LITERATUR PAJAK

Baca Buku Konsep dan Aplikasi Pajak Penghasilan secara Digital di Sini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Mei 2024 | 10:30 WIB
Baca Buku Konsep dan Aplikasi Pajak Penghasilan secara Digital di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pajak Penghasilan (PPh) memainkan peran penting dalam peningkatan penerimaan negara dari pajak. PPh juga menjadi andalan banyak negara untuk membiayai jalannya pemerintahan.

Berdasarkan data Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), PPh memiliki porsi terbesar dalam penerimaan pajak di 16 negara anggota OECD pada 2016 dengan kontribusi PPh terhadap total penerimaan pajak melebihi 40%.

Di Indonesia, sektor PPh, terutama PPh badan, merupakan salah satu jenis pajak dengan kontribusi terbesar terhadap penerimaan pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berdasarkan data Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak (Lakin DJP), kontribusi PPh terhadap total penerimaan pajak pada periode 2015 – 2019 rata-rata di atas 50%.

Pada 2017, proporsi PPh terhadap total penerimaan pajak mencapai 56,19%, sedangkan pada 2018 dan 2019 proporsinya terus naik menjadi 57,11% dan 57,83%.

Menyadari pentingnya peran PPh bagi keberlangsungan suatu negara, tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa penguasaan konsep PPh menjadi penting.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Berbagai kebijakan PPh harus disusun berdasarkan landasan konseptual agar dapat diterapkan sesuai tujuannya. Dengan kata lain, perumusan dan penerapan kebijakan PPh yang tak didasari pemahaman konsep yang signifikan dipastikan tidak akan berjalan efektif dan efisien.

Saat ini, telah banyak literatur di Indonesia yang membahas mengenai PPh. Namun, literatur yang mampu menyajikan perpaduan antara teori dan konsep secara memadai sekaligus memberikan gambaran penerapan PPh secara komprehensif terbilang langka.

Fenomena tersebut tidaklah mengherankan. Sebab, PPh merupakan salah satu topik dalam dunia pajak yang cukup kompleks untuk dipelajari. Selain konsepnya yang rumit, perkembangan penerapan PPh yang dinamis membuat pembahasan jenis pajak ini cenderung sulit.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Guna membantu masyarakat pajak, DDTC menerbitkan buku Konsep dan Aplikasi Pajak Penghasilan pada 2020 dan dapat diakses secara digital sejak tahun lalu di platform Perpajakan DDTC.

Tujuan diterbitkannya buku tersebut ialah untuk memberikan panduan dan pemahaman terkait dengan dasar-dasar PPh beserta aplikasinya.

Dengan bersumber dari kajian ilmiah dan referensi terpercaya serta latar belakang penulis yang pernah mengikuti kuliah dan kursus PPh di mancanegara, buku tersebut dapat menjadi pijakan kita dalam memahami konsep PPh secara utuh.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Diulas dengan bahasa yang sederhana, buku tersebut membahas berbagai topik, mulai dari teori dasar PPh, sistem PPh yang berlaku, hingga desain umum PPh secara sistematis.

Terdiri dari 9 bab, pembahasan dimulai dengan konsep penghasilan dan diakhiri dengan penjelasan mengenai konsep dan aplikasi PPh final. Pada tiap babnya, buku ini juga membahas penerapan teori, sistem, serta desain PPh di beberapa negara, termasuk di Indonesia.

Tertarik membaca?Yuk, akses buku digital Konsep dan Aplikasi Pajak Penghasilan sekarang di laman berikut: https://perpajakan.ddtc.co.id/publikasi/ebooks/konsep-dan-aplikasi-pajak-penghasilan (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?