Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak diimbau untuk terus mewaspadai email atau pemberitahuan lain yang mengatasnamakan Ditjen Pajak (DJP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan DJP berencana memberikan email imbauan perihal pelaporan SPT Tahunan 2023. Untuk itu, wajib pajak diimbau mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan otoritas seiring dengan momentum tersebut.
"Kami sampaikan kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap email ataupun pemberitahuan lain yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak," katanya, Senin (19/2/2024).
Dwi menuturkan DJP akan memberikan email blast kepada lebih dari 20 juta wajib pajak, baik wajib pajak orang pribadi maupun badan. Melalui email tersebut, DJP mengingatkan wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan 2023.
Sebagaimana diatur dalam UU KUP, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajib pajak badan, SPT dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.
Di tengah periode penyampaian SPT Tahunan, Dwi meminta wajib pajak mewaspadai setiap modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas. Dalam kegiatan surat menyurat secara elektronik, DJP akan menggunakan domain email resmi.
"Email yang dikirim oleh Direktorat Jenderal Pajak hanya dengan domain @pajak.go.id," ujarnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.