ITALIA

Aturan Turunan Terbit, Pajak Layanan Digital Mulai Berlaku Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Januari 2021 | 13:08 WIB
Aturan Turunan Terbit, Pajak Layanan Digital Mulai Berlaku Tahun Ini

Ilustrasi. (DDTCNews)

ROMA, DDTCNews – Otoritas pajak Italia akhirnya menerbitkan aturan turunan yang akan menjadi panduan dalam pelaksanaan pungutan pajak layanan digital atau digital services tax (DST) pada tahun ini.

Beleid terkait dengan tata cara pungutan DST dirilis pada 16 Desember 2020. Regulasi ini memerinci subjek dan objek dari aksi unilateral pajak digital Italia.

"Draf keputusan memberikan definisi DST, memerinci cakupan pajak dan layanan digital apa saja yang dikecualikan," tulis keterangan resmi otoritas pajak dikutip Senin (4/1/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Aturan turunan tersebut juga mengatur pelaksanaan administrasi bagi entitas bisnis yang terkena pungutan pajak digital antara lain metode menghitung beban pajak digital, mekanisme pembayaran, dan tenggat waktu pelaporan.

Pemerintah juga telah telah membuka ruang bagi pelaku usaha yang terdampak kebijakan ini untuk melakukan konsultasi sampai dengan 31 Desember 2020. Fokus utama konsultasi berhubungan dengan dua kewajiban utama entitas bisnis yang terkena pungutan DST.

Pertama, wajib pajak wajib menyampaikan deklarasi khusus terkait kegiatan usaha yang terkena pungutan DST berupa pendapatan usaha secara global dan dari pasar domestik. Kedua, pembayaran pajak digital paling dilakukan pada 16 Februari pada tahun kalender berikutnya.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Seperti negara Eropa lainnya, skema pajak digital Italia menetapkan tarif sebesar 3% bagi perusahaan multinasional yang beroperasi secara daring.

Pemerintah menetapkan entitas bisnis yang terkena pajak digital dengan ambang batas penghasilan global lebih dari €750 juta per tahun dan membukukan pendapatan dari pasar domestik Italia lebih dari €5,5 juta per tahun atau setara Rp93,4 miliar.

"DST 3% berlaku untuk bisnis yang menawarkan iklan online, menyediakan jasa platform sebagai perantara bisnis dan aktivitas bisnis menggunakan data pengguna," sebut otoritas.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Seperti dilansir Tax Notes International, pajak digital Italia sudah mendapatkan dukungan politik berupa persetujuan parlemen pada Desember 2018. Namun, pajak baru tersebut urung berlaku pada 2019 karena peraturan pelaksanaannya belum terbit.

Regulasi turunan dari pajak layanan digital baru terwujud pada paket anggaran 2020 setelah Senat pada 16 Desember 2019 memberikan lampu hijau. Pemerintah meyakini aksi unilateral pajak digital sejalan dengan upaya OECD untuk mencapai konsensus pajak ekonomi digital pada 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?