PENGAMPUNAN PAJAK

Awal Periode Ketiga, Begini Saran DPR

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Januari 2017 | 08:49 WIB
Awal Periode Ketiga, Begini Saran DPR

JAKARTA, DDTCNews –DPR mendorong pemerintah untuk mengambil pendekatan lebih persuasif pada periode ketiga sekaligus periode terakhir program pengampunan pajak.

Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Soepratikno mengatakan pendekatan persuasif kepada wajib pajak ini perlu dilakukan secara langsung oleh otoritas pajak, guna meningkatkan partisipan yang mengikuti program tersebut.

“Langkah-langkah yang lebih persuasif dan personal perlu dilakukan, khususnya kepada kelompok profesi, pejabat publik, dan politisi. Biasanya mereka lebih menyukai pendekatan semacam ini,” tuturnya kepada DDTCNews di Jakarta, Kamis (5/1).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Beberapa waktu lalu Ditjen Pajak sempat melayangkan sejumlah ‘surat cinta’ guna meningkatkan partisipan serta meningkatkan dana penerimaannya menjelang akhir peride kedua lalu.

(Baca: 204 Ribu WP Dikirimi Email Ikut Tax Amnesty)

Surat tersebut berupa imbauan kepada wajib pajak untuk memanfaatkan program pengampunan pajak. Ditjen Pajak menilai surat tersebut terbilang sukses dalam mengajak wajib pajak mengikuti kebijakan perpajakan yang hanya berlaku hingga 31 Maret 2017.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

(Baca: Seusai Terima Email, Banyak WP Ikut Tax Amnesty)

Upaya lainnya pun telah dilakukan Ditjen Pajak melalui berbagai skema sosialisasi yang kerap dilakukan di sejumlah lokasi dengan target wajib pajak yang bervariatif. Mulai dari pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), profesi, pengacara, pejabat, hingga pengusaha besar.

Hendrawan menambahkan langkah persuasif akan sangat berguna pada periode terakhir ini. Efektifitas dari sejumlah penerapan langkah harus diperhatikan guna memanfaatkan periode ketiga berjalan secara lebih optimal.

Beberapa kelompok wajib pajak tersebut tentu memiliki karakteristik yang berbeda dengan wajib pajak lainnya, sehingga ia yakin wajib pajak akan lebih menyukai langkah itu karena dilakukan secara personal. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?