PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Awass, 5 Hari Lagi Pemutihan Pajak Berakhir

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Desember 2019 | 16:54 WIB
Awass, 5 Hari Lagi Pemutihan Pajak Berakhir

BANJARMASIN, DDTCNews—Lima hari lagi, 31 Desember 2019, program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) berupa pembebasan denda PKB serta pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang dimulai sejak 5 Agustus 2019 akan berakhir.

Namun, hingga kini antusiasme masyarakat Kalsel belum begitu terlihat. Realisasi penerimaan PKB per 24 Desember 2019 baru mencapai 90,25% atau setara dengan Rp650,9 miliar dari target penerimaan PKB tahun ini sebesar Rp721,35 miliar.

Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Badan Keuangan Daerah Kalsel Rustamaji mengatakan pihaknya berharap masyarakat dapat memanfaatkan sisa waktu pemutihan pajak tersebut, sehingga target penerimaan PKB tahun ini bisa tercapai.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

“Kebijakan pemutihan ini hasil evaluasi yang kami lakukan untuk menekan piutang PKB. Jadi selain meringankan masyarakat, kebijakan ini diambil lantaran piutan PKB angkanya cukup tinggi, mencapai Rp200 miliar lebih,” sebut pria yang akrab disapa Utam itu, Rabu (25/12/2019).

Persoalan piutang PKB ini, terangnya tidak hanya di Kalsel, tetapi terjadi di seluruh Indonesia. Menurut Utam, jumlah piutang PKB sebesar itu karena karena banyak wajib pajak yang setelah membeli kendaraan tidak membayar PKB.

Faktor kedua adalah kendaraan yang berada di kantor polisi, PKB-nya juga tidak dibayar. Sementara itu, faktor ketiga adalah banyak kendaraan yang rusak berat dan masyarakat tidak melaporkan dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Terlepas dari tiga faktor ini, sambung Utam, Pemprov Kalsel berharap dengan keluarnya kebijakan pemutihan tersebut, masyarakat yang menunggak pajak bisa memanfaatkannya. “Tak perlu bayar dendanya. Wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja,” katanya.

Mengenai realisasi PKB yang masih di bawah target, Utam mengatakan, hal tersebut disebabkan oleh faktor pertumbuhan ekonomi daerah yang menurun. Atas kondisi tersebut, kemampuan masyarakat membayar pajak pun menurun, sehingga perlu diberikan stimulus.

Seperti dilansir kalsel.prokal.co, selain membebaskan denda PKB, sejak 5 Agustus 2019 hingga 31 Desember 2019, Pemprov Kalsel juga membebaskan biaya pokok BBNKB sekaligus membebaskan denda BBNKB dari nomor polisi luar Kalsel.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Secara terpisah, Herdiansyah, seorang warga Banjarmasin, mengaku sangat terbantu dengan keluarnya kebijakan pemutihan denda PKB ini. Sepeda motor lawasnya yang sudah 3 tahun tak dibayar pajaknya, kini dapat dia bayar.

Dia mengatakan, sebelum adanya kebijakan ini, biayanya mencapai Rp3 juta lebih karena denda. Dengan adanya pembebasan denda ini biayanya tak sampai Rp2 juta. “Kebijakan ini harusnya sering-sering. Banyak masyarakat tak mau bayar lantaran sudah tertunggak,” katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?