KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Awasi Transaksi Pengalihan Saham, Petugas Pajak Kunjungi Usaha WP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Mei 2023 | 11:30 WIB
Awasi Transaksi Pengalihan Saham, Petugas Pajak Kunjungi Usaha WP

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara bersama Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Bali mengadakan kunjungan kerja ke usaha wajib pajak yang berlokasi di Jalan Raya Canggu, Kec. Kuta Utara Denpasar pada 16 Maret 2023.

Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut adanya indikasi potensi penerimaan atas transaksi pengalihan saham yang dilakukan oleh wajib pajak bersangkutan. Dalam pengujian transaksi pengalihan saham tersebut, petugas pajak melakukan penilaian bisnis.

"Proses penilaian dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-54/PJ/2016," kata Fungsional Penilai Pajak Kanwil DJP Bali Nadziful Fuad seperti dikutip dari situs web DJP, Jumat (19/5/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Fuad menjelaskan penilaian bisnis dapat diartikan sebagai proses untuk mengestimasi nilai pasar dari suatu kelangsungan bisnis, termasuk berbagai kepentingan dan kepemilikan, serta transaksi dan kegiatan yang memiliki pengaruh terhadap nilai perusahaan.

Seperti disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh, keuntungan yang diperoleh oleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, anggota serta karena likuidasi merupakan objek pajak penghasilan.

“Oleh karena itu, dengan adanya transaksi pegalihan saham atas wajib pajak tersebut maka dilakukan penilaian bisnis dengan tujuan menentukan nilai pasar atas transaksi pengalihan saham tersebut," jelas Fuad.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dia juga menerangkan penilaian bisnis merupakan salah satu bagian tugas dan fungsi penilaian dalam rangka pemenuhan permintaan terkait dengan bantuan penilaian kepada tenaga ahli untuk mendukung kinerja KPP Pratama Badung Utara dalam mengamankan penerimaan negara.

Sebagai informasi, terdapat beberapa pemicu penilaian untuk Kanwil DJP, antara lain: DSPPn hasil analisis tim penyusun Daftar Sasaran Prioritas Penilaian (DSPPn) tingkat pusat dan/atau tim penyusun DSPPn tingkat Kanwil DJP.

Kemudian, permintaan bantuan penilai pajak sebagai tenaga ahli dalam pemeriksaan; permintaan bantuan penilai pajak sebagai tenaga ahli dalam pemeriksaan bukti permulaan; permintaan bantuan penilai pajak sebagai tenaga ahli dalam penyidikan.

Lalu, permintaan bantuan penilaian dari KPP; permintaan bantuan penilaian dari bidang lain di lingkungan Kanwil DJP; dan daftar objek penilaian hasil analisis data dari sistem informasi (risk engine). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra