BERITA PAJAK HARI INI

Awasi Wajib Pajak Grup dan HWI, DJP Sudah Bentuk Task Force

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Juni 2023 | 09:05 WIB
Awasi Wajib Pajak Grup dan HWI, DJP Sudah Bentuk Task Force

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memprioritaskan pengawasan wajib pajak grup, wajib pajak dengan kekayaan tinggi (high wealth individual/HWI), serta ekonomi digital. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (27/6/2023).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP tengah membentuk komite kepatuhan yang akan menentukan perlakuan yang tepat untuk wajib pajak. Otoritas berharap pengawasan bisa lebih diperkuat dan terarah.

“Kami membentuk task force untuk pengawasan wajib pajak-wajib pajak grup dan HWI individual yang biasanya bagian dari grup. Ini yang kami coba dudukkan dalam program kerja komite kepatuhan," katanya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Suryo menuturkan terdapat beberapa isu mengenai fokus pengawasan kepada wajib pajak grup dan wajib pajak HWI. Salah satunya terkait dengan regulasi. Oleh karena itu, DJP menerbitkan peraturan mengenai pemotongan dan pemungutan pajak sehingga pembayarannya lebih mudah.

Selain mengenai prioritas pengawasan pajak, ada pula ulasan terkait dengan rancangan peraturan terkait dengan instrumen antipenghindaran pajak. Ada pula bahasan tentang kinerja penerimaan pajak. Kemudian, ada ulasan mengenai pajak daerah.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Komite Kepatuhan dan Perlakuan terhadap Wajib Pajak

DJP mengoptimalkan peran komite kepatuhan untuk menentukan daftar wajib pajak dan tindak lanjut yang diperlukan. Tindak lanjut itu di antaranya pelayanan, penyuluhan, pengawasan, pemeriksaan, atau penegakan hukum.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pembentukan komite kepatuhan akan melengkapi implementasi sistem compliance risk management (CRM) dalam mengawasi wajib pajak. CRM mampu melakukan analisis dan memberikan rekomendasi tindak lanjut sesuai dengan profil risiko wajib pajak.

"Ke depan kami akan memakai komite kepatuhan sebagai alat kami untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum, sekaligus melakukan layanan penyuluhan kepada masyarakat wajib pajak," ujar Suryo. (DDTCNews)

Rancangan PMK Baru Antipenghindaran Pajak

Pemerintah sedang menyiapkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur ketentuan antipenghindaran pajak, termasuk di dalamnya terkait dengan prinsip substance over form yang menjadi bagian dari general anti-avoidance rule (GAAR).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

"Setiap yurisdiksi atau otoritas memiliki prinsip untuk anti-avoidance rule di antaranya bagaimana implementasi [Proyek Anti] BEPS dari waktu ke waktu untuk mencegah penghindaran pajak oleh wajib pajak," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo. (DDTCNews)

Kinerja Penerimaan Pajak Januari-Mei 2023

Pemerintah mencatat hingga Mei 2023, realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp830,29 triliun. Capaian tersebut setara 48,33% dari target tahun ini senilai Rp1.718 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak itu tumbuh sebesar 17,7% (year on year/yoy).

Menurutnya, penerimaan pajak terus menunjukkan kinerja positif sejalan dengan pemulihan ekonomi nasional meski mulai melambat. Simak pula ‘Penerimaan Pajak Tumbuh 17,7 Persen Hingga Mei 2023’ dan ‘APBN Kembali Surplus Rp 204,3 Triliun Hingga Mei 2023’.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

"Kinerja penerimaan per bulan, baik yang disebut growth secara per bulan atau growth kumulatif memang menunjukkan penerimaan pajak pertumbuhannya makin melandai atau menurun. Pertumbuhan tidak sekuat seperti awal tahun," katanya. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Bantuan Penagihan Pajak

DJP bisa memperoleh dan memberikan bantuan penagihan pajak kepada 13 yurisdiksi mitra persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B). Yurisdiksi tersebut antara lain Aljazair, Amerika Serikat, Armenia, Belanda, Belgia, India, Laos, Filipina, Mesir, Suriname, Yordania, Venezuela, dan Vietnam.

"Sebanyak 13 negara dapat meminta bantuan penagihan kepada kami sepanjang memang tata cara penagihan dan alas hukum yang dimiliki sebagai basis untuk melakukan penagihan adalah sama atau sepadan," ungkap Dirjen Pajak Suryo Utomo. (DDTCNews)

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

PMK Pajak Natura

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan rancangan PMK mengenai pajak atas natura dan kenikmatan masih dalam proses finalisasi. Suryo mengatakan jika PMK sudah terbit, DJP akan menyampaikan materi pengaturan pada PMK tersebut kepada wajib pajak.

"Prosesnya saat ini sedang dalam finalisasi. Segera kalau sudah ditandatangani oleh Bu Menteri Keuangan kami undangkan," katanya.

Suryo mengatakan dalam PMK akan mengatur pemotongan dan pemungutan pajak terkait dengan natura dan kenikmatan. Kemudian, PMK juga bakal memerinci daftar natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak. (DDTCNews)

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) menyebut kehadiran opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tidak akan mengubah struktur organisasi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman mengatakan PP 35/2023 hanya mengamanatkan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk bersinergi dalam memungut PKB, BBNKB, beserta opsennya. Tidak ada klausul yang mengharuskan perombakan organisasi Samsat.

"Sudah diatur di PP 35/2023, Pasal 112 khususnya, itu kan kata-katanya opsen PKB dan BBNKB itu provinsi bersinergi dengan kabupaten/kota. Jadi, kata kuncinya adalah sinergi. Kami tidak mendorong adanya pembaruan organisasi Samsat," katanya. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan