UU HPP

Bagaimana Cara Lapor PPh Final 0,5% UMKM untuk PT? Begini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 25 Juni 2022 | 16:00 WIB
Bagaimana Cara Lapor PPh Final 0,5% UMKM untuk PT? Begini Kata DJP

Makanan ringan berbahan dasar sagu dipamerkan di stan Ririens Food, Mal Jayapura, Papua, Jumat (24/6/2022). ANTARA FOTO/Indrayadi TH/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Topik tentang kewajiban perpajakan bagi wajib pajak UMKM memang tidak ada habisnya untuk diulas. Otoritas pajak kembali mengingatkan perihal mekanisme pelaporan SPT Masa bagi wajib pajak UMKM yang peredaran brutonya sudah melebihi Rp500 juta per tahun.

Ditjen Pajak (DJP), melalui akun media sosial, menyampaikan bahwa wajib pajak UMKM yang sudah melakukan penyetoran sendiri atas PPh final 0,5% sesuai PP 23/2018 dianggap sudah lapor SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2).

"Untuk tanggal validasi NTPN-nya dianggap sebagai tanggal pelaporan. Jangan lupa nanti rekapitulasi peredaran brutonya dilaporkan di SPT Tahunan ya," cuit @kring_pajak, dikutip Sabtu (25/6/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Sesuai dengan Pasal 7 ayat (2a) UU PPh s.t.d.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM tidak dikenai PPh final 0,5%. Perlu dicatat, kebijakan ini hanya untuk wajib pajak orang pribadi.

"Misal jika sampai dengan Juni, omzet Kakak genap Rp500 juta maka masih belum dikenai PPh Final, ketika omzet Kakak sudah melebihi Rp500 juta, atas kelebihannya tersebut silakan melakukan pembayaran untuk PPh final UMKM sesuai tarif 0,5% ya," kata DJP.

Terkait pelaporan masanya, DJP menambahkan, tidak ada kewajiban lapor bagi wajib pajak orang pribadi yang menggunakan tarif PPh final UMKM yang peredaran brutonya masih di bawah Rp500 juta.

Perlu dicatat juga, apabila pada bulan tertentu wajib pajak tidak memiliki peredaran usaha maka tidak ada kewajiban untuk menyampaikan SPT Masa. Wajib pajak yang bersangkutan pun tidak perlu menyetorkan PPh final. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar