PENEGAKAN HUKUM

Awal 2020, Bea Cukai Tindak Importasi Barang dengan Merek Palsu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Januari 2020 | 16:03 WIB
Awal 2020, Bea Cukai Tindak Importasi Barang dengan Merek Palsu

Konferensi pers oleh Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea Cukai (DJBC) kembali melakukan penindakan pada awal tahun fiskal 2020. Kali ini, pelaku impor barang palsu menjadi sasaran target operasi otoritas.

DJBC berhasil menangkap barang impor tiruan/pemalsuan merek yang dilakukan oleh PT PAM di pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya Jawa Timur. Penindakan DJBC dilakukan terhadap impor satu kontainer yang berisi 858.240 buah pulpen palsu merek Standard AE7.

"Perkiraan nilai barang berkisar Rp1,09 miliar yang diimpor melalui pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya tanggal 06 Desember 2019," tulis keterangan resmi DJBC, Kamis (9/1/2020).

Penegakan hukum ini merupakan buah kerja sama antara DJBC dengan Kemenkum HAM, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Polri. Adapun penindakan dalam ranah perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) ini merupakan yang kali pertama dilakukan sejak UU No.17/2006 tentang kepabeanan disahkan.

Hal ini tidak lepas dari telah diimplementasikannya border measure HKI secara penuh pada 2018. Sistem tersebut berjalan secara otomatis dan digunakan untuk kepentingan pengawasan lalu lintas barang HKI. Sistem tersebut mengintegrasikan data di DJBC, MA, Kejaksaan Agung, dan Ditjen Kekayaan Intelektual dan Pengadilan Niaga Kemenkumham.

"Keberhasilan penangkapan ini juga tidak lepas dari keberanian pemilik/pemegang merek karena yang bersangkutan sebelumnya telah melakukan perekaman/rekordasi dalam sistem otomasi kepabeanan barang-barang HKI," sambungnya.

Adapun kasus bermula dari analisis transaksi impor yang dilakukan DJBC atas importasi PT PAM yang diduga melanggar HKI. DJBC menotifikasi kepada pemilik merek PT Standardpen Industries (PT SI) karena merek tersebut telah terekam dalam sistem otomasi kepabeanan barang-barang HKI.

Kemudian, PT SI memberikan konfirmasi bahwa PT SI setuju dilakukan proses penangguhan sementara ke Pengadilan Niaga untuk dilakukan pemeriksaan bersama terkait keaslian atas merek barang tersebut dengan menyerahkan jaminan bank yang dipersyaratkan ke Bea Cukai Tanjung Perak.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Alhasil, pemeriksaan bersama dilakukan oleh Hakim Pengadilan Niaga, panitera, Bea Cukai, saksi ahli, pemohon (PT SI), dan termohon (PT PAM). Hasil pemeriksaan bersama tersebut digunakan sebagai dasar untuk memutuskan asli tidaknya merek tersebut melalui proses Pengadilan Niaga. Sebagai pemegang merek dan HKI, PT SI memiliki tiga opsi jalur hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Pertama, melaporkan tindakan pelanggaran merek HKI ke PPNS Ditjen Kekayaan Intelektual atau Penyidik Polri. Melalui opsi ini, terdapat mekanisme sanksi pasal 99 UU No.20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 Miliar.

Kedua, penyelesaian secara perdata dengan melaporkan ke Pengadilan Niaga Surabaya. Ketiga, dengan penyelesaian melalui alternative dispute resolution antara pemilik/pemegang merek dengan importir atau pelaku pelanggaran HKI.

“Penindakan atas barang impor/ekspor yang melanggar HKI sangat penting dalam melindungi industri dalam negeri terutama pemilik/pemegang merek/hak cipta maupun industri kreatif dalam negeri agar dapat tumbuh dan memiliki daya saing sehingga dapat berkontribusi kepada negara melalui pembayaran pajak," terangnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?