Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)
TARAKAN, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) akan mengakhiri program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Senin (30/11/2020) awal pekan depan.
Gubernur Kaltara Irianto Lambrie mengatakan kebijakan penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 45/2020. Program tersebut hanya berlaku 3 bulan sejak 1 September 2020.
"Bagi wajib pajak yang telah berakhir masa pajaknya dan melakukan pembayaran PKB setelah 30 November 2020 akan dikenakan sanksi dan pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya, dikutip Jumat (27/11/2020).
Irianto mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku untuk kendaraan roda 2 dan 4 kecuali alat berat itu merupakan insentif untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Pemprov terakhir kali menggelar insentif serupa pada 2018.
Jika memanfaatkan program pemutihan, pemilik kendaraan akan memperoleh keringanan atas denda keterlambatan, yang besarannya berdasarkan berapa lama nomor kendaraan tersebut mati. Bagi kendaraan yang terlambat masa pajak jatuh tempo 1 tahun, akan memperoleh keringanan 10%.
Pada kendaraan dengan masa pajak jatuh tempo 2 tahun, akan memperoleh keringan 15%, dan potongan 20% untuk jatuh tempo 3 tahun. Untuk kendaraan dengan masa pajak jatuh tempo 4 tahun, akan mendapatkan keringanan 25%, dan masa pajak jatuh tempo 5 tahun 30%.
Selain soal pajak kendaraan bermotor, Irianto juga merilis Pergub No. 44/2020 yang membebaskan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya yang tidak terdaftar di Kaltara.
Dengan kebijakan ini pula, kendaraan berpelat nomor daerah lain bisa membalik nama atau mutasi ke pelat nomor Kaltara secara gratis. Menurut Irianto, masyarakat bisa memanfaatkan insentif tersebut dengan mendatangi kantor Samsat atau Samsat keliling.
Mengenai persyaratannya, pemilik kendaraan cukup melampirkan surat permohonan pembebasan BBNKB II, kartu identitas wajib pajak, dokumen asli atau data kepemilikan kendaraan bermotor, dan kuitansi pembelian kendaraan. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.