NUSA TENGGARA BARAT

Ayo Diurus! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang hingga 31 Juli

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Juni 2020 | 11:57 WIB
Ayo Diurus! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang hingga 31 Juli

Ilustrasi. (DDTCNews)

MATARAM, DDTCNews—Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Nusa Tenggara Barat (NTB) memperpanjang pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor hingga 31 Juli 2020.

Kepala Bidang Pajak Daerah Bappenda NTB M. Husni mengatakan keputusan tersebut diambil lantaran angka tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) masih tinggi selama masa pandemi virus Corona atau Covid-19.

“Karena masih banyak warga terdampak Covid-19 sehingga insentif diperpanjang sampai 31 Juli 2020 dari sebelumnya 31 Mei 2020,” kata Husni di Kota Mataram, Senin (8/8/2020).

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Untuk diketahui, insentif yang ditawarkan Pemprov Nusa Tenggara Barat tidak hanya soal penghapusan denda PKB, tetapi juga membebaskan pokok PKB untuk umur kendaraan di atas lima tahun.

Husni mengklaim pembayaran PKB saat ini mulai merangkak naik terlihat dengan rata-rata setoran pajak yang diterima mencapai Rp1 miliar/hari. Menurut Husni, angka tersebut sempat tidak tercapai dalam dua bulan terakhir ini.

“Sekarang trennya sudah mulai naik. Kemarin itu untuk mendapatkan Rp1 miliar agak susah dalam sehari. Sekarang rata-rata sudah hampir di atas Rp1 miliar sehari. Bahkan sampai Rp1,5 miliar realisasinya,” ujarnya.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Husni menilai kebijakan new normal cukup signifikan berdampak terhadap penerimaan pajak daerah khususnya dari kendaraan bermotor. Begitu juga dengan kinerja penerimaan dari bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Berdasarkan pemetaan Pemprov NTB, saat ini terdapat 1,5 juta objek PKB di NTB. Dari total potensi PKB tersebut, wajib pajak yang aktif melakukan pembayaran hanya 54,5% dengan nilai potensi penerimaan sebesar Rp377,8 miliar.

Sisanya sebanyak 45,4% tercatat masih menunggak atau tidak aktif melakukan pembayaran PKB. Adapun total potensi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor tidak aktif tersebut mencapai Rp466,4 miliar.

Dilansir dari Suara NTB, nilai tunggakan tersebut berasal dari tunggakan PKB 1- 5 tahun dengan 502.427 objek pajak senilai Rp285,7 miliar. Kemudian tunggakan di atas 5 tahun dari 207.868 objek pajak senilai Rp180,7 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA