UU HPP

Aturan Turunan UU HPP Dikebut, Begini Penjelasan Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 November 2021 | 17:00 WIB
Aturan Turunan UU HPP Dikebut, Begini Penjelasan Ditjen Pajak

Penyuluh Pajak Ahli Muda Rumadi dan moderator dalam acara TaxLive DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah masih menyusun aturan turunan dari UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Penyuluh Pajak Ahli Muda, Rumadi, mengatakan proses percepatan pembuatan aturan turunan tak cuma dilakukan DJP saja. Instansi vertikal kementerian keuangan lainnya seperti Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Ditjen Bea Cukai (DJBC) juga terlibat.

"Dengan sudah diundangkannya UU HPP maka DJP, DJBC, BKF, dan beberapa pihak lainnya ini kerja keras agar peraturan turunan dapat selesai secepatnya," katanya dalam acara TaxLive DJP pada Kamis (4/11/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rumadi menerangkan terdapat 2 klaster dalam UU No.7/2021 yang mulai berlaku saat diundangkan. Kedua klaster tersebut adalah KUP dan Cukai. Sementara itu, 4 klaster lainnya memiliki periode waktu implementasi yang berbeda.

Untuk klaster PPh berlaku mulai tahun pajak 2022. Kemudian klaster PPN mulai berlaku pada 1 April 2022. Selanjutnya, klaster pajak karbon juga mulai berlaku pada April 2022. Terakhir, klaster program pengungkapan sukarela (PPS) harta bersih yang berlaku 6 bulan, mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Dia menerangkan dalam UU No.7/2021 tentang HPP mengatur belasan perubahan dan penambahan aturan KUP. Setidaknya terdapat 17 jenis perubahan dalam KUP yang diatur melalui UU HPP.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Jadi ada banyak perubahan dengan 17 perubahan atau pengaturan baru dalam KUP," terangnya.

Seperti diketahui, pemerintah resmi mengundangkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada 29 Oktober 2021. Ada beberapa tujuan diterbitkannya UU HPP.

Pertama, untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi. Kedua, mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.

Ketiga, mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum. Keempat, melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis pajak. Kelima, meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?