NUSA TENGGARA BARAT

Ayo Diurus! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang hingga 31 Juli

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Juni 2020 | 11:57 WIB
Ayo Diurus! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang hingga 31 Juli

Ilustrasi. (DDTCNews)

MATARAM, DDTCNews—Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Nusa Tenggara Barat (NTB) memperpanjang pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor hingga 31 Juli 2020.

Kepala Bidang Pajak Daerah Bappenda NTB M. Husni mengatakan keputusan tersebut diambil lantaran angka tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) masih tinggi selama masa pandemi virus Corona atau Covid-19.

“Karena masih banyak warga terdampak Covid-19 sehingga insentif diperpanjang sampai 31 Juli 2020 dari sebelumnya 31 Mei 2020,” kata Husni di Kota Mataram, Senin (8/8/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Untuk diketahui, insentif yang ditawarkan Pemprov Nusa Tenggara Barat tidak hanya soal penghapusan denda PKB, tetapi juga membebaskan pokok PKB untuk umur kendaraan di atas lima tahun.

Husni mengklaim pembayaran PKB saat ini mulai merangkak naik terlihat dengan rata-rata setoran pajak yang diterima mencapai Rp1 miliar/hari. Menurut Husni, angka tersebut sempat tidak tercapai dalam dua bulan terakhir ini.

“Sekarang trennya sudah mulai naik. Kemarin itu untuk mendapatkan Rp1 miliar agak susah dalam sehari. Sekarang rata-rata sudah hampir di atas Rp1 miliar sehari. Bahkan sampai Rp1,5 miliar realisasinya,” ujarnya.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Husni menilai kebijakan new normal cukup signifikan berdampak terhadap penerimaan pajak daerah khususnya dari kendaraan bermotor. Begitu juga dengan kinerja penerimaan dari bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Berdasarkan pemetaan Pemprov NTB, saat ini terdapat 1,5 juta objek PKB di NTB. Dari total potensi PKB tersebut, wajib pajak yang aktif melakukan pembayaran hanya 54,5% dengan nilai potensi penerimaan sebesar Rp377,8 miliar.

Sisanya sebanyak 45,4% tercatat masih menunggak atau tidak aktif melakukan pembayaran PKB. Adapun total potensi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor tidak aktif tersebut mencapai Rp466,4 miliar.

Dilansir dari Suara NTB, nilai tunggakan tersebut berasal dari tunggakan PKB 1- 5 tahun dengan 502.427 objek pajak senilai Rp285,7 miliar. Kemudian tunggakan di atas 5 tahun dari 207.868 objek pajak senilai Rp180,7 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan