BERITA PAJAK HARI INI

Awas, DJP Serius Incar Selebgram & Pebisnis Online

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Oktober 2016 | 09:01 WIB
Awas, DJP Serius Incar Selebgram & Pebisnis Online

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) terus mengupayakan perluasan basis pajak seiring dengan kemajuan teknologi informasi dan media sosial saat ini. Kali ini Ditjen Pajak mengejar para pelaku bisnis online dan selebritis di media sosial. Berita ini mewarnai halaman utama beberapa surat kabar pagi ini, Jumat (14/10).

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Kemkeu Yon Arsal menyebutkan ada potensi penerimaan US$1,2 miliar atau setara Rp15,6 triliun dari aktivitas ekonomi di media sosial.

DJP akan terus memantau media sosial untuk menjaring mereka yang potensial menjadi subjek pajak. Bahkan saat ini Ditjen Pajak sudah mengecek alamat dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas pelaku bisnis online dan selebgram tersebut.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama menuturkan skema pajak yang akan dikenakan merujuk pada pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Namun, hingga kini DJP masih mengkaji mekanisme pemajakannya.

Kabar lainnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyiapkan 3 strategi untuk mendorong masuknya dana repatriasi lebih signifikan. Bagaimana caranya? Berikut ringkasan beritanya:

  • 3 Langkah Jitu Sri Mulyani Dorong Repatriasi

Pertama, pemerintah akan menyediakan tawaran investasi baik di sektor keuangan, pasar modal maupun sektor riil. Kedua, pemerintah berjanji akan memperbaiki pilhan-pilihan investasi termasuk memberikan kesempatan pada swasta untuk berinvestasi pada proyekj-proyek yang sedang dikerjakan pemerintah seperti infrastruktur. Ketiga, pemerintah akan memperbaiki kesiapan berbagai proyek yang akan digarap mulai dari tingkat feasibilitasnya maupun tingkat rate of return yang lebih menggiurkan investor.

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi
  • Kadin: Banyak Pengusaha Ikut Tax Amnesty Tahap II

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani mengatakan masih banyak pengusaha yang akan ikut program tax amnesty periode II. Menurutnya, pada periode pertama peserta yang ikut lebih banyak dari perorangan dan sedikit perusahaan. Dia memperkirakan pada Desember nanti lonjakan peserta tax amnesty akan signifikan. Sebelumnya, Kadin telah mengirimkan surat edaran kepada anggotanya untuk mengikuti tax amnesty.

  • Dana Tebusan di Bank BNI Terkumpul Rp7,6 Triliun

Selama 3 bulan pertama pelaksanaan tax amnesty, PT Bank BNI telah berhasil menghimpun dana tebusan sebesar Rp7,6 triliun yang berasal dari 61.000 transaksi. Uang itu telah disetorkan pada pemerintah melalui DJP Kementerian Keuangan. Sementara dana repatriasi yang dikelola mencapai Rp780,6 miliar. BNI menawarkan beberapa produk untuk menampung dana repatriasi di antaranya treasury dan wealth management.

  • Penyerapan Subsidi Non-Energi Rendah

Badan Anggaran DPR meminta pemerintah untuk mengalihkan dana subsidi non-energi tahun depan ke belanja kemnetrian/lembaga (K/L) karena realisasi penyerapan subsidi tahun ini tergolong rendah. Menurut Kemenkeu hingga akhir September 2016, realisasi subsidi kredit program baru mencapai Rp1,47 triliun. Jumlah itu kurang dari 10% target APBNP 2016 yang sebesar Rp15,77 triliun. Penyerapan yang masih minim itu diperkirakan karena infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) masih belum siap.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis
  • Pencairan Restitusi Berhasil Ditekan Karena Tax Amnesty

Kasubdit Dampak Kepatuhan DJP Romadhaniah mengatakan realisasi pencairan restitusi hingga 30 september 2016 senilai Rp87,79 triliun relatif sama dengan performa tahun lalu sekitar Rp87 triliun juga. Padahal, menurutnya tren pencairan restitusi setiap tahunnya pasti meningkat. Dia menilai hal ini karena banyak wajib pajak yang mengikuti tax amnesty. Seperti diketahui, salah satu syarat mengajukan tax amnesty yakni, pencabutan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

  • DPR Pertanyakan Kucuran PMN Untuk BLU

Komisi XI DPR mempertanyakan pemberian penanaman modal negara (PMN) kepada sejumlah Badan Layanan Umum (BLU) karena seharusnya PMN diberikan kepada BUMN yang mendapatkan profit dari penanaman modal. BLU yang dipermasalahkan seperti BPJS Kesehatan, Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo. DPR menilai keputusan itu tidak tepat karena PMN tidak digunakan untuk berinvestasi tetapi justru untuk menutup kerugian.

  • Holding BUMDes Bisa Tahun Ini

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mem[erkirakan pembentukan holding badan usaha milik desa (BUMDes) dapat dilakukan tahun ini melalui kerja sama dengan Kementerian BUMN. Menurutnya holding BUMDes tidak akan sama dengan holding BUMN yang membutuhkan pembentukan suatu badan baru. Holding BUMDes bisa menggunakan bantuan BUMN yang sudah ada seperti dari perbankan yakni, Bank BNI, Bank BRI, dan Perum Bulog untuk memberikan pendampingan manajerial.

  • Tarif PLN dan Tol Tak Berefek ke Inflasi

Kenaikan tarif jalan tol dan tarif dasar listrik untuk 12 golongan pelanggan pada Oktober 2016 diperkirakan tidak akan memberikan efek yang signifikan ke inflasi. Inflasi rendah diprediksi masih akan berlanjut pada bulan ini, setelah inflasi September lalu mencapai 0,22%. Namun, curah hujan yang tinggi dan banjir di beberapa daerah akan mengakibatkan kenaikan harga cabai. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 13:39 WIB LITERASI PAJAK

Estafet Kepemimpinan DDTCNews, Tetap Terdepan Sajikan Informasi Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi