BEA METERAI

Awas! e-Meterai Tidak Boleh Menumpuk dengan Tanda Tangan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Desember 2022 | 18:30 WIB
Awas! e-Meterai Tidak Boleh Menumpuk dengan Tanda Tangan

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Banten Agus Puji Priyono. (foto: hasil tangkapan Instagram @pajakdjpbanten)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan terkait dengan mekanisme atau tata cara pembubuhan meterai elektronik.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Banten Agus Puji Priyono mengatakan tak sedikit masyarakat yang belum memahami penggunaan e-Materai. Contohnya, terkait dengan tanda tangan atau keterangan dokumen lainnya yang tidak boleh tertumpuk dengan e-meterai.

“Berbeda dengan meterai fisik. Kalau meterai elektronik ini tak boleh menumpuk dengan keterangan dokumen lainnya, seperti tanda tangan. Harus terpisah, karena di situlah kunci keaslian materainya,” katanya dalam Instagram, dikutip pada Kamis (1/12/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Agus juga menjelaskan pembayaran bea meterai dengan menggunakan e-meterai dilakukan dengan pembubuhan melalui sistem meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai.

“Caranya dengan mempersiapkan dokumen dengan jenis file PDF. Setelah itu, file PDF tinggal di-upload ke e-meterai. Tinggal pencet bubuhkan dan pilih lokasi pembubuhannya. Terus submit,” tuturnya.

Dia menegaskan kepada masyarakat untuk tidak takut kepada masyarakat untuk menggunakan e-meterai karena ketentuan ini sudah sah secara hukum. Masyarakat juga dapat memastikan keaslian e-meterai tersebut ke Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

“Untuk menguji meterai asli atau tidak, yang bisa memindai adalah PERURI. Ada alatnya khusus, makanya kalo tempel dengan huruf lain nanti enggak kebaca,” jelas Agus.

E-meterai memiliki kode unik dan keterangan tertentu. Kode uniknya berupa 22 digit nomor seri meterai elektronik yang dihasilkan oleh sistem meterai elektronik.

Sementara itu, keterangan tertentu yang dimaksud terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK”, serta angka dan tulisan yang menunjukan tarif bea meterai.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sebagai informasi, saat ini terdapat 3 jenis meterai, yaitu meterai tempel dan meterai dalam bentuk lain yang digunakan untuk dokumen fisik serta meterai elektronik yang digunakan untuk dokumen elektronik.

E-Meterai ini lebih mudah digunakan dan keasliannya makin terjamin,” tegas Agus. (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja