LITERATUR PAJAK

Baca Buku Konsep dan Aplikasi Pajak Penghasilan secara Digital di Sini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Mei 2024 | 10:30 WIB
Baca Buku Konsep dan Aplikasi Pajak Penghasilan secara Digital di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pajak Penghasilan (PPh) memainkan peran penting dalam peningkatan penerimaan negara dari pajak. PPh juga menjadi andalan banyak negara untuk membiayai jalannya pemerintahan.

Berdasarkan data Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), PPh memiliki porsi terbesar dalam penerimaan pajak di 16 negara anggota OECD pada 2016 dengan kontribusi PPh terhadap total penerimaan pajak melebihi 40%.

Di Indonesia, sektor PPh, terutama PPh badan, merupakan salah satu jenis pajak dengan kontribusi terbesar terhadap penerimaan pajak.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Berdasarkan data Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak (Lakin DJP), kontribusi PPh terhadap total penerimaan pajak pada periode 2015 – 2019 rata-rata di atas 50%.

Pada 2017, proporsi PPh terhadap total penerimaan pajak mencapai 56,19%, sedangkan pada 2018 dan 2019 proporsinya terus naik menjadi 57,11% dan 57,83%.

Menyadari pentingnya peran PPh bagi keberlangsungan suatu negara, tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa penguasaan konsep PPh menjadi penting.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Berbagai kebijakan PPh harus disusun berdasarkan landasan konseptual agar dapat diterapkan sesuai tujuannya. Dengan kata lain, perumusan dan penerapan kebijakan PPh yang tak didasari pemahaman konsep yang signifikan dipastikan tidak akan berjalan efektif dan efisien.

Saat ini, telah banyak literatur di Indonesia yang membahas mengenai PPh. Namun, literatur yang mampu menyajikan perpaduan antara teori dan konsep secara memadai sekaligus memberikan gambaran penerapan PPh secara komprehensif terbilang langka.

Fenomena tersebut tidaklah mengherankan. Sebab, PPh merupakan salah satu topik dalam dunia pajak yang cukup kompleks untuk dipelajari. Selain konsepnya yang rumit, perkembangan penerapan PPh yang dinamis membuat pembahasan jenis pajak ini cenderung sulit.

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Guna membantu masyarakat pajak, DDTC menerbitkan buku Konsep dan Aplikasi Pajak Penghasilan pada 2020 dan dapat diakses secara digital sejak tahun lalu di platform Perpajakan DDTC.

Tujuan diterbitkannya buku tersebut ialah untuk memberikan panduan dan pemahaman terkait dengan dasar-dasar PPh beserta aplikasinya.

Dengan bersumber dari kajian ilmiah dan referensi terpercaya serta latar belakang penulis yang pernah mengikuti kuliah dan kursus PPh di mancanegara, buku tersebut dapat menjadi pijakan kita dalam memahami konsep PPh secara utuh.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Diulas dengan bahasa yang sederhana, buku tersebut membahas berbagai topik, mulai dari teori dasar PPh, sistem PPh yang berlaku, hingga desain umum PPh secara sistematis.

Terdiri dari 9 bab, pembahasan dimulai dengan konsep penghasilan dan diakhiri dengan penjelasan mengenai konsep dan aplikasi PPh final. Pada tiap babnya, buku ini juga membahas penerapan teori, sistem, serta desain PPh di beberapa negara, termasuk di Indonesia.

Tertarik membaca?Yuk, akses buku digital Konsep dan Aplikasi Pajak Penghasilan sekarang di laman berikut: https://perpajakan.ddtc.co.id/publikasi/ebooks/konsep-dan-aplikasi-pajak-penghasilan (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis