikat, Jepang dan negara-negara maju lainnya.

Proposal reformasi pajak tersebut muncul setelah beberapa negara di Uni Eropa sedang bernegosiasi dengan perusahaan multinasional digital mengenai pembayaran pajaknya, namun dilansir dalam thetimes.co.uk, proses negosiasi tersebut harus menghadapi rintangan hukum yang menyulitkan negara memperoleh pembayaran pajak tersebut.

Sementara itu, pada Juli lalu, sebuah pengadilan Prancis memutuskan bahwa Google Alphabet Inc. tidak perlu membayar pajak sebesar €1,1 miliar atau Rp16,8 triliun karena tidak memiliki BUT di Prancis dan menjalankan operasinya di Irlandia.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?