KOTA BANDA ACEH

Awasi Kepatuhan Pajak, Pemda Sidak Sejumlah Hotel

Dian Kurniati | Selasa, 09 Maret 2021 | 15:15 WIB
Awasi Kepatuhan Pajak, Pemda Sidak Sejumlah Hotel

Ilustrasi. (DDTCNews)

BANDA ACEH, DDTCNews – Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh, Aceh, mulai melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk mengawasi kepatuhan penyetoran pajak pada usaha hotel.

Kepala BPKK Iqbal Rokan mengatakan hasil sidak menunjukkan tingkat hunian pada sebagian hotel masih sepi karena pandemi Covid-19. Dia juga menemukan sebagian hotel yang tidak menyampaikan laporan keuangannya secara benar kepada BPKK.

"Terbukti ada beberapa di antaranya yang tidak menyampaikan laporan keuangan sebagaimana mestinya karena kami cek kamar hotelnya terisi menurut catatan buku tamu," katanya, dikutip Selasa (9/3/2021).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Menurut Iqbal, BPKK mengadakan sidak untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak. Dalam sidak itu, BPKK akan memeriksa jumlah hunian kamar berdasarkan buku tamu dan dicocokkan dengan setoran pajak hotel dan laporan keuangan yang disampaikan kepada BPKK.

Menurutnya, sidak tersebut akan memastikan pengusaha hotel menjalankan kewajibannya dengan benar. Hal ini dikarenakan penyetoran pajak dan penyampaian laporan keuangan hotel di Banda Aceh menerapkan sistem self assessment.

Kali ini, ada tiga tim BPKK yang melakukan sidak ke hotel dan losmen di Banda Aceh. Masing-masing tim mendatangi lima hotel dan losmen, baik yang berlokasi di tengah kota maupun pinggiran kota.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Menurut Iqbal, beberapa hotel memang mencatatkan tingkat hunian yang rendah karena pandemi, bahkan nihil dalam 3 bulan terakhir. Namun, ia menegaskan BPKK akan menindak tegas wajib pajak hotel yang tidak menyetorkan pajak hotel dengan sebenarnya.

Jika tidak memperbaiki setoran pajak, Iqbal akan menjatuhkan sanksi seperti yang tertuang dalam UU Pajak dan Retribusi Daerah. "Jika masih membandel, kami tindak sesuai dengan sanksi yang diatur dalam undang-undang," ujarnya seperti dilansir acehportal.com.

Iqbal menambahkan penerimaan pajak hotel menjadi salah satu andalan dalam pendapatan asli daerah (PAD). Dia pun berencana menambah alat perekam pajak online atau tapping box di tempat usaha hotel untuk menghindari kebocoran pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6