STATISTIK PENERIMAAN PERPAJAKAN

Bagaimana Proporsi Kontribusi Jaminan Sosial di Banyak Negara?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Juli 2020 | 15:17 WIB
Bagaimana Proporsi Kontribusi Jaminan Sosial di Banyak Negara?

MENURUT definisi OECD, kontribusi jaminan sosial (social security contribution/SSC) merupakan pembayaran wajib yang dibayarkan kepada pemerintah dengan tujuan untuk terwujudnya penyaluran atas manfaat-manfaat sosial (social benefits) kepada masyarakat di masa depan.

Kontribusi/iuran tersebut bersumber dari dari pekerja (employee), pemberi kerja (employer), serta wirausaha (self-employed) melalui suatu skema jaminan sosial yang dijalankan oleh unit-unit pemerintah (IMF, 2014).

Kontribusi Jaminan merupakan iuran yang di banyak negara maju menjadi tulang punggung penerimaan pajak dan berdampak pada tingginya tax ratio. Dalam struktur penerimaan pajak di negara OECD, porsi kontribusi jaminan sosial cukup besar. Porsinya mencapai 26% dari total penerimaan pajak pada 2017.

Di Indonesia sendiri, kontribusi jaminan sosial bersama dengan pajak daerah tidak termasuk dalam struktur penerimaan perpajakan, sehingga tax ratio yang digunakan pemerintah menggunakan arti yang lebih sempit apabila dibandingkan dengan negara-negara lain, khususnya anggota OECD.

Asian Development Bank (ADB) bersama dengan International Monetary Fund (IMF), Intra-European Organisation of Tax Administrations (IOTA), dan The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) membangun sebuah kerangka survei yang dinamakan International Survey on Revenue Administration (ISORA).

Tabel berikut memperlihatkan struktur penerimaan perpajakan di negara-negara yang terlibat di dalam survei tersebut. Negara-negara di dalam tabel ini merupakan negara yang turut memperhitungkan kontribusi jaminan sosial dalam struktur penerimaan perpajakannya.

Jenis-jenis pajak selain dari kontribusi jaminan sosial yang terdapat dalam tabel ini antara lain pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP), PPh badan, serta pajak pertambahan nilai (PPN). Sebagai informasi, sisa dari jumlah persentase merupakan proporsi jenis pajak lainnya.


Berdasarkan tabel di atas, proporsi kontribusi jaminan sosial tertinggi dimiliki oleh Slovenia, Kroasia, dan Estonia. Di lain pihak, negara-negara yang memiliki proporsi terendah antara lain Denmark, Finlandia, dan Afrika Selatan.

Negara-negara yang memperhitungkan kontribusi jaminan sosial pada umumnya juga memiliki tax ratio yang tinggi. Menurut OECD Revenue Statistics 2019, negara-negara OECD pada 2017 memiliki rata-rata tax ratio sebesar 34,2%.

Menariknya, negara-negara yang memiliki proporsi jaminan sosial yang rendah juga memiliki tax ratio yang tinggi, seperti Denmark dan Finlandia, yang masing-masing memiliki tax ratio sebesar 45,7% dan 43,3% pada 2017. Hal ini tentunya menyiratkan negara tersebut tidak bergantung pada penerimaan yang bersumber dari kontribusi jaminan sosial.

Dengan demikian, Indonesia sebagai negara yang tidak memasukkan kontribusi jaminan sosial di struktur penerimaan perpajakannya sekiranya juga tidak bergantung pada hal tersebut. Dalam upaya mengerek tax ratio sebagai alat ukur kinerja penerimaan, masih banyak sumber penerimaan lain yang dapat digali diprioritaskan. Terlebih, setoran untuk kontribusi jaminan sosial di Indonesia masih sangat minim.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Januari 2025 | 12:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Bakal Pungut Bea Masuk, Trump segera Bentuk External Revenue Service

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Sederet Tantangan DJBC Kumpulkan Penerimaan di 2025, Ada Downtrading

Senin, 13 Januari 2025 | 09:35 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Tak Ada Lagi Ekspor Tembaga, Target Bea Keluar 2025 Turun 78 Persen

Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha