KEP-151/PJ/2021

Bagi Tugas Seksi Pengawasan di KPP, Dirjen Pajak Rilis Keputusan Baru

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 April 2021 | 15:24 WIB
Bagi Tugas Seksi Pengawasan di KPP, Dirjen Pajak Rilis Keputusan Baru

Ilustrasi. Salah satu sudut layanan mandiri di KPP Pratama Gambir III. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak menerbitkan keputusan mengenai pembagian dan penetapan perincian tugas Seksi Pengawasan pada kantor pelayanan pajak (KPP).

Keputusan yang dimaksud adalah Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-151/PJ/2021. Dalam keputusan itu ditegaskan mengenai dilakukannya pembagian segmentasi wajib pajak, yaitu wajib pajak strategis dan wajib pajak lainnya, agar pengawasan dan pemeriksaan wajib pajak terkait dengan perluasan basis pajak dilakukan secara tepat dan efektif.

“Dalam rangka meningkatkan efektivitas kinerja pengawasan wajib pajak dan menyesuaikan dengan beban kerja antarunit instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu untuk membagi tugas Seksi Pengawasan pada KPP berdasarkan segmentasi wajib pajak,” bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam KEP-151/PJ/2021, dikutip pada Rabu (28/4/2021).

Baca Juga:
Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Adapun sesuai dengan Pasal 57 ayat (11), Pasal 57D ayat (6), Pasal 61 ayat (6) dan Pasal 61B ayat (6) PMK 210/2017 s.t.d.d. PMK 184/2020, ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian dan penetapan tugas Seksi Pengawasan ditetapkan dalam keputusan dirjen pajak.

Dalam Diktum Pertama, otoritas membagi dan menetapkan perincian tugas Seksi Pengawasan pada KPP sebagaimana dimaksud dalam PMK 210/2017 s.t.d.d. PMK 184/2020. Pembagian dan penetapan tugas tercantum dalam lampiran KEP-151/PJ/2021.

Salah satu contohnya, untuk KPP yang berada di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Seksi Pengawasan I hingga V menangani wajib pajak strategis. Tidak ada wajib pajak berdasarkan kewilayahan dalam KPP tersebut.

Baca Juga:
3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Kemudian, contoh lain, untuk KPP Pratama Banda Aceh di Kanwul DJP Aceh, ada Seksi Pengawasan I untuk wajib pajak strategis. Kemudian, Seksi Pengawasan II hingga VI untuk wajib pajak berdasarkan kewilayahan.

Dalam Diktum Kedua KEP-151/PJ/2021 disebutkan Seksi Pengawasan yang menangani wajib pajak strategis melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam PMK 210/2017 s.t.d.d. PMK 184/2020. Simak pula artikel ‘PMK Baru, Organisasi Instansi Vertikal DJP Ditata Ulang’.

Selanjutnya, dalam Diktum Ketiga, Seksi Pengawasan yang menangani wajib pajak berdasarkan kewilayahan juga melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam PMK 210/2017 s.t.d.d. PMK 184/2020.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Adapun ketentuan mengenai pembagian dan penetapan perincian tugas Seksi Pengawasan pada KPP sebagaimana dimaksud dalam KEP-151/PJ/2021, diterapkan sesuai dengan keputusan dirjen pajak mengenai penerapan organisasi, tata kerja, dan saat mulai beroperasinya instansi vertikal DJP. Simak ‘Keputusan Baru Dirjen Pajak, Jadwal Reorganisasi DJP Mundur’.

“Keputusan direktur jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan [20 April 2021],” demikian bunyi Diktum Kelima KEP-151/PJ/2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor