AUDREY JENNIFER SIEBEL

Awal 2020, Putri Pariwisata NTT Ini Sah Jadi Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Januari 2020 | 10:11 WIB
Awal 2020, Putri Pariwisata NTT Ini Sah Jadi Wajib Pajak

Audrey Jennifer Siebel.

JAKARTA, DDTCNews – Putri Pariwisata Nusa Tenggara Timur (NTT) 2019, Audrey Jennifer Siebel mendaftarkan diri sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang.

Pendaftarannya diinformasikan langsung oleh KPP Pratama Kupang melalui akun resmi Instagram. Perempuan yang juga mewakili Indonesia dalam ajang Miss Tourism Metropolitan International 2019 di Kamboja ini membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada 23 Januari 2020.

“Ini kali pertama saya untuk membuat NPWP di KPP Pratama Kupang. Pelayanannya sangat ramah, cepat, dan tidak dipungut biaya,” ujar Audrey dalam video singkat yang diunggah akun Instagram KPP Pratama Kupang.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Sesuai Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tara Cara Perpajakan (UU KUP), NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban di bidang perpajakan.

Setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak wajib memiliki NPWP. Simak terkait persyaratan subjektif dan objek yang diatur dalam UU Pajak Penghasilan (PPh) di sini. Baca pula Tips Pajak ‘Cara Mudah Mendapatkan NPWP’.

DJP menegaskan NPWP menjadi identitas utama sebagai wajib pajak, apalagi bila penghasilan sudah melebihi batas nilai penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Saat ini, PTKP yang saat ini berlaku adalah Rp54 juta untuk diri wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga:
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

“Ayo daftarkan diri kalian untuk membuat NPWP sebagai bukti cinta Tanah Air. Pelayanannya [KPP Pratama Kupang] sangat ramah, cepat, dan tidak dipungut biaya. Ayo, tunggu apa lagi, daftarkan segera diri kalian,” ajak Audrey. (kaw)

View this post on Instagram

. Putri Pariwisata NTT 2019, Audrey Jennifer Siebel Mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak di KPP Pratama Kupang pada tanggal 23 Januari 2020. . Wakil Indonesia di ajang Miss Tourism Metropolitan International di Kamboja ini mengajak masyarakat mendaftar sebagai wajib pajak sebagai bukti cinta tanah air. . Audrey juga mengapresiasi pelayanan di KPP Pratama Kupang yang ramah, cepat dan tidak dipungut biaya. . KPP Pratama Kupang berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak. . Millennials yuk daftar wajib pajak. . #PajakKuatIndonesiaMaju

A post shared by KPP Pratama Kupang (@pajakkupang) on


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:30 WIB KPP PRATAMA TEGAL

Ibu-Ibu Ramai Daftar NPWP, Ternyata Syarat Tender Makan Siang Gratis

Rabu, 18 Desember 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dalam Kondisi Ini, WP Masih Bisa Penuhi Kewajiban Pajak secara Manual

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan