LITERATUR PAJAK

Baca Buku Konsep dan Aplikasi Pajak Penghasilan secara Digital di Sini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Mei 2024 | 10:30 WIB
Baca Buku Konsep dan Aplikasi Pajak Penghasilan secara Digital di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pajak Penghasilan (PPh) memainkan peran penting dalam peningkatan penerimaan negara dari pajak. PPh juga menjadi andalan banyak negara untuk membiayai jalannya pemerintahan.

Berdasarkan data Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), PPh memiliki porsi terbesar dalam penerimaan pajak di 16 negara anggota OECD pada 2016 dengan kontribusi PPh terhadap total penerimaan pajak melebihi 40%.

Di Indonesia, sektor PPh, terutama PPh badan, merupakan salah satu jenis pajak dengan kontribusi terbesar terhadap penerimaan pajak.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Berdasarkan data Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak (Lakin DJP), kontribusi PPh terhadap total penerimaan pajak pada periode 2015 – 2019 rata-rata di atas 50%.

Pada 2017, proporsi PPh terhadap total penerimaan pajak mencapai 56,19%, sedangkan pada 2018 dan 2019 proporsinya terus naik menjadi 57,11% dan 57,83%.

Menyadari pentingnya peran PPh bagi keberlangsungan suatu negara, tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa penguasaan konsep PPh menjadi penting.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Berbagai kebijakan PPh harus disusun berdasarkan landasan konseptual agar dapat diterapkan sesuai tujuannya. Dengan kata lain, perumusan dan penerapan kebijakan PPh yang tak didasari pemahaman konsep yang signifikan dipastikan tidak akan berjalan efektif dan efisien.

Saat ini, telah banyak literatur di Indonesia yang membahas mengenai PPh. Namun, literatur yang mampu menyajikan perpaduan antara teori dan konsep secara memadai sekaligus memberikan gambaran penerapan PPh secara komprehensif terbilang langka.

Fenomena tersebut tidaklah mengherankan. Sebab, PPh merupakan salah satu topik dalam dunia pajak yang cukup kompleks untuk dipelajari. Selain konsepnya yang rumit, perkembangan penerapan PPh yang dinamis membuat pembahasan jenis pajak ini cenderung sulit.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Guna membantu masyarakat pajak, DDTC menerbitkan buku Konsep dan Aplikasi Pajak Penghasilan pada 2020 dan dapat diakses secara digital sejak tahun lalu di platform Perpajakan DDTC.

Tujuan diterbitkannya buku tersebut ialah untuk memberikan panduan dan pemahaman terkait dengan dasar-dasar PPh beserta aplikasinya.

Dengan bersumber dari kajian ilmiah dan referensi terpercaya serta latar belakang penulis yang pernah mengikuti kuliah dan kursus PPh di mancanegara, buku tersebut dapat menjadi pijakan kita dalam memahami konsep PPh secara utuh.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Diulas dengan bahasa yang sederhana, buku tersebut membahas berbagai topik, mulai dari teori dasar PPh, sistem PPh yang berlaku, hingga desain umum PPh secara sistematis.

Terdiri dari 9 bab, pembahasan dimulai dengan konsep penghasilan dan diakhiri dengan penjelasan mengenai konsep dan aplikasi PPh final. Pada tiap babnya, buku ini juga membahas penerapan teori, sistem, serta desain PPh di beberapa negara, termasuk di Indonesia.

Tertarik membaca?Yuk, akses buku digital Konsep dan Aplikasi Pajak Penghasilan sekarang di laman berikut: https://perpajakan.ddtc.co.id/publikasi/ebooks/konsep-dan-aplikasi-pajak-penghasilan (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja