STATISTIK PERPAJAKAN ROKOK

Bagaimana Beban Pajak Rokok di Asean?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Juli 2020 | 14:52 WIB
Bagaimana Beban Pajak Rokok di Asean?

ROKOK telah lama dianggap sebagai produk hasil tembakau yang memiliki eksternalitas negatif. Pengenaan cukai ataupun pajak atas produk tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menekan konsumsi maupun peredarannya di masyarakat.

Pada 2018, negara-negara Asean yang memberlakukan sistem cukai spesifik (berdasarkan satuan atau jumlah tertentu) antara lain Brunei Darussalam, Filipina, Indonesia, Malaysia, Myanmar, dan Singapura.

Sementara itu, negara-negara seperti Kamboja dan Vietnam memberlakukan sistem cukai ad-valorem (persentase dari harga dasar). Adapun Thailand dan Laos memberlakukan perpaduan sistem cukai spesifik dengan ad-valorem (mixed).

Tabel berikut memperlihatkan proporsi beban pajak atas rokok terhadap harga jual eceran (HJE) di masing-masing negara Asean. Informasi ini diperoleh dari rilis The Southeast Asia Tobacco Control Alliance (SEATCA) pada 2019. Jenis-jenis perpajakan yang diperhitungkan sebagai beban pajak mencakup cukai, PPN, bea masuk, serta pajak lainnya yang terkait.


Berdasarkan tabel di atas, Thailand, Singapura, dan Indonesia merupakan tiga negara dengan beban pajak rokok tertinggi, yaitu masing-masing sebesar 70%, 67,50%, dan 62,71%. Di sisi lain, negara-negara yang memakai sistem cukai ad-valorem seperti Kamboja dan Vietnam memiliki beban pajak rokok terhadap HJE sebesar kurang dari 50%.

Rilis tersebut menyatakan beban pajak rokok di negara-negara Asean belum dalam taraf yang dapat secara substansial maupun berkelanjutan mengurangi konsumsi rokok masyarakat. Selain itu, negara-negara Asean umumnya tidak memiliki kerangka kebijakan yang terencana menyangkut cukai dan pajak rokok.

Di antara negara-negara tersebut, hanya Indonesia, Laos, dan Filipina yang memiliki kebijakan jangka-panjang terkait struktur cukai ataupun pajak atas rokok dan melakukan fungsi pengawasan maupun penyesuaian secara reguler (SEATCA, 2019).

Menariknya, Indonesia dan Filipina termasuk dua negara Asean yang berada pada 10 besar pasar rokok dunia berdasarkan volume penjualan pada 2016 (SEATCA, 2018). Dalam informasi tersebut, Indonesia berada di peringkat kedua (setelah China), sedangkan Filipina berada di peringkat ke-10.

Hal ini secara tidak langsung menyiratkan kedua negara tersebut menyadari potensi penerimaan cukai ataupun pajak rokok yang cukup besar. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu perumusan kebijakan yang berimbang dan berkepastian sehingga dapat mengakomodasi berbagai pihak dan kepentingan.

Dengan demikian, pemerintah dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus melakukan fungsi pengendalian konsumsi dan peredaran dari adanya kebijakan yang dirasa cukup ideal terkait rokok.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:15 WIB LAYANAN CUKAI

Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Sederet Tantangan DJBC Kumpulkan Penerimaan di 2025, Ada Downtrading

Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:45 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Cukai Tak Naik, Downtrading Bisa Ditekan

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha