PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Awas, Besok Hari Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Minggu, 29 November 2020 | 13:01 WIB
Awas, Besok Hari Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

TARAKAN, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) akan mengakhiri program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Senin (30/11/2020) awal pekan depan.

Gubernur Kaltara Irianto Lambrie mengatakan kebijakan penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 45/2020. Program tersebut hanya berlaku 3 bulan sejak 1 September 2020.

"Bagi wajib pajak yang telah berakhir masa pajaknya dan melakukan pembayaran PKB setelah 30 November 2020 akan dikenakan sanksi dan pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya, dikutip Jumat (27/11/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Irianto mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku untuk kendaraan roda 2 dan 4 kecuali alat berat itu merupakan insentif untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Pemprov terakhir kali menggelar insentif serupa pada 2018.

Jika memanfaatkan program pemutihan, pemilik kendaraan akan memperoleh keringanan atas denda keterlambatan, yang besarannya berdasarkan berapa lama nomor kendaraan tersebut mati. Bagi kendaraan yang terlambat masa pajak jatuh tempo 1 tahun, akan memperoleh keringanan 10%.

Pada kendaraan dengan masa pajak jatuh tempo 2 tahun, akan memperoleh keringan 15%, dan potongan 20% untuk jatuh tempo 3 tahun. Untuk kendaraan dengan masa pajak jatuh tempo 4 tahun, akan mendapatkan keringanan 25%, dan masa pajak jatuh tempo 5 tahun 30%.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selain soal pajak kendaraan bermotor, Irianto juga merilis Pergub No. 44/2020 yang membebaskan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya yang tidak terdaftar di Kaltara.

Dengan kebijakan ini pula, kendaraan berpelat nomor daerah lain bisa membalik nama atau mutasi ke pelat nomor Kaltara secara gratis. Menurut Irianto, masyarakat bisa memanfaatkan insentif tersebut dengan mendatangi kantor Samsat atau Samsat keliling.

Mengenai persyaratannya, pemilik kendaraan cukup melampirkan surat permohonan pembebasan BBNKB II, kartu identitas wajib pajak, dokumen asli atau data kepemilikan kendaraan bermotor, dan kuitansi pembelian kendaraan. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Rabu, 18 Desember 2024 | 10:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Ada Opsen Pajak Kendaraan, PAD Kabupaten/Kota Sulsel Bakal Naik 46%

Selasa, 17 Desember 2024 | 12:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Pemda se-Jawa Tengah Sepakati Kerja Sama Opsen Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?