ADA APA DENGAN PAJAK?

Bagaimana Cara Pilih Metode Transfer Pricing? Jawabannya di Video Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Februari 2023 | 16:00 WIB

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu mengetahui cara menentukan metode transfer pricing. Sebab, hal tersebut merupakan salah satu tahapan ketika menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi afiliasi. Ini sesuai dengan aturan dalam beleid Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 22/2020, tepatnya pada Pasal 9 ayat (2).

Sesuai ketentuan yang berlaku, terdapat beberapa metode transfer pricing. Di antaranya adalah metode perbandingan harga antarpihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya. Metode tersebut akan digunakan oleh wajib pajak maupun otoritas pajak ketika menentukan harga transfer transaksi afiliasi.

Secara historis, terdapat beberapa cara untuk menentukan metode transfer pricing. Bahkan, ketentuan domestik Indonesia sempat berubah dari satu cara ke cara lain. Apa saja caranya?

Temukan jawabannya serta penjelasannya dalam episode Ada Apa Dengan Pajak bersama Irsyad, Brain Specialist DDTC Academy di YouTube DDTC Indonesia pada link berikut:

https://youtu.be/HAtA0zOXYJg

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak, informasi tebaru perpajakan dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. (sap)
 

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Selasa, 21 Januari 2025 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Rubik Agreements, Upaya Swiss Menjawab Transparansi Pajak Global

Senin, 20 Januari 2025 | 17:25 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

BERITA PILIHAN

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai