PP 28/2022

Awas! Pemerintah Bisa Setop Layanan Pajak bagi Penanggung Utang Negara

Dian Kurniati | Senin, 19 September 2022 | 16:30 WIB
Awas! Pemerintah Bisa Setop Layanan Pajak bagi Penanggung Utang Negara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengatur penanggung utang negara atau debitur dapat dilakukan tindakan keperdataan dan/atau penghentian layanan publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2022.

Tindakan tersebut termasuk penghentian layanan publik dalam bidang perpajakan, kekayaan negara dan barang milik negara, penerimaan negara bukan pajak, kepabeanan, dan cukai. Khusus di bidang perpajakan, ada 3 jenis layanan yang dapat dihentikan.

"Penghentian layanan publik dalam bidang perpajakan...dapat berupa surat keterangan fiskal; pengembalian pendahuluan kelebihan pajak; dan/atau tax holiday atau tax allowance," bunyi Pasal 51 ayat (3) huruf d PP 28/2022, dikutip pada Senin (19/9/2022).

Baca Juga:
Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Pemerintah menerbitkan PP 28/2022 untuk memperkuat tugas dan wewenang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) agar pengurusan piutang negara dapat terakselerasi.

Hal itu dilakukan karena hingga saat ini baru 45.524 berkas kasus piutang negara (BKPN) aktif senilai Rp170,23 triliun yang telah diurus PUPN.

Debitur yang dapat dilakukan tindakan tersebut harus memenuhi beberapa kriteria antara lain jumlah sisa kewajiban paling sedikit Rp1 miliar; tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan utang; dan sudah diberitahukan surat paksa.

Baca Juga:
Kumpulkan Data, Petugas Pajak Kunjungi Alamat Pengusaha Saniter

Setelah SP diberitahukan kepada debitur, PUPN akan mengajukan permohonan tindakan keperdataan dan/atau tindakan layanan publik kepada kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah/badan lainnya yang memiliki kewenangan. Dalam hal ini, PUPN juga akan menyusun daftar debitur yang dikenakan tindakan layanan publik.

Selain itu, debitur juga akan mengalami penghentian keikutsertaan dalam pemanfaatan kekayaan negara dan barang milik negara; keikutsertaan dalam lelang yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan dan balai lelang.

Kemudian, penghentian keikutsertaan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penonaktifan akun dalam sistem pengadaan secara elektronik; layanan penerimaan negara bukan pajak pada K/L; dan/atau layanan kepabeanan dan cukai.

Baca Juga:
Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selain itu, upaya pembatasan keperdataan dan/atau penghentian layanan publik kepada debitur juga dapat dilakukan terhadap akses keuangannya, tidak boleh mendapatkan kredit/pembiayaan dari lembaga jasa keuangan, pembatasan layanan keimigrasian, serta pembatasan pelayanan surat izin mengemudi (SIM).

"Tindakan keperdataan dan/atau tindakan layanan publik dilakukan sampai dengan piutang negara lunas; selesai; atau tidak lagi diurus oleh PUPN," bunyi Pasal 51 ayat (4) PP 28/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 19:00 WIB KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Kumpulkan Data, Petugas Pajak Kunjungi Alamat Pengusaha Saniter

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:15 WIB PMK 11/2025

Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP