KEBIJAKAN PAJAK

Awas! Peserta PPS yang Wanprestasi Bisa Dapat Ini dari Ditjen Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 31 Mei 2022 | 15:00 WIB
Awas! Peserta PPS yang Wanprestasi Bisa Dapat Ini dari Ditjen Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) dapat menerbitkan surat teguran kepada wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) yang wanprestasi.

Surat teguran diterbitkan apabila wajib pajak menyatakan akan merepatriasi harta ataupun melakukan investasi harta deklarasi PPS, tetapi tidak melakukannya sesuai dengan batas waktu, ketentuan investasi, dan/atau jangka waktu investasi yang tercantum pada PMK 196/2021.

"Berdasarkan surat teguran ... wajib pajak harus menyampaikan klarifikasi kepada kepala KPP," bunyi Pasal 19 ayat (3) huruf a PMK 196/2021, dikutip pada Selasa (31/5/2022).

Baca Juga:
4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Harta deklarasi PPS yang gagal direpatriasi ataupun gagal diinvestasikan akan diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final pada tahun pajak 2022 dan dikenai tambahan PPh final. Tambahan PPh final harus disetor sendiri oleh wajib pajak dan diungkapkan melalui SPT Masa PPh.

Bila wajib pajak tak mengklarifikasi surat teguran atau tidak menyetorkan tambahan PPh final sampai dengan batas waktu yang ditentukan, DJP berhak melakukan pemeriksaan dan menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB).

Jika wajib pajak sampai menerima SKPKB dari DJP, tarif tambahan PPh final yang harus dibayar oleh wajib pajak menjadi makin besar.

Baca Juga:
Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Contoh, bila wajib pajak peserta PPS kebijakan II menyatakan pada SPPH akan melakukan repatriasi dan menginvestasikan hartanya di dalam negeri, tetapi gagal untuk menjalankan komitmen tersebut maka tarif tambahan PPh final yang dikenakan sebesar 7% dan 8,5%.

Tarif tambahan PPh final sebesar 7% berlaku apabila kegagalan investasi dan repatriasi diakui secara sukarela sebelum wajib pajak diperiksa dan diterbitkan SKPKB. Bila wajib pajak diterbitkan SKPKB, tarif tambahan PPh final menjadi 8,5%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu