NUSA TENGGARA BARAT

Ayo Diurus! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang hingga 31 Juli

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Juni 2020 | 11:57 WIB
Ayo Diurus! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang hingga 31 Juli

Ilustrasi. (DDTCNews)

MATARAM, DDTCNews—Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Nusa Tenggara Barat (NTB) memperpanjang pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor hingga 31 Juli 2020.

Kepala Bidang Pajak Daerah Bappenda NTB M. Husni mengatakan keputusan tersebut diambil lantaran angka tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) masih tinggi selama masa pandemi virus Corona atau Covid-19.

“Karena masih banyak warga terdampak Covid-19 sehingga insentif diperpanjang sampai 31 Juli 2020 dari sebelumnya 31 Mei 2020,” kata Husni di Kota Mataram, Senin (8/8/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Untuk diketahui, insentif yang ditawarkan Pemprov Nusa Tenggara Barat tidak hanya soal penghapusan denda PKB, tetapi juga membebaskan pokok PKB untuk umur kendaraan di atas lima tahun.

Husni mengklaim pembayaran PKB saat ini mulai merangkak naik terlihat dengan rata-rata setoran pajak yang diterima mencapai Rp1 miliar/hari. Menurut Husni, angka tersebut sempat tidak tercapai dalam dua bulan terakhir ini.

“Sekarang trennya sudah mulai naik. Kemarin itu untuk mendapatkan Rp1 miliar agak susah dalam sehari. Sekarang rata-rata sudah hampir di atas Rp1 miliar sehari. Bahkan sampai Rp1,5 miliar realisasinya,” ujarnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Husni menilai kebijakan new normal cukup signifikan berdampak terhadap penerimaan pajak daerah khususnya dari kendaraan bermotor. Begitu juga dengan kinerja penerimaan dari bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Berdasarkan pemetaan Pemprov NTB, saat ini terdapat 1,5 juta objek PKB di NTB. Dari total potensi PKB tersebut, wajib pajak yang aktif melakukan pembayaran hanya 54,5% dengan nilai potensi penerimaan sebesar Rp377,8 miliar.

Sisanya sebanyak 45,4% tercatat masih menunggak atau tidak aktif melakukan pembayaran PKB. Adapun total potensi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor tidak aktif tersebut mencapai Rp466,4 miliar.

Dilansir dari Suara NTB, nilai tunggakan tersebut berasal dari tunggakan PKB 1- 5 tahun dengan 502.427 objek pajak senilai Rp285,7 miliar. Kemudian tunggakan di atas 5 tahun dari 207.868 objek pajak senilai Rp180,7 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN