KOTA MALANG

Awal Tahun, Transaksi Terutang Pajak Terus Diawasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Januari 2017 | 08:46 WIB
Awal Tahun, Transaksi Terutang Pajak Terus Diawasi

MALANG, DDTCNews – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang sudah memantau tingginya okupansi hotel maupun konsumsi masyarakat di pusat-pusat kuliner. Instansi yang sebelumnya bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang tersebut tidak meliburkan petugasnya.

Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto menegaskan tidak ada istilah libur untuk petugas pajak, saat ini mereka dikerahkan untuk mengawasi setiap transaksi yang bisa diperhitungkan sebagai pajak daerah.

“Malah dalam situasi seperti ini, petugas pajak kami bekerja ekstra demi memantau hotel maupun resto dan tempat hiburan. Karena, bidang perdagangan dan jasa adalah salah satu penyumbang pajak daerah,” ujarnya kemarin (2/1).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Ade menambahkan libur panjang natal hingga tahun baru adalah momen bagi dunia bisnis Kota Malang. Bidang jasa hotel, hiburan serta kuliner menuai transaksi selama liburan akhir tahun.

Karena itu, Ade meyakini pendapatan yang masuk ke kas daerah di awal 2017, bakal sangat bagus. “Posisi pajak daerah di awal tahun cukup bagus. Karena sekarang sedang libur panjang natal dan tahun baru, dikombinasi liburan anak sekolah,” tambahnya.

Soal angka spesifik pendapatan daerah, Ade menyebut tim BPPD masih belum bisa memastikan. Karena, setoran pajak daerah untuk transaksi liburan akhir tahun masih terus berjalan. Laporan pajak daerah untuk resto, hotel maupun tempat hiburan masih diberi tenggat waktu hingga 10 Januari 2017 mendatang.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Untuk laporan pajak daerahnya, masih sampai 10 Januari. Sedangkan, pembayarannya sampai 20 Januari 2017 via bank,” tandas Ade.

Sebagai informasi, seperti dilansir dari Malang Post, saat masih bernama Dispenda, dari target penerimaan asli daerah (PAD) Rp282 miliar di APBD 2016, posisi terakhir Dispenda mampu meraup sampai Rp360 miliar.

Pada 2017, BP2D menaikkan target PAD dari Rp282 miliar menjadi Rp315 miliar. Kendati lebih rendah dari capaian 2016, BP2D akan mengalami banyak perubahan nilai. Misalnya saja, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pada 2016, sebesar 5%. Tahun 2017, BPHTB turun menjadi 2,5% untuk merangsang pertumbuhan investasi bidang properti.

“Saya kira kenaikan target Dispenda yang jadi BP2D dari Rp282 miliar menjadi Rp315 miliar cukup masuk akal. Karena, meskipun overtarget, ada penurunan tarif BPHTB dari5% jadi 2,5%. Ini akan mendorong bidang properti untuk tumbuh. Dampaknya nanti ke dinas baru,” ujar Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Abd. Hakim dikonfirmasi secara terpisah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN