PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Awas, Besok Hari Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Minggu, 29 November 2020 | 13:01 WIB
Awas, Besok Hari Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

TARAKAN, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) akan mengakhiri program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Senin (30/11/2020) awal pekan depan.

Gubernur Kaltara Irianto Lambrie mengatakan kebijakan penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 45/2020. Program tersebut hanya berlaku 3 bulan sejak 1 September 2020.

"Bagi wajib pajak yang telah berakhir masa pajaknya dan melakukan pembayaran PKB setelah 30 November 2020 akan dikenakan sanksi dan pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya, dikutip Jumat (27/11/2020).

Baca Juga:
Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Irianto mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku untuk kendaraan roda 2 dan 4 kecuali alat berat itu merupakan insentif untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Pemprov terakhir kali menggelar insentif serupa pada 2018.

Jika memanfaatkan program pemutihan, pemilik kendaraan akan memperoleh keringanan atas denda keterlambatan, yang besarannya berdasarkan berapa lama nomor kendaraan tersebut mati. Bagi kendaraan yang terlambat masa pajak jatuh tempo 1 tahun, akan memperoleh keringanan 10%.

Pada kendaraan dengan masa pajak jatuh tempo 2 tahun, akan memperoleh keringan 15%, dan potongan 20% untuk jatuh tempo 3 tahun. Untuk kendaraan dengan masa pajak jatuh tempo 4 tahun, akan mendapatkan keringanan 25%, dan masa pajak jatuh tempo 5 tahun 30%.

Baca Juga:
Pemprov Mulai Mendata ASN yang Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Selain soal pajak kendaraan bermotor, Irianto juga merilis Pergub No. 44/2020 yang membebaskan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya yang tidak terdaftar di Kaltara.

Dengan kebijakan ini pula, kendaraan berpelat nomor daerah lain bisa membalik nama atau mutasi ke pelat nomor Kaltara secara gratis. Menurut Irianto, masyarakat bisa memanfaatkan insentif tersebut dengan mendatangi kantor Samsat atau Samsat keliling.

Mengenai persyaratannya, pemilik kendaraan cukup melampirkan surat permohonan pembebasan BBNKB II, kartu identitas wajib pajak, dokumen asli atau data kepemilikan kendaraan bermotor, dan kuitansi pembelian kendaraan. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Mulai Mendata ASN yang Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Minggu, 09 Februari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI RIAU

Jangan Lewatkan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 5 April 2025

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

PPN yang Dipungut Tak Disetor ke Kas Negara, WP Ditahan Kejari

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Biar PPh 21-nya Ditanggung Pemerintah, NIK-NPWP Pegawai Harus Padan

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 12 Februari 2025 | 08:38 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pentingnya Coretax dan Komitmen Sri Mulyani Benahi Sistem Pajak

Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:15 WIB PMK 11/2025

Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB