PP 28/2022

Awas! Pemerintah Bisa Setop Layanan Pajak bagi Penanggung Utang Negara

Dian Kurniati | Senin, 19 September 2022 | 16:30 WIB
Awas! Pemerintah Bisa Setop Layanan Pajak bagi Penanggung Utang Negara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengatur penanggung utang negara atau debitur dapat dilakukan tindakan keperdataan dan/atau penghentian layanan publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2022.

Tindakan tersebut termasuk penghentian layanan publik dalam bidang perpajakan, kekayaan negara dan barang milik negara, penerimaan negara bukan pajak, kepabeanan, dan cukai. Khusus di bidang perpajakan, ada 3 jenis layanan yang dapat dihentikan.

"Penghentian layanan publik dalam bidang perpajakan...dapat berupa surat keterangan fiskal; pengembalian pendahuluan kelebihan pajak; dan/atau tax holiday atau tax allowance," bunyi Pasal 51 ayat (3) huruf d PP 28/2022, dikutip pada Senin (19/9/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pemerintah menerbitkan PP 28/2022 untuk memperkuat tugas dan wewenang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) agar pengurusan piutang negara dapat terakselerasi.

Hal itu dilakukan karena hingga saat ini baru 45.524 berkas kasus piutang negara (BKPN) aktif senilai Rp170,23 triliun yang telah diurus PUPN.

Debitur yang dapat dilakukan tindakan tersebut harus memenuhi beberapa kriteria antara lain jumlah sisa kewajiban paling sedikit Rp1 miliar; tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan utang; dan sudah diberitahukan surat paksa.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Setelah SP diberitahukan kepada debitur, PUPN akan mengajukan permohonan tindakan keperdataan dan/atau tindakan layanan publik kepada kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah/badan lainnya yang memiliki kewenangan. Dalam hal ini, PUPN juga akan menyusun daftar debitur yang dikenakan tindakan layanan publik.

Selain itu, debitur juga akan mengalami penghentian keikutsertaan dalam pemanfaatan kekayaan negara dan barang milik negara; keikutsertaan dalam lelang yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan dan balai lelang.

Kemudian, penghentian keikutsertaan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penonaktifan akun dalam sistem pengadaan secara elektronik; layanan penerimaan negara bukan pajak pada K/L; dan/atau layanan kepabeanan dan cukai.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selain itu, upaya pembatasan keperdataan dan/atau penghentian layanan publik kepada debitur juga dapat dilakukan terhadap akses keuangannya, tidak boleh mendapatkan kredit/pembiayaan dari lembaga jasa keuangan, pembatasan layanan keimigrasian, serta pembatasan pelayanan surat izin mengemudi (SIM).

"Tindakan keperdataan dan/atau tindakan layanan publik dilakukan sampai dengan piutang negara lunas; selesai; atau tidak lagi diurus oleh PUPN," bunyi Pasal 51 ayat (4) PP 28/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra