KEBIJAKAN PAJAK

Awasi Wajib Pajak, DJP Punya Daftar Prioritas

Muhamad Wildan | Rabu, 12 Oktober 2022 | 15:30 WIB
Awasi Wajib Pajak, DJP Punya Daftar Prioritas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memiliki daftar prioritas pengawasan (DPP) yang berisi daftar wajib pajak yang akan dilakukan penelitian kepatuhan material dalam 1 tahun pajak berjalan.

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan keberadaan daftar prioritas pengawasan memungkinkan account representative (AR) melakukan pengawasan secara lebih fokus dibandingkan dengan sebelumnya.

“Wajib pajak ada banyak. Pasti ada prioritas berdasarkan nilai transaksi yang kita ketahui, volume perdagangan yang mereka lakukan, dan dari pembelian yang mereka lakukan," katanya, dikutip pada Rabu (12/10/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Nufransa menjelaskan wajib pajak masuk ke dalam daftar prioritas pengawasan tersebut apabila yang bersangkutan diperkirakan tidak/belum melaporkan harta atau penghasilannya ke dalam SPT Tahunan.

Dengan adanya DPP, pengawasan juga hanya akan berfokus kepada wajib pajak yang potensial. Selain itu, wajib pajak tersebut memang memiliki penghasilan yang belum dilaporkan serta belum dibayar pajaknya.

"Mereka akan dipanggil, dikirim SP2DK dan ditanyakan apakah ada transaksi ini dan seperti apa pelaksanaannya," ujar Nufransa.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Nufransa menuturkan nama-nama yang terdapat dalam DPP akan diawasi dalam waktu 3 bulan. Hasil pengawasannya akan terus dievaluasi pada 3 bulan berikutnya. Menurutnya, pengawasan tersebut akan berlangsung selama 1 tahun.

Sebagai informasi, pengawasan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) didahului dengan penyusunan perencanaan pengawasan melalui pembahasan daftar sasaran prioritas penggalian potensi (DSP3) dan penetapan DPP.

KPP menuangkan prioritas pengawasan dalam DPP berdasarkan kebijakan dan strategi pengawasan nasional, strategi pengawasan kanwil DJP, dan rencana kegiatan pengawasan KPP. DPP untuk tahun berjalan harus diselesaikan paling lambat pada 7 Februari.

Dalam pelaksanaannya, DPP juga dimutakhirkan oleh KPP pada setiap kuartal II, III, dan IV paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah berakhirnya kuartal. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra