ESTONIA

Bahas Pajak Ekonomi Digital, Menkeu Se-Uni Eropa Berkumpul

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 September 2017 | 15:46 WIB
Bahas Pajak Ekonomi Digital, Menkeu Se-Uni Eropa Berkumpul

TALLINN, DDTCNews – Perusahaan raksasa online seperti Google dan Amazon akan menghadapi tekanan yang besar di Eropa terkait dengan pembayaran pajak. Pasalnya, Menteri Keuangan se-Uni Eropa akan berkumpul untuk membahas rencana perubahan peraturan yang ditujukan untuk meningkatkan pajak pada perusahaan multinasional yang bergerak di ekonomi digital.

Dalam keterangan tertulis, Presiden Estonia Kersti Kaljulaid mengatakan kerangka hukum yang berlaku saat ini menguntungkan perusahaan multinasional digital, menggerus basis pemajakan suatu negara dan mengurangi jumlah penerimaan pajak suatu negara.

“Dalam pertemuan Menteri Keuangan se-Uni Eropa yang berlangsung pekan depan, akan dibahas mengenai reformasi peraturan pajak internasional untuk mengubah konsep bentuk usaha tetap (BUT), sehingga perusahaan multinasional digital dapat dikenai pajak di mana mereka menciptakan nilai,” ungkapnya, Kamis (7/9).

Baca Juga:
DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Estonia mengusulkan sebuah proposal d imana tanpa kehadiran fisik pun suatu perusahaan multinasional digital akan tetap dikenakan pajak perusahaan dari negara-negara di mana mereka menghasilkan keuntungan.

Kebijakan tersebut dinilai telah melampaui prinsip pajak yang berlaku yang disepakati di tingkat internasional oleh anggota OECD yang mencakup negara-negara Uni Eropa, Amerika Serikat, Jepang dan negara-negara maju lainnya.

Proposal reformasi pajak tersebut muncul setelah beberapa negara di Uni Eropa sedang bernegosiasi dengan perusahaan multinasional digital mengenai pembayaran pajaknya, namun dilansir dalam thetimes.co.uk, proses negosiasi tersebut harus menghadapi rintangan hukum yang menyulitkan negara memperoleh pembayaran pajak tersebut.

Sementara itu, pada Juli lalu, sebuah pengadilan Prancis memutuskan bahwa Google Alphabet Inc. tidak perlu membayar pajak sebesar €1,1 miliar atau Rp16,8 triliun karena tidak memiliki BUT di Prancis dan menjalankan operasinya di Irlandia.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Januari 2025 | 18:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Jumat, 03 Januari 2025 | 08:47 WIB PMK 81/2024

Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024