KABUPATEN MANGGARAI BARAT

Bahas Insentif Pajak, Asosiasi Pengusaha Sambangi KP2KP Labuan Bajo

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Juli 2020 | 11:50 WIB
Bahas Insentif Pajak, Asosiasi Pengusaha Sambangi KP2KP Labuan Bajo

Ilustrasi perajin menyelesaikan pembuatan batik. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

LABUAN BAJO, DDTCNews—Di tengah pandemi Covid-19, pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Kelompok Usaha Unitas menyambangi Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Labuan Bajo.

Ketua Asosiasi Kelompok Usaha Unitas (Akunitas) Candi Mayangsari Latubatara mengatakan kedatangan asosiasi ke KP2KP Labuan Bajo bertujuan untuk mendapatkan penjelasan seputar fasilitas insentif pajak, terutama bagi UMKM.

"Akunitas ini terdiri dari berbagai kelompok usaha yang bertautan dengan urusan pajak maka sesuai komitmen pengembangan organisasi, acara bincang pajak seperti ini perlu dibuat," katanya dikutip Rabu (8/7/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Seusai bincang pajak, Candi menjelaskan pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif pajak harus terdaftar sebagai wajib pajak. Untuk itu, langkah pertama yang dilakukan asosiasi adalah mendorong anggota memiliki NPWP.

Menurutnya, Akunitas sebagai wadah pelaku usaha di Manggarai Barat berkomitmen untuk mendampingi anggota untuk mulai sadar pajak. Candi menuturkan pajak mempunyai peranan penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Sementara itu, Kepala KP2KP Labuan Bajo Darmono mengatakan ada beberapa kebijakan insentif yang diberikan pemerintah untuk pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19, terutama bagi UMKM.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kebijakan relaksasi dan insentif pajak tersebut dilakukan dalam rangka memitigasi roda ekonomi yang melambat akibat pandemi. Menurutnya, pandemi berdampak langsung kepada kegiatan ekonomi khususnya pariwisata di Kabupaten Manggarai Barat.

Secara statistik, setoran pajak dari Manggarai Barat masih memiliki ruang yang lebar untuk ditingkatkan. Pada 2019, setoran pajak pusat yang dikelola KP2KP Labuan Bajo baru Rp120 miliar. Sementara penerimaan pajak daerah ke kas Pemkab Mabar sekitar Rp150 miliar.

“Kami terus mengajak masyarakat bergotong–royong dalam kesadaran membayar pajak. Wajib pajak adalah mitra pemerintah dalam menjalankan roda pembangunan," tuturnya dikutip dari Patroli Post. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN