SULAWESI TENGAH

Ayo Ikut! Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Maret 2020

Dian Kurniati | Jumat, 28 Februari 2020 | 17:29 WIB
Ayo Ikut! Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Maret 2020

Ilustrasi.

PALU, DDTCNews—Pemprov Sulawesi Tengah berencana menggelar program pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 1 Maret sampai dengan 31 Mei 2020.

Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola mengatakan ketentuan mengenai pemutihan PKB yaitu Peraturan Gubernur No. 4/2020 sudah diteken. Dia berharap masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas pajak tersebut.

“Jangan sia-siakan momentum langka ini. Pembangunan sarana, prasarana, dan pelayanan publik di Sulawesi Tengah sangat ditentukan oleh kesadaran dan ketaatan kita dalam bayar pajak tepat waktu," ciutnya di media sosial, Kamis (28/2/2020).

Baca Juga:
Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

Selain pemutihan, lanjut Longki, Pemprov juga memberikan insentif berupa pengurangan pokok tunggakan pajak kendaraan, dan pengurangan pokok bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

Dia menjelaskan setoran pajak dari wajib pajak sangat dibutuhkan pemda. Apalagi, setoran pajak akan digunakan untuk meringankan beban finansial pemda pasca bencana alam yang terhadi di Sulteng pada 2018.

Pada Pergub No. 4/2020, pemberian pengurangan pokok tunggakan pajak untuk kendaraan bermotor yang tidak melakukan pendaftaran ulang dan pelunasan masa berlaku pajak setelah melampaui waktu 5 tahun atau lebih, diberikan pengurangan pokok sebesar 100% dan diberikan penghapusan sanksi administrasi sebesar 100% sejak terutangnya pajak.

Baca Juga:
Masih Ada Bebas Denda dan Diskon Pokok Pajak Kendaraan Hingga 26 Mei

Sementara pada kendaraan bermotor yang tidak melakukan pendaftaran ulang dan pelunasan masa laku pajak sampai dengan tahun 2018, diberikan pengurangan pokok pajak sebesar 50% dan diberikan penghapusan sanksi administrasi sebesar 100%.

Pada kendaraan bermotor masa berlaku tahun 2019 ke atas dan/atau belum melakukan pendaftaran ulang dan pelunasan PKB, tetap dikenakan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Wajib pajak yang ingin mendapat pengurangan pokok tunggakan, penghapusan dan pembebasan pajak harus menunjukan dokumen atau data administrasi yang terdiri dari kartu identitas wajib pajak.

Baca Juga:
Pemprov Beri Diskon Denda Pajak Kendaraan untuk Angkutan Umum

Kemudian, dokumen asli/data kepemilikan kendaraan bermotor yaitu STNK dan/atau BPKB, surat keterangan fiskal bagi kendaraan luar daerah, Surat Ketetapan Pajak tahun terakhir, kuitansi pembelian kendaraan bermotor (bukti jual-beli), serta persyaratan lainnya.

Sementara itu, Sekda Provinsi Sulteng Mohamad Hidayat Lamakarate mengimbau warga ikut memanfaatkan program pemutihan pajak tersebut. Menurutnya proses pembayaran PKB di Sulteng saat ini sudah semakin mudah.

“Tunggu apa lagi, segera datang ke kantor layanan Samsat terdekat di wilayah Bapak-Ibu, sekalian bayarlah pajak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN TEGAL

Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

Senin, 01 Mei 2023 | 11:30 WIB PROVINSI SULAWESI UTARA

Masih Ada Bebas Denda dan Diskon Pokok Pajak Kendaraan Hingga 26 Mei

Senin, 26 September 2022 | 15:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

Pemprov Beri Diskon Denda Pajak Kendaraan untuk Angkutan Umum

Selasa, 02 Agustus 2022 | 11:45 WIB PROVINSI SULAWESI UTARA

Hanya 2 Bulan, Pembebasan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN