KPP MADYA BANDUNG

Bahas Insentif Pajak, DJP Ingatkan WP Soal Waktu Pelaporan Realisasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Agustus 2022 | 18:00 WIB
Bahas Insentif Pajak, DJP Ingatkan WP Soal Waktu Pelaporan Realisasi

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandung mengadakan kegiatan edukasi perpajakan secara live melalui akun Instagram @pajakmdybandung terkait dengan insentif pajak.

Fungsional Penyuluh dari KPP Madya Bandung Sofri Abdul Rochim mengatakan insentif pajak yang dibahas merupakan insentif yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 113/2022 dan PMK 114/2022.

“Untuk PMK 114/2022 ini mengatur terkait dengan insentif bagi wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 berdasarkan KLU tertentu. PMK ini juga memperpanjang periode insentif hingga Desember 2022,” katanya dikutip dari laman DJP, Selasa (23/8/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sementara itu, PMK 113/2022 merupakan perubahan atas PMK 226/2021 terkait dengan insentif pajak terhadap barang yang diperlukan untuk penanganan Covid-19 dan insentif PPh bagi SDM di bidang kesehatan. Adapun insentif diberikan hingga Desember 2022.

Selain membahas mengenai jenis-jenis insentif pajak yang diberikan pemerintah, penyuluh pajak juga menjelaskan hal-hal teknis lainnya, mulai dari tata cara memperoleh insentif sampai dengan tata cara pelaporan realisasi insentif pajak.

“Dan jangan lupa untuk menyampaikan laporan realisasi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Karena kalau tidak melaporkan realisasi maka wajib pajak menjadi tidak berhak memanfaatkan insentif,” jelas Sofri.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang jangka waktu pemberian insentif pengurangan PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan PPh final jasa konstruksi P3-TGAI ditanggung pemerintah sebagaimana diatur dalam PMK 114/2022.

"Untuk penanganan pandemi Covid-19 dan optimalisasi realisasi pemanfaatan insentif pajak serta kemudahan administrasi perpajakan masih diperlukan perpanjangan jangka waktu pemberian insentif pajak," bunyi bagian pertimbangan PMK 114/2022.

Untuk memanfaatkan insentif pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 50% atas masa pajak Juli hingga Desember 2022, wajib pajak diminta untuk kembali menyampaikan pemberitahuan. Formulir pemberitahuan dapat diakses pada laman pajak.go.id.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Agar bisa memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 25 sejak masa pajak Juli 2022, wajib pajak perlu menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif paling lambat 30 hari terhitung sejak PMK 114/2022 berlaku.

Selanjutnya, wajib pajak yang hendak memanfaatkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor juga perlu kembali mengajukan permohonan surat keterangan bebas menggunakan formulir yang tersedia pada laman pajak.go.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?