KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Awal Oktober, Kanwil DJP Adakan Bulan Edukasi dan Pendampingan UMKM

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Oktober 2021 | 15:30 WIB
Awal Oktober, Kanwil DJP Adakan Bulan Edukasi dan Pendampingan UMKM

Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Yunirwansyah. 

JAKARTA, DDTCNews - Kanwil DJP Jakarta Pusat menyelenggarakan bulan edukasi dan pelayanan pajak melalui kegiatan Deja(p)u Tax Expo 2021.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Yunirwansyah mengatakan Deja(p)u Tax Expo 2021 berlangsung mulai hari ini 1 Oktober sampai dengan 29 Oktober 2021. Terdapat 3 kegiatan utama yang akan dilaksanakan pada agenda tersebut.

"Kegiatan ini bertujuan untuk edukasi perpajakan kepada mahasiswa, pelaku usaha dan masyarakat umum," katanya, Jumat (1/10/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Yunirwansyah menyampaikan kegiatan pertama yang dilakukan dalam program Deja(p)u Tax Expo adalah edukasi oleh fungsional penyuluh perpajakan. Kegiatan edukasi berlangsung mulai 1 Oktober hingga 18 Oktober 2021.

Dia menyampaikan ajang Deja(p)u Tax Expo menjadi gelanggang pertama jabatan baru fungsional penyuluh melakukan edukasi perpajakan. Harapannya, tercipta kesamaan pemahaman antara DJP dan wajib pajak tentang kepatuhan pajak dalam mendukung pembangunan.

"Dengan telah dibentuknya tenaga fungsional penyuluh perpajakan, diharapkan dapat memberikan edukasi kepada wajib pajak dan pemangku kepentingan lainnya dengan lebih terukur, terstruktur dan lebih komprehensif," ujarnya.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kegiatan kedua dari Deja(p)u adalah Business Development Service (BDS) pada 19 Oktober hingga 29 Oktober 2021. Kanwil akan mengundang narasumber kompeten untuk memberikan edukasi bagi pengembangan bisnis pelaku UMKM.

Untuk kegiatan ketiga, kanwil mengadakan lomba menulis artikel perpajakan bagi mahasiswa. Selain itu, pada kegiatan terakhir ini juga akan diluncurkan program Podcast di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Pusat.

"Selain mendapatkan pengetahuan tentang perpajakan, program ini juga bisa memberikan saran, masukan dan ide inovasi untuk meningkatkan sistem perpajakan yang efektif sehingga meningkatkan kepatuhan wajib pajak," jelas Yunirwansyah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 Oktober 2021 | 15:55 WIB

selamat petang ijin bertanya diluar kontek tulisan DDTC News. Jika ada beberapa Pekerja dibidang Bongkar Muat Kapal yg memiliki penghasilan perbulan diatas 5 juta bersih dan perusahaan tdk mengharuskan pekerjanya untuk ikut menjadi wajib pajak apakah sudah melanggar hukum dan bisa tdk melaporkannya.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak