KABUPATEN MANGGARAI BARAT

Bahas Insentif Pajak, Asosiasi Pengusaha Sambangi KP2KP Labuan Bajo

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Juli 2020 | 11:50 WIB
Bahas Insentif Pajak, Asosiasi Pengusaha Sambangi KP2KP Labuan Bajo

Ilustrasi perajin menyelesaikan pembuatan batik. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

LABUAN BAJO, DDTCNews—Di tengah pandemi Covid-19, pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Kelompok Usaha Unitas menyambangi Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Labuan Bajo.

Ketua Asosiasi Kelompok Usaha Unitas (Akunitas) Candi Mayangsari Latubatara mengatakan kedatangan asosiasi ke KP2KP Labuan Bajo bertujuan untuk mendapatkan penjelasan seputar fasilitas insentif pajak, terutama bagi UMKM.

"Akunitas ini terdiri dari berbagai kelompok usaha yang bertautan dengan urusan pajak maka sesuai komitmen pengembangan organisasi, acara bincang pajak seperti ini perlu dibuat," katanya dikutip Rabu (8/7/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Seusai bincang pajak, Candi menjelaskan pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif pajak harus terdaftar sebagai wajib pajak. Untuk itu, langkah pertama yang dilakukan asosiasi adalah mendorong anggota memiliki NPWP.

Menurutnya, Akunitas sebagai wadah pelaku usaha di Manggarai Barat berkomitmen untuk mendampingi anggota untuk mulai sadar pajak. Candi menuturkan pajak mempunyai peranan penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Sementara itu, Kepala KP2KP Labuan Bajo Darmono mengatakan ada beberapa kebijakan insentif yang diberikan pemerintah untuk pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19, terutama bagi UMKM.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kebijakan relaksasi dan insentif pajak tersebut dilakukan dalam rangka memitigasi roda ekonomi yang melambat akibat pandemi. Menurutnya, pandemi berdampak langsung kepada kegiatan ekonomi khususnya pariwisata di Kabupaten Manggarai Barat.

Secara statistik, setoran pajak dari Manggarai Barat masih memiliki ruang yang lebar untuk ditingkatkan. Pada 2019, setoran pajak pusat yang dikelola KP2KP Labuan Bajo baru Rp120 miliar. Sementara penerimaan pajak daerah ke kas Pemkab Mabar sekitar Rp150 miliar.

“Kami terus mengajak masyarakat bergotong–royong dalam kesadaran membayar pajak. Wajib pajak adalah mitra pemerintah dalam menjalankan roda pembangunan," tuturnya dikutip dari Patroli Post. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar