PROVINSI JAWA BARAT

Awas, 3 Hari Lagi Pemutihan Pajak Berakhir

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 April 2020 | 12:44 WIB
Awas, 3 Hari Lagi Pemutihan Pajak Berakhir

BANDUNG, DDTCNews—Pemerintah Jawa Barat akan mengakhiri program pemutihan pajak kendaraan bermotor ‘Tripel Untung’ 3 hari dari sekarang, atau 30 April 2020. Belum ada tanda-tanda masa pemutihan pajak tersebut akan diperpanjang.

Dalam program yang dimulai 2 Maret 2020 itu, ada 3 keuntungan yang bisa didapatkan. Pertama, bebas denda pajak kendaraan bermotor untuk warga yang terlambat membayar. Namun, hal ini tidak berlaku untuk motor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar dan ganti mesin.

Kedua, bebas pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. Pembebasan pokok dan denda BBNKB ini dapat dimanfaatkan oleh warga yang ingin melakukan balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Ketiga, bebas tarif progresif pokok tunggakan BBNKB II. Pembebasan tarif progresif ini dikhususkan untuk warga Jabar yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II kepemilikan kedua dan seterusnya. Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75%.

Kepala Bapenda Jabar Hening Widiatmoko mengatakan tahun 2020 adalah tahun tertib administrasi data kepemilikan kendaraan bermotor, yang dikaitkan dengan rencana kepolisian melaksanakan Program Penghapusan Kendaraan Kedaluwarsa yang Tidak Melakukan Daftar Ulang.

“Jangan lupa manfaatkan inovasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan, dapat melalui Sambara, Samsat J'bret, T-Samsat, e-Samsat, Samling, Samdong, Samades, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru agar lebih mudah,” katanya.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Untuk mendapatkan ‘Triple Untung’ itu, warga cukup menyiapkan STNK asli, e-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli khusus Samsat Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok I, dan Cinere, serta pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti pelat nomor, juga bukti hasil cek fisik.

Persyaratan untuk BBNKB II juga tidak jauh berbeda dengan syarat pembayaran PKB. Syaratnya meliputi STNK asli, e-KTP pemilik baru, BPKB asli, Surat Bukti Pengalihan Kepemilikan, kendaraan dibawa ke Samsat domisili, bukti hasil cek fisik, dan seluruh berkas difotokopi.

Warga yang ingin balik nama kendaraan bisa mengunjungi Samsat Induk. Untuk pembayaran pajak dapat ke Samsat Keliling, Samades, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, Samsat J'bret di Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Bukalapak, Tokopedia, Kaspro, Bank BJB, dan Loket PPOB.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Jabar. Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan dengan kondisi wabah pandemi virus Corona saat ini, Polda Jabar mengkaji dilakukan perpanjangan program tersebut sampai masa tanggap darurat Corona selesai. Namun, sejauh ini belum ada pengumuman atas rencana itu. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan