PROVINSI JAWA BARAT

Awas, 3 Hari Lagi Pemutihan Pajak Berakhir

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 April 2020 | 12:44 WIB
Awas, 3 Hari Lagi Pemutihan Pajak Berakhir

BANDUNG, DDTCNews—Pemerintah Jawa Barat akan mengakhiri program pemutihan pajak kendaraan bermotor ‘Tripel Untung’ 3 hari dari sekarang, atau 30 April 2020. Belum ada tanda-tanda masa pemutihan pajak tersebut akan diperpanjang.

Dalam program yang dimulai 2 Maret 2020 itu, ada 3 keuntungan yang bisa didapatkan. Pertama, bebas denda pajak kendaraan bermotor untuk warga yang terlambat membayar. Namun, hal ini tidak berlaku untuk motor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar dan ganti mesin.

Kedua, bebas pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. Pembebasan pokok dan denda BBNKB ini dapat dimanfaatkan oleh warga yang ingin melakukan balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Ketiga, bebas tarif progresif pokok tunggakan BBNKB II. Pembebasan tarif progresif ini dikhususkan untuk warga Jabar yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II kepemilikan kedua dan seterusnya. Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75%.

Kepala Bapenda Jabar Hening Widiatmoko mengatakan tahun 2020 adalah tahun tertib administrasi data kepemilikan kendaraan bermotor, yang dikaitkan dengan rencana kepolisian melaksanakan Program Penghapusan Kendaraan Kedaluwarsa yang Tidak Melakukan Daftar Ulang.

“Jangan lupa manfaatkan inovasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan, dapat melalui Sambara, Samsat J'bret, T-Samsat, e-Samsat, Samling, Samdong, Samades, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru agar lebih mudah,” katanya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Untuk mendapatkan ‘Triple Untung’ itu, warga cukup menyiapkan STNK asli, e-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli khusus Samsat Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok I, dan Cinere, serta pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti pelat nomor, juga bukti hasil cek fisik.

Persyaratan untuk BBNKB II juga tidak jauh berbeda dengan syarat pembayaran PKB. Syaratnya meliputi STNK asli, e-KTP pemilik baru, BPKB asli, Surat Bukti Pengalihan Kepemilikan, kendaraan dibawa ke Samsat domisili, bukti hasil cek fisik, dan seluruh berkas difotokopi.

Warga yang ingin balik nama kendaraan bisa mengunjungi Samsat Induk. Untuk pembayaran pajak dapat ke Samsat Keliling, Samades, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, Samsat J'bret di Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Bukalapak, Tokopedia, Kaspro, Bank BJB, dan Loket PPOB.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Jabar. Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan dengan kondisi wabah pandemi virus Corona saat ini, Polda Jabar mengkaji dilakukan perpanjangan program tersebut sampai masa tanggap darurat Corona selesai. Namun, sejauh ini belum ada pengumuman atas rencana itu. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN