PENGAMPUNAN PAJAK

Awal Periode Ketiga, Begini Saran DPR

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Januari 2017 | 08:49 WIB
Awal Periode Ketiga, Begini Saran DPR

JAKARTA, DDTCNews –DPR mendorong pemerintah untuk mengambil pendekatan lebih persuasif pada periode ketiga sekaligus periode terakhir program pengampunan pajak.

Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Soepratikno mengatakan pendekatan persuasif kepada wajib pajak ini perlu dilakukan secara langsung oleh otoritas pajak, guna meningkatkan partisipan yang mengikuti program tersebut.

“Langkah-langkah yang lebih persuasif dan personal perlu dilakukan, khususnya kepada kelompok profesi, pejabat publik, dan politisi. Biasanya mereka lebih menyukai pendekatan semacam ini,” tuturnya kepada DDTCNews di Jakarta, Kamis (5/1).

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Beberapa waktu lalu Ditjen Pajak sempat melayangkan sejumlah ‘surat cinta’ guna meningkatkan partisipan serta meningkatkan dana penerimaannya menjelang akhir peride kedua lalu.

(Baca: 204 Ribu WP Dikirimi Email Ikut Tax Amnesty)

Surat tersebut berupa imbauan kepada wajib pajak untuk memanfaatkan program pengampunan pajak. Ditjen Pajak menilai surat tersebut terbilang sukses dalam mengajak wajib pajak mengikuti kebijakan perpajakan yang hanya berlaku hingga 31 Maret 2017.

Baca Juga:
Wah! Pemprov Gelar Tax Amnesty, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

(Baca: Seusai Terima Email, Banyak WP Ikut Tax Amnesty)

Upaya lainnya pun telah dilakukan Ditjen Pajak melalui berbagai skema sosialisasi yang kerap dilakukan di sejumlah lokasi dengan target wajib pajak yang bervariatif. Mulai dari pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), profesi, pengacara, pejabat, hingga pengusaha besar.

Hendrawan menambahkan langkah persuasif akan sangat berguna pada periode terakhir ini. Efektifitas dari sejumlah penerapan langkah harus diperhatikan guna memanfaatkan periode ketiga berjalan secara lebih optimal.

Beberapa kelompok wajib pajak tersebut tentu memiliki karakteristik yang berbeda dengan wajib pajak lainnya, sehingga ia yakin wajib pajak akan lebih menyukai langkah itu karena dilakukan secara personal. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN