STATISTIK ADMINISTRASI PAJAK

Bagaimana Alokasi Fungsi Pegawai Otoritas Pajak di Asia dan Pasifik?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Juni 2020 | 18:04 WIB
Bagaimana Alokasi Fungsi Pegawai Otoritas Pajak di Asia dan Pasifik?

DALAM tatanan administrasi pajak, alokasi pegawai yang tepat akan dapat menentukan seberapa efisien dan efektif otoritas pajak tersebut dalam menjalankan fungsinya (Hoglund, 2016). Alokasi pegawai yang tepat juga turut membantu otoritas pajak dalam memperbaiki sistem administrasi pajak yang berujung pada peningkatan kepatuhan pajak (Small dan Brown, 2019).

Asian Development Bank (ADB) bersama dengan International Monetary Fund (IMF), Intra-European Organisation of Tax Administrations (IOTA), dan The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) membangun sebuah kerangka survei yang dinamakan International Survey on Revenue Administration (ISORA).

Tabel berikut menjabarkan sebagian hasil dari survei ISORA pada 2017 yang dilakukan terhadap otoritas pajak di masing-masing negara sebagai responden. Adapun alokasi fungsi pegawai otoritas pajak yang tertera di tabel terdiri dari fungsi pendaftaran & pelayanan wajib pajak, pelaporan & pembayaran, pemeriksaan, utang pajak, serta sengketa pajak.


Berdasarkan tabel tersebut, Indonesia bersama Papua Nugini dan Selandia Baru menempatkan proporsi pegawai yang cukup besar pada pendaftaran dan pelayanan pajak. Di sisi lain, Korea Selatan dan Hong Kong menempatkan lebih dari 50% dari total pegawai penuh waktu di otoritas pajaknya pada pelaporan dan pembayaran.

Sementara itu, untuk fungsi pemeriksaan pajak, negara-negara dalam tabel tersebut mayoritas sudah mengalokasikan banyak pegawainya. Hanya Hong Kong yang menempatkan di bawah 10% dari pegawainya untuk fungsi tersebut. Semua yurisdiksi yang ada di dalam tabel mengalokasikan sedikit pegawai perihal sengketa pajak, yaitu di bawah 5%.

Dari tabel terlihat bahwa mayoritas negara-negara tersebut menempatkan sebagian besar pegawai di dalam fungsi pelaporan, pembayaran, dan pemeriksaan pajak. Hal tersebut kemungkinan disebabkan adanya perbedaan sistem pajak di mayoritas negara tersebut, seperti apakah sistem pajaknya lebih merupakan self-assessment atau official-assessment.

Dengan demikian, besarnya proporsi alokasi pegawai tidak semata-mata menunjukkan adanya prioritas otoritas terkait dalam fungsi tertentu. Hal lain seperti belum siapnya sistem digital dalam fungsi tertentu juga dapat menyebabkan penumpukan pegawai dalam menjalankan fungsi administrasi tersebut. Terlebih, fungsi-fungsi tertentu juga tidak membutuhkan alokasi pegawai yang besar, seperti pada fungsi sengketa pajak. *

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

Kamis, 17 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kewajiban Pajak Gabung Suami, Istri Bisa Cetak NPWP Pakai Nama Sendiri

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Suami Kena PHK, Istri (Karyawati) Bisa Peroleh Tambahan PTKP Keluarga

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN