Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) dapat menerbitkan surat teguran kepada wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) yang wanprestasi.
Surat teguran diterbitkan apabila wajib pajak menyatakan akan merepatriasi harta ataupun melakukan investasi harta deklarasi PPS, tetapi tidak melakukannya sesuai dengan batas waktu, ketentuan investasi, dan/atau jangka waktu investasi yang tercantum pada PMK 196/2021.
"Berdasarkan surat teguran ... wajib pajak harus menyampaikan klarifikasi kepada kepala KPP," bunyi Pasal 19 ayat (3) huruf a PMK 196/2021, dikutip pada Selasa (31/5/2022).
Harta deklarasi PPS yang gagal direpatriasi ataupun gagal diinvestasikan akan diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final pada tahun pajak 2022 dan dikenai tambahan PPh final. Tambahan PPh final harus disetor sendiri oleh wajib pajak dan diungkapkan melalui SPT Masa PPh.
Bila wajib pajak tak mengklarifikasi surat teguran atau tidak menyetorkan tambahan PPh final sampai dengan batas waktu yang ditentukan, DJP berhak melakukan pemeriksaan dan menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB).
Jika wajib pajak sampai menerima SKPKB dari DJP, tarif tambahan PPh final yang harus dibayar oleh wajib pajak menjadi makin besar.
Contoh, bila wajib pajak peserta PPS kebijakan II menyatakan pada SPPH akan melakukan repatriasi dan menginvestasikan hartanya di dalam negeri, tetapi gagal untuk menjalankan komitmen tersebut maka tarif tambahan PPh final yang dikenakan sebesar 7% dan 8,5%.
Tarif tambahan PPh final sebesar 7% berlaku apabila kegagalan investasi dan repatriasi diakui secara sukarela sebelum wajib pajak diperiksa dan diterbitkan SKPKB. Bila wajib pajak diterbitkan SKPKB, tarif tambahan PPh final menjadi 8,5%. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.