PROVINSI JAWA BARAT

Awas, 3 Hari Lagi Pemutihan Pajak Berakhir

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 April 2020 | 12:44 WIB
Awas, 3 Hari Lagi Pemutihan Pajak Berakhir

BANDUNG, DDTCNews—Pemerintah Jawa Barat akan mengakhiri program pemutihan pajak kendaraan bermotor ‘Tripel Untung’ 3 hari dari sekarang, atau 30 April 2020. Belum ada tanda-tanda masa pemutihan pajak tersebut akan diperpanjang.

Dalam program yang dimulai 2 Maret 2020 itu, ada 3 keuntungan yang bisa didapatkan. Pertama, bebas denda pajak kendaraan bermotor untuk warga yang terlambat membayar. Namun, hal ini tidak berlaku untuk motor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar dan ganti mesin.

Kedua, bebas pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. Pembebasan pokok dan denda BBNKB ini dapat dimanfaatkan oleh warga yang ingin melakukan balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Ketiga, bebas tarif progresif pokok tunggakan BBNKB II. Pembebasan tarif progresif ini dikhususkan untuk warga Jabar yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II kepemilikan kedua dan seterusnya. Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75%.

Kepala Bapenda Jabar Hening Widiatmoko mengatakan tahun 2020 adalah tahun tertib administrasi data kepemilikan kendaraan bermotor, yang dikaitkan dengan rencana kepolisian melaksanakan Program Penghapusan Kendaraan Kedaluwarsa yang Tidak Melakukan Daftar Ulang.

“Jangan lupa manfaatkan inovasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan, dapat melalui Sambara, Samsat J'bret, T-Samsat, e-Samsat, Samling, Samdong, Samades, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru agar lebih mudah,” katanya.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Untuk mendapatkan ‘Triple Untung’ itu, warga cukup menyiapkan STNK asli, e-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli khusus Samsat Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok I, dan Cinere, serta pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti pelat nomor, juga bukti hasil cek fisik.

Persyaratan untuk BBNKB II juga tidak jauh berbeda dengan syarat pembayaran PKB. Syaratnya meliputi STNK asli, e-KTP pemilik baru, BPKB asli, Surat Bukti Pengalihan Kepemilikan, kendaraan dibawa ke Samsat domisili, bukti hasil cek fisik, dan seluruh berkas difotokopi.

Warga yang ingin balik nama kendaraan bisa mengunjungi Samsat Induk. Untuk pembayaran pajak dapat ke Samsat Keliling, Samades, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, Samsat J'bret di Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Bukalapak, Tokopedia, Kaspro, Bank BJB, dan Loket PPOB.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Jabar. Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan dengan kondisi wabah pandemi virus Corona saat ini, Polda Jabar mengkaji dilakukan perpanjangan program tersebut sampai masa tanggap darurat Corona selesai. Namun, sejauh ini belum ada pengumuman atas rencana itu. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini