ADMINISTRASI PAJAK

Bagaimana Cara Mengajukan Surat Keterangan Non-PKP? Begini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Oktober 2022 | 15:00 WIB
Bagaimana Cara Mengajukan Surat Keterangan Non-PKP? Begini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Secara teknis saat ini tidak ada ketentuan khusus yang mengatur terkait dengan tata cara pengajuan surat keterangan (suket) yang menyatakan wajib pajak sebagai bukan pengusaha kena pajak (non-PKP).

Namun, dalam beberapa kasus tertentu kepemilikan suket non-PKP ini diperlukan sebagai penegasan bahwa wajib pajak yang bersangkutan memang bukan PKP sehingga tidak bisa menerbitkan faktur pajak. Dengan begitu, dokumen yang diserahkan adalah tanda bukti pembayaran saja. Lantas bagaimana cara mengajukan suket non-PKP?

"Apabila membutuhkan surat tersebut (Suket Non-PKP), silakan konfirmasi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar ya," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak, Senin (17/10/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Karena tidak ada ketentuan khusus tentang penerbitan Suket Non-PKP, wajib pajak perlu menghubungi KPP tempatnya terdaftar untuk bisa mendapat petunjuk tentang tata cara pembuatan dokumen tersebut. Kontak KPP yang bisa dihubungi bisa dilihat pada laman pajak.go.id/id/unit-kerja.

Sebagai informasi, seorang wajib pajak pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4,8 miliar.

Mengacu pada PMK 197/2013, kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah omzet melebihi Rp4,8 miliar.

Baca Juga:
WP OP Lebih Bayar Rp100 Juta, Restitusi akan Dipercepat Sesuai PMK 119

Jika pengusaha yang omzetnya sudah tembus Rp4,8 miliar tidak mengajukan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP, Dirjen Pajak bisa mengukuhkan sebagai PKP secara jabatan.

Selanjutnya, dalam beleid yang sama juga diatur apabila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP mencatatkan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun buku maka PKP dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan PKP. (sap)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses