UU HPP

Aturan Turunan UU HPP Dikebut, Begini Penjelasan Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 November 2021 | 17:00 WIB
Aturan Turunan UU HPP Dikebut, Begini Penjelasan Ditjen Pajak

Penyuluh Pajak Ahli Muda Rumadi dan moderator dalam acara TaxLive DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah masih menyusun aturan turunan dari UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Penyuluh Pajak Ahli Muda, Rumadi, mengatakan proses percepatan pembuatan aturan turunan tak cuma dilakukan DJP saja. Instansi vertikal kementerian keuangan lainnya seperti Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Ditjen Bea Cukai (DJBC) juga terlibat.

"Dengan sudah diundangkannya UU HPP maka DJP, DJBC, BKF, dan beberapa pihak lainnya ini kerja keras agar peraturan turunan dapat selesai secepatnya," katanya dalam acara TaxLive DJP pada Kamis (4/11/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Rumadi menerangkan terdapat 2 klaster dalam UU No.7/2021 yang mulai berlaku saat diundangkan. Kedua klaster tersebut adalah KUP dan Cukai. Sementara itu, 4 klaster lainnya memiliki periode waktu implementasi yang berbeda.

Untuk klaster PPh berlaku mulai tahun pajak 2022. Kemudian klaster PPN mulai berlaku pada 1 April 2022. Selanjutnya, klaster pajak karbon juga mulai berlaku pada April 2022. Terakhir, klaster program pengungkapan sukarela (PPS) harta bersih yang berlaku 6 bulan, mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Dia menerangkan dalam UU No.7/2021 tentang HPP mengatur belasan perubahan dan penambahan aturan KUP. Setidaknya terdapat 17 jenis perubahan dalam KUP yang diatur melalui UU HPP.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Jadi ada banyak perubahan dengan 17 perubahan atau pengaturan baru dalam KUP," terangnya.

Seperti diketahui, pemerintah resmi mengundangkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada 29 Oktober 2021. Ada beberapa tujuan diterbitkannya UU HPP.

Pertama, untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi. Kedua, mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.

Ketiga, mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum. Keempat, melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis pajak. Kelima, meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN