EDUKASI PAJAK

Bagaimana Perlakuan PPh Bunga Obligasi WPDN? Simak Panduannya di Sini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Agustus 2022 | 11:30 WIB
Bagaimana Perlakuan PPh Bunga Obligasi WPDN? Simak Panduannya di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima/diperoleh wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) dikenakan pajak penghasilan (PPh) bersifat final berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU PPh dan diatur lebih lebih lanjut dalam PP 91/2021.

“Atas penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenai pajak penghasilan yang bersifat final,“ bunyi penjelasan Pasal 2 ayat (1) PP 91/2021, dikutip pada Selasa (2/8/2022).

Ketentuan yang diatur dalam PP 91/2021 ini hanya berlaku bagi WPDN dan BUT. Adapun tarif PPh final tersebut sebesar 10% dari pengenaan pajak pajak PPh. Lalu, dasar pengenaan pajak dari bunga obligasi tersebut ialah:

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%
  • Bunga dari obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi;
  • Diskonto dari obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
  • Diskonto dari obligasi tanpa bunga, sebesar selisih Iebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.

Jika terdapat diskonto negatif atau rugi saat penjualan obligasi dengan kupon, diskonto negatif atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas bunga obligasi berjalan sesuai dengan poin pertama di atas.

Namun, perlu diketahui, terdapat 2 kriteria penerima penghasilan bunga obligasi tertentu yang tidak dikenakan atau dikecualikan dari PPh final tersebut.

Pertama, wajib pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h UU PPh dan peraturan pelaksanaannya.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Kedua, wajib pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia. Jika wajib pajak termasuk dalam dua kriteria tersebut maka penghasilan berupa bunga obligasi dikenakan PPh berdasarkan tarif umum sesuai dengan UU PPh.

Lantas, siapa pemotong PPh final bunga obligasi? Bagaimana pemotong membuat bukti pemotongan pajak dan menyetor PPh final bunga obligasi? Dapatkan panduan lengkapnya di artikel “Pembayaran Bunga Obligasi kepada Wajib Pajak Dalam Negeri”.

Tidak hanya itu, Anda juga dapat mengetahui tata cara pelaporan dan contoh kasus PPh final atas bunga obligasi. Sekadar informasi, Perpajakan DDTC adalah platform database perpajakan Indonesia dengan akses mudah, fitur lengkap, dan konten yang dapat dipercaya.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selain panduan pembayaran bunga obligasi, Anda juga dapat mengetahui panduan pembayaran bunga obligasi kepada wajib pajak luar negeri dan pembayaran bunga obligasi wajib pajak bank di Indonesia dan cabang bank luar negeri di Indonesia.

Tunggu apalagi? Segera kunjungi platform Perpajakan DDTC di perpajakan.ddtc.co.id dan baca panduan perpajakan secara komprehensif sesuai kebutuhan Anda. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya