PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Awas, Besok Hari Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Minggu, 29 November 2020 | 13:01 WIB
Awas, Besok Hari Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

TARAKAN, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) akan mengakhiri program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Senin (30/11/2020) awal pekan depan.

Gubernur Kaltara Irianto Lambrie mengatakan kebijakan penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 45/2020. Program tersebut hanya berlaku 3 bulan sejak 1 September 2020.

"Bagi wajib pajak yang telah berakhir masa pajaknya dan melakukan pembayaran PKB setelah 30 November 2020 akan dikenakan sanksi dan pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya, dikutip Jumat (27/11/2020).

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Irianto mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku untuk kendaraan roda 2 dan 4 kecuali alat berat itu merupakan insentif untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Pemprov terakhir kali menggelar insentif serupa pada 2018.

Jika memanfaatkan program pemutihan, pemilik kendaraan akan memperoleh keringanan atas denda keterlambatan, yang besarannya berdasarkan berapa lama nomor kendaraan tersebut mati. Bagi kendaraan yang terlambat masa pajak jatuh tempo 1 tahun, akan memperoleh keringanan 10%.

Pada kendaraan dengan masa pajak jatuh tempo 2 tahun, akan memperoleh keringan 15%, dan potongan 20% untuk jatuh tempo 3 tahun. Untuk kendaraan dengan masa pajak jatuh tempo 4 tahun, akan mendapatkan keringanan 25%, dan masa pajak jatuh tempo 5 tahun 30%.

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Selain soal pajak kendaraan bermotor, Irianto juga merilis Pergub No. 44/2020 yang membebaskan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya yang tidak terdaftar di Kaltara.

Dengan kebijakan ini pula, kendaraan berpelat nomor daerah lain bisa membalik nama atau mutasi ke pelat nomor Kaltara secara gratis. Menurut Irianto, masyarakat bisa memanfaatkan insentif tersebut dengan mendatangi kantor Samsat atau Samsat keliling.

Mengenai persyaratannya, pemilik kendaraan cukup melampirkan surat permohonan pembebasan BBNKB II, kartu identitas wajib pajak, dokumen asli atau data kepemilikan kendaraan bermotor, dan kuitansi pembelian kendaraan. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 12:00 WIB PROVINSI BANTEN

Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN