JAKARTA, DDTCNews –DPR mendorong pemerintah untuk mengambil pendekatan lebih persuasif pada periode ketiga sekaligus periode terakhir program pengampunan pajak.
Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Soepratikno mengatakan pendekatan persuasif kepada wajib pajak ini perlu dilakukan secara langsung oleh otoritas pajak, guna meningkatkan partisipan yang mengikuti program tersebut.
“Langkah-langkah yang lebih persuasif dan personal perlu dilakukan, khususnya kepada kelompok profesi, pejabat publik, dan politisi. Biasanya mereka lebih menyukai pendekatan semacam ini,” tuturnya kepada DDTCNews di Jakarta, Kamis (5/1).
Beberapa waktu lalu Ditjen Pajak sempat melayangkan sejumlah ‘surat cinta’ guna meningkatkan partisipan serta meningkatkan dana penerimaannya menjelang akhir peride kedua lalu.
(Baca: 204 Ribu WP Dikirimi Email Ikut Tax Amnesty)
Surat tersebut berupa imbauan kepada wajib pajak untuk memanfaatkan program pengampunan pajak. Ditjen Pajak menilai surat tersebut terbilang sukses dalam mengajak wajib pajak mengikuti kebijakan perpajakan yang hanya berlaku hingga 31 Maret 2017.
(Baca: Seusai Terima Email, Banyak WP Ikut Tax Amnesty)
Upaya lainnya pun telah dilakukan Ditjen Pajak melalui berbagai skema sosialisasi yang kerap dilakukan di sejumlah lokasi dengan target wajib pajak yang bervariatif. Mulai dari pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), profesi, pengacara, pejabat, hingga pengusaha besar.
Hendrawan menambahkan langkah persuasif akan sangat berguna pada periode terakhir ini. Efektifitas dari sejumlah penerapan langkah harus diperhatikan guna memanfaatkan periode ketiga berjalan secara lebih optimal.
Beberapa kelompok wajib pajak tersebut tentu memiliki karakteristik yang berbeda dengan wajib pajak lainnya, sehingga ia yakin wajib pajak akan lebih menyukai langkah itu karena dilakukan secara personal. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.