BANDUNG, DDTCNews—Pemerintah Jawa Barat akan mengakhiri program pemutihan pajak kendaraan bermotor ‘Tripel Untung’ 3 hari dari sekarang, atau 30 April 2020. Belum ada tanda-tanda masa pemutihan pajak tersebut akan diperpanjang.
Dalam program yang dimulai 2 Maret 2020 itu, ada 3 keuntungan yang bisa didapatkan. Pertama, bebas denda pajak kendaraan bermotor untuk warga yang terlambat membayar. Namun, hal ini tidak berlaku untuk motor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar dan ganti mesin.
Kedua, bebas pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. Pembebasan pokok dan denda BBNKB ini dapat dimanfaatkan oleh warga yang ingin melakukan balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.
Ketiga, bebas tarif progresif pokok tunggakan BBNKB II. Pembebasan tarif progresif ini dikhususkan untuk warga Jabar yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II kepemilikan kedua dan seterusnya. Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75%.
Kepala Bapenda Jabar Hening Widiatmoko mengatakan tahun 2020 adalah tahun tertib administrasi data kepemilikan kendaraan bermotor, yang dikaitkan dengan rencana kepolisian melaksanakan Program Penghapusan Kendaraan Kedaluwarsa yang Tidak Melakukan Daftar Ulang.
“Jangan lupa manfaatkan inovasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan, dapat melalui Sambara, Samsat J'bret, T-Samsat, e-Samsat, Samling, Samdong, Samades, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru agar lebih mudah,” katanya.
Untuk mendapatkan ‘Triple Untung’ itu, warga cukup menyiapkan STNK asli, e-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli khusus Samsat Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok I, dan Cinere, serta pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti pelat nomor, juga bukti hasil cek fisik.
Persyaratan untuk BBNKB II juga tidak jauh berbeda dengan syarat pembayaran PKB. Syaratnya meliputi STNK asli, e-KTP pemilik baru, BPKB asli, Surat Bukti Pengalihan Kepemilikan, kendaraan dibawa ke Samsat domisili, bukti hasil cek fisik, dan seluruh berkas difotokopi.
Warga yang ingin balik nama kendaraan bisa mengunjungi Samsat Induk. Untuk pembayaran pajak dapat ke Samsat Keliling, Samades, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, Samsat J'bret di Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Bukalapak, Tokopedia, Kaspro, Bank BJB, dan Loket PPOB.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Jabar. Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan dengan kondisi wabah pandemi virus Corona saat ini, Polda Jabar mengkaji dilakukan perpanjangan program tersebut sampai masa tanggap darurat Corona selesai. Namun, sejauh ini belum ada pengumuman atas rencana itu. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.