KEBIJAKAN PAJAK

Awas! Peserta PPS yang Wanprestasi Bisa Dapat Ini dari Ditjen Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 31 Mei 2022 | 15:00 WIB
Awas! Peserta PPS yang Wanprestasi Bisa Dapat Ini dari Ditjen Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) dapat menerbitkan surat teguran kepada wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) yang wanprestasi.

Surat teguran diterbitkan apabila wajib pajak menyatakan akan merepatriasi harta ataupun melakukan investasi harta deklarasi PPS, tetapi tidak melakukannya sesuai dengan batas waktu, ketentuan investasi, dan/atau jangka waktu investasi yang tercantum pada PMK 196/2021.

"Berdasarkan surat teguran ... wajib pajak harus menyampaikan klarifikasi kepada kepala KPP," bunyi Pasal 19 ayat (3) huruf a PMK 196/2021, dikutip pada Selasa (31/5/2022).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Harta deklarasi PPS yang gagal direpatriasi ataupun gagal diinvestasikan akan diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final pada tahun pajak 2022 dan dikenai tambahan PPh final. Tambahan PPh final harus disetor sendiri oleh wajib pajak dan diungkapkan melalui SPT Masa PPh.

Bila wajib pajak tak mengklarifikasi surat teguran atau tidak menyetorkan tambahan PPh final sampai dengan batas waktu yang ditentukan, DJP berhak melakukan pemeriksaan dan menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB).

Jika wajib pajak sampai menerima SKPKB dari DJP, tarif tambahan PPh final yang harus dibayar oleh wajib pajak menjadi makin besar.

Baca Juga:
Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Contoh, bila wajib pajak peserta PPS kebijakan II menyatakan pada SPPH akan melakukan repatriasi dan menginvestasikan hartanya di dalam negeri, tetapi gagal untuk menjalankan komitmen tersebut maka tarif tambahan PPh final yang dikenakan sebesar 7% dan 8,5%.

Tarif tambahan PPh final sebesar 7% berlaku apabila kegagalan investasi dan repatriasi diakui secara sukarela sebelum wajib pajak diperiksa dan diterbitkan SKPKB. Bila wajib pajak diterbitkan SKPKB, tarif tambahan PPh final menjadi 8,5%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran