BERITA PAJAK HARI INI

Bagi-Bagi Tugas, Wamenkeu Anggito Bakal Urusi soal Penerimaan Negara

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 November 2024 | 09:00 WIB
Bagi-Bagi Tugas, Wamenkeu Anggito Bakal Urusi soal Penerimaan Negara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pembagian tugas ketiga wakil menteri keuangan telah rampung dibahas dan akan diterapkan sistem co-sign. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (1/11/2024).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan pembagian tugas ketiga wakil menteri keuangan telah rampung dibahas dan akan diterapkan sistem co-sign.

“Memang baru didiskusikan mengenai fokus penugasan akan membawahi perihal apa saja,” katanya seperti dikutip dari Kontan.

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Deni menuturkan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara akan bertugas menangani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan dukungan manajemen, dengan co-sign Wamenkeu Anggito Abimanyu.

Kemudian, Anggito akan bertugas mengurusi terkait dengan penerimaan negara, baik penerimaan dari pajak, cukai, maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dengan co-sign Wamenkeu Thomas Djiwandono.

Selanjutnya, Thomas akan bertugas menangani urusan internasional dan pembiayaan risiko sektor keuangan, dengan co-sign Suahasil. Thomas juga sempat ditugaskan untuk menghadiri pertemuan tahunan IMF dan World Bank Grup di Washington DC pada 22-27 Oktober 2024.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Dalam pertemuan itu, berbagai isu global menjadi topik pembahasan, salah satunya mengenai peta jalan evolusi World Bank dalam membantu negara anggota memenuhi kebutuhan barang publik global, seperti energi hijau, pangan, dan kesehatan.

Selain tugas wamenkeu, ada pula ulasan terkait dengan usulan asosiasi pengusaha kepada pemerintah untuk memberikan lagi insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk pegawai. Ada juga bahasan perihal imbauan Kementerian Keuangan terhadap akuntan beregister.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Anggito Ungkap Potensi Pajak dari Shadow Economy

Sejak dilantik sebagai wakil menteri keuangan pada 21 Oktober 2024, Anggito memang mengulas banyak isu-isu perpajakan. Salah satunya ialah menggali potensi pajak dari shadow economy dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Menurutnya, saat ini masih banyak potensi pajak dari para pelaku shadow economy yang masih belum dioptimalkan oleh otoritas pajak. Bila DJP berfokus mengurai shadow economy penghasilan dari judi online pun bisa dikenai pajak.

"Kita membuka mata, sebenarnya banyak underground economy yang tidak terdaftar, tidak ter-record, dan tidak bayar pajak. Jadi yang kaya gitu-gitu yang kita pikirkan," katanya. (DDTCNews/Kontan)

Pengusaha Usul Insentif PPh Pasal 21 untuk Pegawai Diadakan Lagi

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan pemberian kembali insentif PPh Pasal 21 DTP di tengah suasana ekonomi yang sulit pada saat ini.

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Ketua Bidang Perdagangan Apindo Anne Patricia Sutanto mengatakan insentif PPh Pasal 21 DTP akan membuat take home pay yang diterima pekerja menjadi lebih besar. Dengan insentif ini, pekerja diharapkan bakal lebih banyak melakukan konsumsi.

"Itu [insentif PPh Pasal 21 DTP] bisa membuat ekonomi cair lagi daripada, mohon maaf, melalui bantuan sosial. Ini kan lebih efektif," katanya. (DDTCNews/Kompas)

Asosiasi Pengusaha Minta Tarif PPN 12% Dikaji Lagi

Apindo meminta pemerintah untuk berhati-hati dalam menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan kenaikan tarif PPN berpotensi menekan konsumsi masyarakat. Dengan kondisi ini, lanjutnya, tujuan optimalisasi penerimaan negara melalui kenaikan tarif PPN tidak akan tercapai.

"Kami selalu sampaikan ke pemerintah, kan pemerintah mau naikin PPN. Tidak selalu kenaikan PPN itu berujung ke kenaikan revenue. Jadi hati-hati," katanya. (DDTCNews)

Imbauan PPPK kepada Akuntan Beregister

Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan menyampaikan pengumuman yang berisi imbauan kepada akuntan beregister.

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Melalui PENG-5/PPPK/2024, PPPK memberikan penegasan bahwa akuntan beregister adalah seseorang yang telah terdaftar pada register negara akuntan dan memperoleh piagam akuntan beregister yang diselenggarakan oleh menteri keuangan.

“Akuntan beregister harus menjadi anggota asosiasi profesi bidang akuntansi, memelihara kompetensi dan sertifikasi profesi akuntansi, serta mematuhi kode etik,” bunyi pengumuman yang ditetapkan oleh Kepala PPPK Erawati. (DDTCNews)

Cakupan Layanan Loket A Sekretariat Pengadilan Pajak Dikurangi

Sekretariat Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengurangi cakupan layanan yang diberikan melalui loket A kepada pemohon banding/gugatan.

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Dengan diterapkannya e-tax court, layanan loket A ke depannya hanya mencakup pendampingan permohonan banding/gugatan melalui e-tax court dan penyampaian surat selain permohonan banding/gugatan.

"Mulai 1 November 2024, Layanan Loket A Sekretariat Pengadilan Pajak hanya melayani pendampingan terhadap permohonan banding/gugatan yang disampaikan melalui e-tax court dan surat selain permohonan banding/gugatan," tulis sekretariat. (DDTCNews)

DJP: Edukasi Coretax Sudah Dilaksanakan dalam 4 Tahap

Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya melaksanakan edukasi mengenai coretax administration system (CTAS) secara masif.

Baca Juga:
PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan edukasi coretax telah dilaksanakan dalam 4 tahap. Melalui serangkaian edukasi ini, coretax diharapkan dapat meluncur dan diterapkan tanpa kendala.

"Melalui proses penyiapan yang masif ini, diharapkan peluncuran coretax serta implementasinya senantiasa berjalan lancar dan tidak mendapati kendala yang signifikan," tuturnya. (DDTCNews)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini