KEBIJAKAN PAJAK

Awas! Peserta PPS yang Wanprestasi Bisa Dapat Ini dari Ditjen Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 31 Mei 2022 | 15:00 WIB
Awas! Peserta PPS yang Wanprestasi Bisa Dapat Ini dari Ditjen Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) dapat menerbitkan surat teguran kepada wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) yang wanprestasi.

Surat teguran diterbitkan apabila wajib pajak menyatakan akan merepatriasi harta ataupun melakukan investasi harta deklarasi PPS, tetapi tidak melakukannya sesuai dengan batas waktu, ketentuan investasi, dan/atau jangka waktu investasi yang tercantum pada PMK 196/2021.

"Berdasarkan surat teguran ... wajib pajak harus menyampaikan klarifikasi kepada kepala KPP," bunyi Pasal 19 ayat (3) huruf a PMK 196/2021, dikutip pada Selasa (31/5/2022).

Baca Juga:
Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Harta deklarasi PPS yang gagal direpatriasi ataupun gagal diinvestasikan akan diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final pada tahun pajak 2022 dan dikenai tambahan PPh final. Tambahan PPh final harus disetor sendiri oleh wajib pajak dan diungkapkan melalui SPT Masa PPh.

Bila wajib pajak tak mengklarifikasi surat teguran atau tidak menyetorkan tambahan PPh final sampai dengan batas waktu yang ditentukan, DJP berhak melakukan pemeriksaan dan menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB).

Jika wajib pajak sampai menerima SKPKB dari DJP, tarif tambahan PPh final yang harus dibayar oleh wajib pajak menjadi makin besar.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Contoh, bila wajib pajak peserta PPS kebijakan II menyatakan pada SPPH akan melakukan repatriasi dan menginvestasikan hartanya di dalam negeri, tetapi gagal untuk menjalankan komitmen tersebut maka tarif tambahan PPh final yang dikenakan sebesar 7% dan 8,5%.

Tarif tambahan PPh final sebesar 7% berlaku apabila kegagalan investasi dan repatriasi diakui secara sukarela sebelum wajib pajak diperiksa dan diterbitkan SKPKB. Bila wajib pajak diterbitkan SKPKB, tarif tambahan PPh final menjadi 8,5%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember