PMK 6/2022

Awas, PPN DTP Bisa Ditagih Bila Ada Data yang Memuat 8 Kondisi Ini

Muhamad Wildan | Rabu, 09 Februari 2022 | 17:10 WIB
Awas, PPN DTP Bisa Ditagih Bila Ada Data yang Memuat 8 Kondisi Ini

Ilustrasi. Warga berada di kampung nelayan pesisir Pantai Pantura, Mauk, Tangerang, Banten, Rabu (22/12/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Kepala KPP dapat melakukan penagihan PPN ditanggung pemerintah (DTP) yang terlanjur diberikan kepada wajib pajak atas penyerahan rumah atau unit rumah susun.

Ketentuan penagihan tersebut menjadi salah satu pengaturan dalam PMK 6/2022. Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 PMK 6/2022, terdapat sejumlah kondisi yang membuat kepala KPP berhak menagih kembali PPN yang seharusnya terutang.

“Kepala kantor pelayanan pajak atas nama direktur jenderal pajak dapat menagih PPN yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, jika diperoleh data dan/atau informasi,” bunyi penggalan Pasal 10 PMK 6/2022, dikutip pada Rabu (9/2/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Penagihan dilakukan jika diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan 8 kondisi berikut. Pertama, pendaftaran tidak dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP). Sesuai dengan ketentuan, PKP harus melakukan pendaftaran melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian PUPR atau BP Tapera paling lambat pada 31 Maret 2022.

Kedua, objek yang diserahkan bukan merupakan rumah tapak atau satuan rumah susun sesuai yang dimaksud dalam PMK 6/2022. Seperti diketahui, insentif PPN DTP hanya diberikan atas rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar yang dalam keadaan baru dan siap huni.

Ketiga, perolehan lebih dari 1 unit yang mendapatkan insentif PPN DTP yang dilakukan oleh 1 orang pribadi dan telah memanfaatkan insentif PPN DTP tahun anggaran 2022. Sesuai dengan Pasal 5, PPN DTP dimanfaatkan untuk 1 orang pribadi atas 1 perolehan, bukan 2 atau lebih.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Keempat, perolehan tidak dilakukan oleh orang pribadi yang dimaksud dalam PMK 6/2022. Seperti diketahui, insentif ini hanya bisa dimanfaatkan WNI atau WNA ber-NPWP yang memenuhi ketentuan tentang kepemilikan rumah bagi warga asing.

Kelima, masa pajak tidak sesuai dengan periode masa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), yakni pada masa pajak Januari 2022 hingga September 2022.

Keenam, penyerahan yang tidak memenuhi beberapa ketentuan seperti faktur pajak harus diisi secara lengkap dan benar, termasuk identitas pembeli berupa nama pembeli dan NPWP/NIK. Kemudian, faktur pajak diberikan keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR 6/PMK.010/2022".

Ketujuh, dilakukan pemindahtanganan sebelum jangka waktu 1 tahun sejak penyerahan. Kedelapan, berita acara serah terima untuk penyerahan rumah tapak dan/atau satuan rumah susun yang dilakukan terhitung sejak Januari 2022—September 2022 tidak didaftarkan dalam aplikasi yang disediakan oleh Kementerian PUPR atau BP Tapera. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP