KEPATUHAN PAJAK

Awasi Kepatuhan, SIN Bisa Jadi CCTV Keuangan Wajib Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 28 Mei 2021 | 17:06 WIB
Awasi Kepatuhan, SIN Bisa Jadi CCTV Keuangan Wajib Pajak

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo memaparkan materi dalam webinar bertajuk Optimalisasi Penerimaan Pajak Melalui Penerapan SIN Pajak Demi Kemandirian Fiskal Indonesia, Jumat (28/5/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Single identity number (SIN) diperlukan untuk menguji kepatuhan wajib pajak. Apalagi, dengan sistem self-assessment, wajib pajak menghitung dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya.

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo mengatakan UU KUP telah memberikan kebebasan yang luas bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Dengan demikian, diperlukan kehadiran SIN sebagai alat untuk memantau kepatuhan kepada wajib pajak.

“SIN pajak ini sama dengan CCTV keuangan wajib pajak. Diperlukan SIN untuk menguji apakah NPWP itu sudah mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas sumbernya,” ujar Hadi Poernomo dalam sebuah webinar, Jumat (28/5/2021).

Baca Juga:
Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Pasalnya, dengan SIN pajak, setiap instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga, asosiasi, dan pihak-pihak lain (ILAP) wajib untuk saling membuka dan menyambungkan sistemnya ke pajak, baik rahasia/nonrahasia maupun finansial/nonfinansial.

Sesuai dengan amanat dalam UU PPh, penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomi dari manapun sumbernya dengan nama dan dalam bentuk apapun. Semua penghasilan tersebut adalah objek pajak dan terutang pajak.

Oleh karena itu, diperlukan instrumen yang dapat menguji kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan penghasilan dan menghitung pajak terutang. Masalahnya, menurut Hadi, Indonesia masih belum memiliki alat untuk menguji kepatuhan wajib pajak secara holistik.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan, SKB PPhTB Bisa Diajukan di Kantor Pajak Manapun

Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, SIN dapat dimanfaatkan Ditjen Pajak (DJP) untuk memetakan sektor yang belum terdeteksi dalam sistem administrasi perpajakan dan menimbulkan tax gap.

Dengan SIN, lanjutnya, data wajib pajak dari berbagai sumber akan terkoneksi dengan sistem DJP sehingga setiap uang, baik dari sumber legal maupun ilegal dapat terekam secara utuh. Dengan demikian, tidak ada ruang bagi wajib pajak untuk tidak melaporkan penghasilan ke dalam SPT karena setiap penghasilan telah terpetakan melalui SIN.

Sebagai informasi, webinar bertajuk Optimalisasi Penerimaan Pajak Melalui Penerapan SIN Pajak Demi Kemandirian Fiskal Indonesia ini diselenggarakan Universitas Pelita Harapan (UPH). Simak pula 'Gali Potensi Pajak, Sri Mulyani: DJP Olah Ratusan Jenis Data'. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Seperti Apa Pemungutan Pajak Orang Asing di Era Majapahit?

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi