KEBIJAKAN KEPABEANAN

Awas Denda 10% Jika Keluar-Masuk RI Bawa Uang Tunai Rp100 Juta Lebih

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 28 Februari 2024 | 17:00 WIB
Awas Denda 10% Jika Keluar-Masuk RI Bawa Uang Tunai Rp100 Juta Lebih

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Orang yang membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain minimal Rp100 juta ke dalam atau ke luar negeri tetapi tidak memberitahukannya kepada pejabat bea dan cukai, akan dikenakan denda.

Denda tersebut dikenakan sebesar 10% dari seluruh jumlah uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp300 juta. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 157/2017 s.t.d.d PMK 100/2018.

“Setiap orang yang tidak memberitahukan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain..., dikenai sanksi administratif...,” bunyi pasal tersebut, dikutip pada Rabu (28/2/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Pembayaran denda tersebut dilakukan dengan mengambil langsung uang tunai yang dibawa. Untuk instrumen pembayaran lain, pembayaran denda dapat dilakukan dengan secara tunai atau dengan cara pembayaran lain yang disetujui oleh pejabat bea dan cukai.

Cara pembayaran lain tersebut dilakukan dengan sistem pembayaran elektronik atau transfer ke rekening bendahara penerimaan kantor pabean. Adapun denda tersebut harus dibayarkan maksimal 5 hari kerja terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

Dalam hal tertentu, pembayaran denda dapat dilakukan dengan tidak mengambil langsung dari uang tunai yang dibawa. Merujuk Pasal 20 ayat (2) PMK 157/2017 s.t.d.d PMK 100/2018, hal tertentu tersebut meliputi 5 kondisi.

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Pertama, mata uang asing yang tidak biasa digunakan dalam kegiatan usaha penukaran valuta asing dalam negeri. Kedua, mata uang rupiah atau mata uang asing yang dalam kondisi rusak atau pembawaannya ditujukan untuk ditukarkan ke otoritas moneter yang berwenang.

Ketiga, jenis mata uang yang dibawa dibutuhkan oleh pembawa dan/ atau pemiliknya. Keempat, alasan lainnya yang menyebabkan mata uang asing yang akan digunakan pembayaran sanksi administratif tidak dapat ditukar kepada pelaku kegiatan usaha penukaran valuta asing.

Kelima, atas permintaan orang yang bersangkutan. Alasan-alasan tersebut bisa bersifat akumulasi atau hanya salah satunya. Apabila demikian, orang tersebut dapat membayar denda melalui sistem pembayaran elektronik atau transfer ke rekening bendahara penerimaan kantor pabean

Baca Juga:
Aturan Baru Pemberitahuan Pabean pada Kawasan Bebas, Download di Sini!

Selain itu, denda juga dapat dikenakan terhadap orang pribadi yang melaporkan jumlah uang yang dibawa secara tidak benar. Atas kesalahan tersebut, orang yang bersangkutan akan dikenakan denda sebesar 10% dari kelebihan jumlah uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang dibawa.

“…dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 10% dari kelebihan jumlah uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp300 juta,” bunyi Pasal 15 ayat (2) PMK 157/2017 s.t.d.d PMK 100/2018. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP