SULAWESI TENGAH

Ayo Ikut! Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Maret 2020

Dian Kurniati | Jumat, 28 Februari 2020 | 17:29 WIB
Ayo Ikut! Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Maret 2020

Ilustrasi.

PALU, DDTCNews—Pemprov Sulawesi Tengah berencana menggelar program pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 1 Maret sampai dengan 31 Mei 2020.

Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola mengatakan ketentuan mengenai pemutihan PKB yaitu Peraturan Gubernur No. 4/2020 sudah diteken. Dia berharap masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas pajak tersebut.

“Jangan sia-siakan momentum langka ini. Pembangunan sarana, prasarana, dan pelayanan publik di Sulawesi Tengah sangat ditentukan oleh kesadaran dan ketaatan kita dalam bayar pajak tepat waktu," ciutnya di media sosial, Kamis (28/2/2020).

Baca Juga:
Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 28 Desember, Manfaatkan!

Selain pemutihan, lanjut Longki, Pemprov juga memberikan insentif berupa pengurangan pokok tunggakan pajak kendaraan, dan pengurangan pokok bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

Dia menjelaskan setoran pajak dari wajib pajak sangat dibutuhkan pemda. Apalagi, setoran pajak akan digunakan untuk meringankan beban finansial pemda pasca bencana alam yang terhadi di Sulteng pada 2018.

Pada Pergub No. 4/2020, pemberian pengurangan pokok tunggakan pajak untuk kendaraan bermotor yang tidak melakukan pendaftaran ulang dan pelunasan masa berlaku pajak setelah melampaui waktu 5 tahun atau lebih, diberikan pengurangan pokok sebesar 100% dan diberikan penghapusan sanksi administrasi sebesar 100% sejak terutangnya pajak.

Baca Juga:
Banggar DPR Usul Tambah Kanwil Pajak dan Bea Cukai di Sulawesi Tengah

Sementara pada kendaraan bermotor yang tidak melakukan pendaftaran ulang dan pelunasan masa laku pajak sampai dengan tahun 2018, diberikan pengurangan pokok pajak sebesar 50% dan diberikan penghapusan sanksi administrasi sebesar 100%.

Pada kendaraan bermotor masa berlaku tahun 2019 ke atas dan/atau belum melakukan pendaftaran ulang dan pelunasan PKB, tetap dikenakan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Wajib pajak yang ingin mendapat pengurangan pokok tunggakan, penghapusan dan pembebasan pajak harus menunjukan dokumen atau data administrasi yang terdiri dari kartu identitas wajib pajak.

Baca Juga:
Khusus Pengguna QRIS! Ada Penghapusan Denda Pajak Bumi dan Bangunan

Kemudian, dokumen asli/data kepemilikan kendaraan bermotor yaitu STNK dan/atau BPKB, surat keterangan fiskal bagi kendaraan luar daerah, Surat Ketetapan Pajak tahun terakhir, kuitansi pembelian kendaraan bermotor (bukti jual-beli), serta persyaratan lainnya.

Sementara itu, Sekda Provinsi Sulteng Mohamad Hidayat Lamakarate mengimbau warga ikut memanfaatkan program pemutihan pajak tersebut. Menurutnya proses pembayaran PKB di Sulteng saat ini sudah semakin mudah.

“Tunggu apa lagi, segera datang ke kantor layanan Samsat terdekat di wilayah Bapak-Ibu, sekalian bayarlah pajak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 11 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 28 Desember, Manfaatkan!

Kamis, 28 November 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Banggar DPR Usul Tambah Kanwil Pajak dan Bea Cukai di Sulawesi Tengah

Senin, 04 November 2024 | 13:00 WIB KOTA SEMARANG

Khusus Pengguna QRIS! Ada Penghapusan Denda Pajak Bumi dan Bangunan

Kamis, 09 Mei 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN TEGAL

Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra