LITERASI PAJAK

Bagaimana Perlakuan PPN terhadap Hewan Ternak untuk Kurban?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Juni 2023 | 15:30 WIB
Bagaimana Perlakuan PPN terhadap Hewan Ternak untuk Kurban?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menjelang perayaan Iduladha, tradisi kurban menjadi sorotan utama bagi umat Islam di Indonesia. Hal ini menyebabkan peningkatan transaksi jual-beli hewan ternak. Lantas, bagaimana perlakuan PPN terhadap hewan ternak untuk kurban?

Kurban adalah ibadah sunnah muakkad. Artinya, sunnah yang sangat dianjurkan kepada umat Islam yang memiliki kemampuan finansial untuk berkurban. Jika seseorang belum mampu memenuhi kebutuhan keluarganya secara finansial maka diperbolehkan untuk tidak melakukan kurban.

Salah satu persyaratan dalam melaksanakan kurban pada Iduladha adalah memilih jenis hewan yang diperbolehkan. Hewan-hewan ternak seperti sapi, domba, kambing, dan unta diperbolehkan sebagai hewan kurban.

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Oleh karena itu, tidaklah mengherankan jika menjelang Iduladha terjadi peningkatan transaksi jual-beli hewan ternak yang akan disembelih.

Menurut peraturan yang berlaku, hanya sapi indukan yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Artinya, jika Anda membeli atau menjual sapi indukan sebagai hewan kurban, Anda tidak perlu membayar PPN.

Namun, terdapat kriteria tertentu yang harus dipenuhi sehingga hewan ternak dapat dikategorikan sebagai sapi indukan yang dibebaskan dari PPN.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Kriteria tersebut meliputi aspek ternak, bahan pakan untuk pembuatan PPN pakan ternak, dan pakan ikan yang diimpor dan/atau diserahkan tanpa dikenakan PPN.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai peraturan-peraturan yang mengatur perlakuan pajak hewan ternak, Anda dapat membacanya melalui artikel Rekap Aturan Perlakuan Pajak atas Hewan Ternak untuk Kurban di Perpajakan ID.


Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Sekadar informasi, Rekap Aturan merupakan salah satu kanal panduan pajak Perpajakan ID yang membantu wajib pajak dalam memahami daftar landasan hukum pajak dan ulasan singkat untuk suatu topik tertentu yang disusun rapi dan mudah dibaca.

Hingga 28 Juni 2023, Perpajakan ID telah menyediakan sebanyak 44 dokumen Rekap Aturan yang dapat diakses pengguna. Berikut contoh Rekap Aturan lain di Perpajakan ID:

Setiap dokumen dalam kanal Rekap Aturan juga dilengkapi dengan fitur Search Box sehingga Anda bisa langsung menemukan istilah atau kata tertentu dalam dokumen.

Kini, mendapatkan daftar landasan hukum pajak dan ulasan singkat untuk suatu topik tertentu bukan lagi jadi masalah. Segera kunjungi kanal Rekap Aturan Perpajakan ID selengkapnya di sini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini