KEBIJAKAN KEPABEANAN

Awas Denda 10% Jika Keluar-Masuk RI Bawa Uang Tunai Rp100 Juta Lebih

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 28 Februari 2024 | 17:00 WIB
Awas Denda 10% Jika Keluar-Masuk RI Bawa Uang Tunai Rp100 Juta Lebih

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Orang yang membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain minimal Rp100 juta ke dalam atau ke luar negeri tetapi tidak memberitahukannya kepada pejabat bea dan cukai, akan dikenakan denda.

Denda tersebut dikenakan sebesar 10% dari seluruh jumlah uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp300 juta. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 157/2017 s.t.d.d PMK 100/2018.

“Setiap orang yang tidak memberitahukan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain..., dikenai sanksi administratif...,” bunyi pasal tersebut, dikutip pada Rabu (28/2/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Pembayaran denda tersebut dilakukan dengan mengambil langsung uang tunai yang dibawa. Untuk instrumen pembayaran lain, pembayaran denda dapat dilakukan dengan secara tunai atau dengan cara pembayaran lain yang disetujui oleh pejabat bea dan cukai.

Cara pembayaran lain tersebut dilakukan dengan sistem pembayaran elektronik atau transfer ke rekening bendahara penerimaan kantor pabean. Adapun denda tersebut harus dibayarkan maksimal 5 hari kerja terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

Dalam hal tertentu, pembayaran denda dapat dilakukan dengan tidak mengambil langsung dari uang tunai yang dibawa. Merujuk Pasal 20 ayat (2) PMK 157/2017 s.t.d.d PMK 100/2018, hal tertentu tersebut meliputi 5 kondisi.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Pertama, mata uang asing yang tidak biasa digunakan dalam kegiatan usaha penukaran valuta asing dalam negeri. Kedua, mata uang rupiah atau mata uang asing yang dalam kondisi rusak atau pembawaannya ditujukan untuk ditukarkan ke otoritas moneter yang berwenang.

Ketiga, jenis mata uang yang dibawa dibutuhkan oleh pembawa dan/ atau pemiliknya. Keempat, alasan lainnya yang menyebabkan mata uang asing yang akan digunakan pembayaran sanksi administratif tidak dapat ditukar kepada pelaku kegiatan usaha penukaran valuta asing.

Kelima, atas permintaan orang yang bersangkutan. Alasan-alasan tersebut bisa bersifat akumulasi atau hanya salah satunya. Apabila demikian, orang tersebut dapat membayar denda melalui sistem pembayaran elektronik atau transfer ke rekening bendahara penerimaan kantor pabean

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Selain itu, denda juga dapat dikenakan terhadap orang pribadi yang melaporkan jumlah uang yang dibawa secara tidak benar. Atas kesalahan tersebut, orang yang bersangkutan akan dikenakan denda sebesar 10% dari kelebihan jumlah uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang dibawa.

“…dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 10% dari kelebihan jumlah uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp300 juta,” bunyi Pasal 15 ayat (2) PMK 157/2017 s.t.d.d PMK 100/2018. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra