PROVINSI BENGKULU

Awal Tahun, Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Resmi Dinaikkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Januari 2021 | 17:00 WIB
Awal Tahun, Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Resmi Dinaikkan

Ilustrasi. Tangki tampung bahan bakar PT Pertamina (Persero). ANTARA FOTO/Jojon/nz.

BENGKULU, DDTCNews – Guna melindungi ketersediaan BBM, Pemprov Bengkulu menaikkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor untuk jenis bahan bakar khusus atau BBM nonsubsidi dari 5% menjadi 10% mulai 1 Januari 2021.

Perubahan tarif tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur Bengkulu No. 2/2020 dan Keputusan Gubernur Bengkulu No. K.324.BPKD/2020. Adapun tarif untuk BBM bersubsidi dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) tidak berubah yaitu sebesar 5%.

Asisten II Setda Provinsi Bengkulu Yuliswani mengatakan perubahan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) tersebut merupakan rekomendasi dari tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Kebijakan baru ini juga untuk melindungi ketersediaan BBM di Bengkulu karena selama ini tarif pajak PBBKB BBK Bengkulu berada pada posisi terendah ketimban g9 provinsi lain di Sumatera," katanya, dikutip Selasa (05/1/2021).

Menurut pemprov, perubahan tarif pajak PBBKB ini telah disosialisasikan tahun lalu dan tarif baru ini mulai berlaku pada 2021. Sepanjang tahun lalu, sosialisasi kepada masyarakat dilaksanakan secara intens, terutama oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah.

Sementara itu, Sales Branch Pertamina Cabang Bengkulu Ferdi Fajrian Adicandra menyatakan tarif baru itu membuat harga BBK jenis Gasoline yaitu Pertalite saat ini dipatok Rp8.000/liter, Pertamax Rp9.400/liter, Pertamax Turbo Rp10.250/liter.

Lalu, BBK jenis Gasoil seperti Dexlite berubah harga menjadi Rp9.900/liter dan Pertamina Dex Rp 10.650/ liter."Ini semua dipengaruhi pajak PBBKB BBK di daerah sehingga memberikan perbedaan harga sedikit antarprovinsi di Indonesia," tuturnya seperti dilansir bengkuluinteraktif.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan