Ilustrasi. Salah satu sudut layanan mandiri di KPP Pratama Gambir III.
JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak menerbitkan keputusan mengenai pembagian dan penetapan perincian tugas Seksi Pengawasan pada kantor pelayanan pajak (KPP).
Keputusan yang dimaksud adalah Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-151/PJ/2021. Dalam keputusan itu ditegaskan mengenai dilakukannya pembagian segmentasi wajib pajak, yaitu wajib pajak strategis dan wajib pajak lainnya, agar pengawasan dan pemeriksaan wajib pajak terkait dengan perluasan basis pajak dilakukan secara tepat dan efektif.
“Dalam rangka meningkatkan efektivitas kinerja pengawasan wajib pajak dan menyesuaikan dengan beban kerja antarunit instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu untuk membagi tugas Seksi Pengawasan pada KPP berdasarkan segmentasi wajib pajak,” bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam KEP-151/PJ/2021, dikutip pada Rabu (28/4/2021).
Adapun sesuai dengan Pasal 57 ayat (11), Pasal 57D ayat (6), Pasal 61 ayat (6) dan Pasal 61B ayat (6) PMK 210/2017 s.t.d.d. PMK 184/2020, ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian dan penetapan tugas Seksi Pengawasan ditetapkan dalam keputusan dirjen pajak.
Dalam Diktum Pertama, otoritas membagi dan menetapkan perincian tugas Seksi Pengawasan pada KPP sebagaimana dimaksud dalam PMK 210/2017 s.t.d.d. PMK 184/2020. Pembagian dan penetapan tugas tercantum dalam lampiran KEP-151/PJ/2021.
Salah satu contohnya, untuk KPP yang berada di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Seksi Pengawasan I hingga V menangani wajib pajak strategis. Tidak ada wajib pajak berdasarkan kewilayahan dalam KPP tersebut.
Kemudian, contoh lain, untuk KPP Pratama Banda Aceh di Kanwul DJP Aceh, ada Seksi Pengawasan I untuk wajib pajak strategis. Kemudian, Seksi Pengawasan II hingga VI untuk wajib pajak berdasarkan kewilayahan.
Dalam Diktum Kedua KEP-151/PJ/2021 disebutkan Seksi Pengawasan yang menangani wajib pajak strategis melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam PMK 210/2017 s.t.d.d. PMK 184/2020. Simak pula artikel ‘PMK Baru, Organisasi Instansi Vertikal DJP Ditata Ulang’.
Selanjutnya, dalam Diktum Ketiga, Seksi Pengawasan yang menangani wajib pajak berdasarkan kewilayahan juga melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam PMK 210/2017 s.t.d.d. PMK 184/2020.
Adapun ketentuan mengenai pembagian dan penetapan perincian tugas Seksi Pengawasan pada KPP sebagaimana dimaksud dalam KEP-151/PJ/2021, diterapkan sesuai dengan keputusan dirjen pajak mengenai penerapan organisasi, tata kerja, dan saat mulai beroperasinya instansi vertikal DJP. Simak ‘Keputusan Baru Dirjen Pajak, Jadwal Reorganisasi DJP Mundur’.
“Keputusan direktur jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan [20 April 2021],” demikian bunyi Diktum Kelima KEP-151/PJ/2021. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.