LITERASI PAJAK

Bagaimana Perlakuan PPN terhadap Hewan Ternak untuk Kurban?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Juni 2023 | 15:30 WIB
Bagaimana Perlakuan PPN terhadap Hewan Ternak untuk Kurban?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menjelang perayaan Iduladha, tradisi kurban menjadi sorotan utama bagi umat Islam di Indonesia. Hal ini menyebabkan peningkatan transaksi jual-beli hewan ternak. Lantas, bagaimana perlakuan PPN terhadap hewan ternak untuk kurban?

Kurban adalah ibadah sunnah muakkad. Artinya, sunnah yang sangat dianjurkan kepada umat Islam yang memiliki kemampuan finansial untuk berkurban. Jika seseorang belum mampu memenuhi kebutuhan keluarganya secara finansial maka diperbolehkan untuk tidak melakukan kurban.

Salah satu persyaratan dalam melaksanakan kurban pada Iduladha adalah memilih jenis hewan yang diperbolehkan. Hewan-hewan ternak seperti sapi, domba, kambing, dan unta diperbolehkan sebagai hewan kurban.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Oleh karena itu, tidaklah mengherankan jika menjelang Iduladha terjadi peningkatan transaksi jual-beli hewan ternak yang akan disembelih.

Menurut peraturan yang berlaku, hanya sapi indukan yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Artinya, jika Anda membeli atau menjual sapi indukan sebagai hewan kurban, Anda tidak perlu membayar PPN.

Namun, terdapat kriteria tertentu yang harus dipenuhi sehingga hewan ternak dapat dikategorikan sebagai sapi indukan yang dibebaskan dari PPN.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kriteria tersebut meliputi aspek ternak, bahan pakan untuk pembuatan PPN pakan ternak, dan pakan ikan yang diimpor dan/atau diserahkan tanpa dikenakan PPN.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai peraturan-peraturan yang mengatur perlakuan pajak hewan ternak, Anda dapat membacanya melalui artikel Rekap Aturan Perlakuan Pajak atas Hewan Ternak untuk Kurban di Perpajakan ID.


Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Sekadar informasi, Rekap Aturan merupakan salah satu kanal panduan pajak Perpajakan ID yang membantu wajib pajak dalam memahami daftar landasan hukum pajak dan ulasan singkat untuk suatu topik tertentu yang disusun rapi dan mudah dibaca.

Hingga 28 Juni 2023, Perpajakan ID telah menyediakan sebanyak 44 dokumen Rekap Aturan yang dapat diakses pengguna. Berikut contoh Rekap Aturan lain di Perpajakan ID:

Setiap dokumen dalam kanal Rekap Aturan juga dilengkapi dengan fitur Search Box sehingga Anda bisa langsung menemukan istilah atau kata tertentu dalam dokumen.

Kini, mendapatkan daftar landasan hukum pajak dan ulasan singkat untuk suatu topik tertentu bukan lagi jadi masalah. Segera kunjungi kanal Rekap Aturan Perpajakan ID selengkapnya di sini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan