KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Australia Bebaskan Bea Masuk Antidumping Produk Kertas A4 Indonesia

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Mei 2023 | 15:33 WIB
Australia Bebaskan Bea Masuk Antidumping Produk Kertas A4 Indonesia

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Australia memutuskan untuk membebaskan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap impor kertas A4 asal Indonesia. Keputusan yang berlaku per 18 April 2023 ini merupakan hasil dari exemption inquiry oleh Komisi Antidumping Australia pada Februari lalu.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso menyampaikan Australia selama ini mengenakan BMAD bagi sebagian perusahaan kertas Indonesia. Ketentuan ini semestinya berlaku sampai dengan 2027.

"Namun, pada perkembangannya industri Australia mengalami masalah suplai bahan baku sehingga menghentikan secara keseluruhan produksi kertas putih untuk dipasok dalam pasar domestiknya," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/5/2023).

Baca Juga:
Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Indonesia, ujar Budi, mengapresiasi keputusan yang diambil pemerintah Australia. Rekomendasi Australia mengindikasikan bahwa pengenaan BMAD terhadap produk kertas A4 sangat tidak relevan. Keputusan tersebut diyakini bisa mendongkrak daya saing produk kertas A4 Indonesia di Australia.

Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Natan Kambuno menambahkan pengenaan BMAD terhadap produk kertas A4 impor tidak relevan untuk dilakukan. Kebijakan tersebut bertentangan dengan GATT 1994 dan ketentuan WTO lainnya, dalam hal ini khususnya Agreement on Anti-Dumping (ADA).

Pada 2022 lalu, ekspor kertas A4 oleh Indonesia ke Australia mencapai US$8,2 juta. Nilai ini menurun jika dibandingkan dengan capaiannya pada 2017, yakni mencapai US$19,72 juta.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), total perdagangan Indonesia-Australia pada periode Januari-Februari 2023 mencapai US$1,71 miliar. Nilai ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2022, yakni US$1,68 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta