STATISTIK PERPAJAKAN ROKOK

Bagaimana Beban Pajak Rokok di Asean?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Juli 2020 | 14:52 WIB
Bagaimana Beban Pajak Rokok di Asean?

ROKOK telah lama dianggap sebagai produk hasil tembakau yang memiliki eksternalitas negatif. Pengenaan cukai ataupun pajak atas produk tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menekan konsumsi maupun peredarannya di masyarakat.

Pada 2018, negara-negara Asean yang memberlakukan sistem cukai spesifik (berdasarkan satuan atau jumlah tertentu) antara lain Brunei Darussalam, Filipina, Indonesia, Malaysia, Myanmar, dan Singapura.

Sementara itu, negara-negara seperti Kamboja dan Vietnam memberlakukan sistem cukai ad-valorem (persentase dari harga dasar). Adapun Thailand dan Laos memberlakukan perpaduan sistem cukai spesifik dengan ad-valorem (mixed).

Tabel berikut memperlihatkan proporsi beban pajak atas rokok terhadap harga jual eceran (HJE) di masing-masing negara Asean. Informasi ini diperoleh dari rilis The Southeast Asia Tobacco Control Alliance (SEATCA) pada 2019. Jenis-jenis perpajakan yang diperhitungkan sebagai beban pajak mencakup cukai, PPN, bea masuk, serta pajak lainnya yang terkait.


Berdasarkan tabel di atas, Thailand, Singapura, dan Indonesia merupakan tiga negara dengan beban pajak rokok tertinggi, yaitu masing-masing sebesar 70%, 67,50%, dan 62,71%. Di sisi lain, negara-negara yang memakai sistem cukai ad-valorem seperti Kamboja dan Vietnam memiliki beban pajak rokok terhadap HJE sebesar kurang dari 50%.

Rilis tersebut menyatakan beban pajak rokok di negara-negara Asean belum dalam taraf yang dapat secara substansial maupun berkelanjutan mengurangi konsumsi rokok masyarakat. Selain itu, negara-negara Asean umumnya tidak memiliki kerangka kebijakan yang terencana menyangkut cukai dan pajak rokok.

Di antara negara-negara tersebut, hanya Indonesia, Laos, dan Filipina yang memiliki kebijakan jangka-panjang terkait struktur cukai ataupun pajak atas rokok dan melakukan fungsi pengawasan maupun penyesuaian secara reguler (SEATCA, 2019).

Menariknya, Indonesia dan Filipina termasuk dua negara Asean yang berada pada 10 besar pasar rokok dunia berdasarkan volume penjualan pada 2016 (SEATCA, 2018). Dalam informasi tersebut, Indonesia berada di peringkat kedua (setelah China), sedangkan Filipina berada di peringkat ke-10.

Hal ini secara tidak langsung menyiratkan kedua negara tersebut menyadari potensi penerimaan cukai ataupun pajak rokok yang cukup besar. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu perumusan kebijakan yang berimbang dan berkepastian sehingga dapat mengakomodasi berbagai pihak dan kepentingan.

Dengan demikian, pemerintah dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus melakukan fungsi pengendalian konsumsi dan peredaran dari adanya kebijakan yang dirasa cukup ideal terkait rokok.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?