KEPATUHAN PAJAK

Awasi Kepatuhan, SIN Bisa Jadi CCTV Keuangan Wajib Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 28 Mei 2021 | 17:06 WIB
Awasi Kepatuhan, SIN Bisa Jadi CCTV Keuangan Wajib Pajak

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo memaparkan materi dalam webinar bertajuk Optimalisasi Penerimaan Pajak Melalui Penerapan SIN Pajak Demi Kemandirian Fiskal Indonesia, Jumat (28/5/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Single identity number (SIN) diperlukan untuk menguji kepatuhan wajib pajak. Apalagi, dengan sistem self-assessment, wajib pajak menghitung dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya.

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo mengatakan UU KUP telah memberikan kebebasan yang luas bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Dengan demikian, diperlukan kehadiran SIN sebagai alat untuk memantau kepatuhan kepada wajib pajak.

“SIN pajak ini sama dengan CCTV keuangan wajib pajak. Diperlukan SIN untuk menguji apakah NPWP itu sudah mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas sumbernya,” ujar Hadi Poernomo dalam sebuah webinar, Jumat (28/5/2021).

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Pasalnya, dengan SIN pajak, setiap instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga, asosiasi, dan pihak-pihak lain (ILAP) wajib untuk saling membuka dan menyambungkan sistemnya ke pajak, baik rahasia/nonrahasia maupun finansial/nonfinansial.

Sesuai dengan amanat dalam UU PPh, penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomi dari manapun sumbernya dengan nama dan dalam bentuk apapun. Semua penghasilan tersebut adalah objek pajak dan terutang pajak.

Oleh karena itu, diperlukan instrumen yang dapat menguji kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan penghasilan dan menghitung pajak terutang. Masalahnya, menurut Hadi, Indonesia masih belum memiliki alat untuk menguji kepatuhan wajib pajak secara holistik.

Baca Juga:
WP Dapat Surat Tagihan, Fiskus Ingatkan Lagi Jadwal Setor PPh Pasal 25

Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, SIN dapat dimanfaatkan Ditjen Pajak (DJP) untuk memetakan sektor yang belum terdeteksi dalam sistem administrasi perpajakan dan menimbulkan tax gap.

Dengan SIN, lanjutnya, data wajib pajak dari berbagai sumber akan terkoneksi dengan sistem DJP sehingga setiap uang, baik dari sumber legal maupun ilegal dapat terekam secara utuh. Dengan demikian, tidak ada ruang bagi wajib pajak untuk tidak melaporkan penghasilan ke dalam SPT karena setiap penghasilan telah terpetakan melalui SIN.

Sebagai informasi, webinar bertajuk Optimalisasi Penerimaan Pajak Melalui Penerapan SIN Pajak Demi Kemandirian Fiskal Indonesia ini diselenggarakan Universitas Pelita Harapan (UPH). Simak pula 'Gali Potensi Pajak, Sri Mulyani: DJP Olah Ratusan Jenis Data'. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Minggu, 22 Desember 2024 | 13:00 WIB KPP PRATAMA SINTANG

WP Dapat Surat Tagihan, Fiskus Ingatkan Lagi Jadwal Setor PPh Pasal 25

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak