Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Secara teknis saat ini tidak ada ketentuan khusus yang mengatur terkait dengan tata cara pengajuan surat keterangan (suket) yang menyatakan wajib pajak sebagai bukan pengusaha kena pajak (non-PKP).
Namun, dalam beberapa kasus tertentu kepemilikan suket non-PKP ini diperlukan sebagai penegasan bahwa wajib pajak yang bersangkutan memang bukan PKP sehingga tidak bisa menerbitkan faktur pajak. Dengan begitu, dokumen yang diserahkan adalah tanda bukti pembayaran saja. Lantas bagaimana cara mengajukan suket non-PKP?
"Apabila membutuhkan surat tersebut (Suket Non-PKP), silakan konfirmasi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar ya," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak, Senin (17/10/2022).
Karena tidak ada ketentuan khusus tentang penerbitan Suket Non-PKP, wajib pajak perlu menghubungi KPP tempatnya terdaftar untuk bisa mendapat petunjuk tentang tata cara pembuatan dokumen tersebut. Kontak KPP yang bisa dihubungi bisa dilihat pada laman pajak.go.id/id/unit-kerja.
Sebagai informasi, seorang wajib pajak pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4,8 miliar.
Mengacu pada PMK 197/2013, kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah omzet melebihi Rp4,8 miliar.
Jika pengusaha yang omzetnya sudah tembus Rp4,8 miliar tidak mengajukan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP, Dirjen Pajak bisa mengukuhkan sebagai PKP secara jabatan.
Selanjutnya, dalam beleid yang sama juga diatur apabila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP mencatatkan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun buku maka PKP dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan PKP. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.