KABUPATEN MANGGARAI BARAT

Bahas Insentif Pajak, Asosiasi Pengusaha Sambangi KP2KP Labuan Bajo

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Juli 2020 | 11:50 WIB
Bahas Insentif Pajak, Asosiasi Pengusaha Sambangi KP2KP Labuan Bajo

Ilustrasi perajin menyelesaikan pembuatan batik. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

LABUAN BAJO, DDTCNews—Di tengah pandemi Covid-19, pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Kelompok Usaha Unitas menyambangi Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Labuan Bajo.

Ketua Asosiasi Kelompok Usaha Unitas (Akunitas) Candi Mayangsari Latubatara mengatakan kedatangan asosiasi ke KP2KP Labuan Bajo bertujuan untuk mendapatkan penjelasan seputar fasilitas insentif pajak, terutama bagi UMKM.

"Akunitas ini terdiri dari berbagai kelompok usaha yang bertautan dengan urusan pajak maka sesuai komitmen pengembangan organisasi, acara bincang pajak seperti ini perlu dibuat," katanya dikutip Rabu (8/7/2020).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Seusai bincang pajak, Candi menjelaskan pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif pajak harus terdaftar sebagai wajib pajak. Untuk itu, langkah pertama yang dilakukan asosiasi adalah mendorong anggota memiliki NPWP.

Menurutnya, Akunitas sebagai wadah pelaku usaha di Manggarai Barat berkomitmen untuk mendampingi anggota untuk mulai sadar pajak. Candi menuturkan pajak mempunyai peranan penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Sementara itu, Kepala KP2KP Labuan Bajo Darmono mengatakan ada beberapa kebijakan insentif yang diberikan pemerintah untuk pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19, terutama bagi UMKM.

Baca Juga:
Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Kebijakan relaksasi dan insentif pajak tersebut dilakukan dalam rangka memitigasi roda ekonomi yang melambat akibat pandemi. Menurutnya, pandemi berdampak langsung kepada kegiatan ekonomi khususnya pariwisata di Kabupaten Manggarai Barat.

Secara statistik, setoran pajak dari Manggarai Barat masih memiliki ruang yang lebar untuk ditingkatkan. Pada 2019, setoran pajak pusat yang dikelola KP2KP Labuan Bajo baru Rp120 miliar. Sementara penerimaan pajak daerah ke kas Pemkab Mabar sekitar Rp150 miliar.

“Kami terus mengajak masyarakat bergotong–royong dalam kesadaran membayar pajak. Wajib pajak adalah mitra pemerintah dalam menjalankan roda pembangunan," tuturnya dikutip dari Patroli Post. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP