KEBIJAKAN PAJAK

Awasi Wajib Pajak, DJP Punya Daftar Prioritas

Muhamad Wildan | Rabu, 12 Oktober 2022 | 15:30 WIB
Awasi Wajib Pajak, DJP Punya Daftar Prioritas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memiliki daftar prioritas pengawasan (DPP) yang berisi daftar wajib pajak yang akan dilakukan penelitian kepatuhan material dalam 1 tahun pajak berjalan.

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan keberadaan daftar prioritas pengawasan memungkinkan account representative (AR) melakukan pengawasan secara lebih fokus dibandingkan dengan sebelumnya.

“Wajib pajak ada banyak. Pasti ada prioritas berdasarkan nilai transaksi yang kita ketahui, volume perdagangan yang mereka lakukan, dan dari pembelian yang mereka lakukan," katanya, dikutip pada Rabu (12/10/2022).

Baca Juga:
NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Nufransa menjelaskan wajib pajak masuk ke dalam daftar prioritas pengawasan tersebut apabila yang bersangkutan diperkirakan tidak/belum melaporkan harta atau penghasilannya ke dalam SPT Tahunan.

Dengan adanya DPP, pengawasan juga hanya akan berfokus kepada wajib pajak yang potensial. Selain itu, wajib pajak tersebut memang memiliki penghasilan yang belum dilaporkan serta belum dibayar pajaknya.

"Mereka akan dipanggil, dikirim SP2DK dan ditanyakan apakah ada transaksi ini dan seperti apa pelaksanaannya," ujar Nufransa.

Baca Juga:
Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Nufransa menuturkan nama-nama yang terdapat dalam DPP akan diawasi dalam waktu 3 bulan. Hasil pengawasannya akan terus dievaluasi pada 3 bulan berikutnya. Menurutnya, pengawasan tersebut akan berlangsung selama 1 tahun.

Sebagai informasi, pengawasan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) didahului dengan penyusunan perencanaan pengawasan melalui pembahasan daftar sasaran prioritas penggalian potensi (DSP3) dan penetapan DPP.

KPP menuangkan prioritas pengawasan dalam DPP berdasarkan kebijakan dan strategi pengawasan nasional, strategi pengawasan kanwil DJP, dan rencana kegiatan pengawasan KPP. DPP untuk tahun berjalan harus diselesaikan paling lambat pada 7 Februari.

Dalam pelaksanaannya, DPP juga dimutakhirkan oleh KPP pada setiap kuartal II, III, dan IV paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah berakhirnya kuartal. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit