STATISTIK ADMINISTRASI PAJAK

Bagaimana Alokasi Fungsi Pegawai Otoritas Pajak di Asia dan Pasifik?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Juni 2020 | 18:04 WIB
Bagaimana Alokasi Fungsi Pegawai Otoritas Pajak di Asia dan Pasifik?

DALAM tatanan administrasi pajak, alokasi pegawai yang tepat akan dapat menentukan seberapa efisien dan efektif otoritas pajak tersebut dalam menjalankan fungsinya (Hoglund, 2016). Alokasi pegawai yang tepat juga turut membantu otoritas pajak dalam memperbaiki sistem administrasi pajak yang berujung pada peningkatan kepatuhan pajak (Small dan Brown, 2019).

Asian Development Bank (ADB) bersama dengan International Monetary Fund (IMF), Intra-European Organisation of Tax Administrations (IOTA), dan The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) membangun sebuah kerangka survei yang dinamakan International Survey on Revenue Administration (ISORA).

Tabel berikut menjabarkan sebagian hasil dari survei ISORA pada 2017 yang dilakukan terhadap otoritas pajak di masing-masing negara sebagai responden. Adapun alokasi fungsi pegawai otoritas pajak yang tertera di tabel terdiri dari fungsi pendaftaran & pelayanan wajib pajak, pelaporan & pembayaran, pemeriksaan, utang pajak, serta sengketa pajak.


Berdasarkan tabel tersebut, Indonesia bersama Papua Nugini dan Selandia Baru menempatkan proporsi pegawai yang cukup besar pada pendaftaran dan pelayanan pajak. Di sisi lain, Korea Selatan dan Hong Kong menempatkan lebih dari 50% dari total pegawai penuh waktu di otoritas pajaknya pada pelaporan dan pembayaran.

Sementara itu, untuk fungsi pemeriksaan pajak, negara-negara dalam tabel tersebut mayoritas sudah mengalokasikan banyak pegawainya. Hanya Hong Kong yang menempatkan di bawah 10% dari pegawainya untuk fungsi tersebut. Semua yurisdiksi yang ada di dalam tabel mengalokasikan sedikit pegawai perihal sengketa pajak, yaitu di bawah 5%.

Dari tabel terlihat bahwa mayoritas negara-negara tersebut menempatkan sebagian besar pegawai di dalam fungsi pelaporan, pembayaran, dan pemeriksaan pajak. Hal tersebut kemungkinan disebabkan adanya perbedaan sistem pajak di mayoritas negara tersebut, seperti apakah sistem pajaknya lebih merupakan self-assessment atau official-assessment.

Dengan demikian, besarnya proporsi alokasi pegawai tidak semata-mata menunjukkan adanya prioritas otoritas terkait dalam fungsi tertentu. Hal lain seperti belum siapnya sistem digital dalam fungsi tertentu juga dapat menyebabkan penumpukan pegawai dalam menjalankan fungsi administrasi tersebut. Terlebih, fungsi-fungsi tertentu juga tidak membutuhkan alokasi pegawai yang besar, seperti pada fungsi sengketa pajak. *

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?