Ilustrasi. (DDTCNews)
ROMA, DDTCNews – Otoritas pajak Italia akhirnya menerbitkan aturan turunan yang akan menjadi panduan dalam pelaksanaan pungutan pajak layanan digital atau digital services tax (DST) pada tahun ini.
Beleid terkait dengan tata cara pungutan DST dirilis pada 16 Desember 2020. Regulasi ini memerinci subjek dan objek dari aksi unilateral pajak digital Italia.
"Draf keputusan memberikan definisi DST, memerinci cakupan pajak dan layanan digital apa saja yang dikecualikan," tulis keterangan resmi otoritas pajak dikutip Senin (4/1/2021).
Aturan turunan tersebut juga mengatur pelaksanaan administrasi bagi entitas bisnis yang terkena pungutan pajak digital antara lain metode menghitung beban pajak digital, mekanisme pembayaran, dan tenggat waktu pelaporan.
Pemerintah juga telah telah membuka ruang bagi pelaku usaha yang terdampak kebijakan ini untuk melakukan konsultasi sampai dengan 31 Desember 2020. Fokus utama konsultasi berhubungan dengan dua kewajiban utama entitas bisnis yang terkena pungutan DST.
Pertama, wajib pajak wajib menyampaikan deklarasi khusus terkait kegiatan usaha yang terkena pungutan DST berupa pendapatan usaha secara global dan dari pasar domestik. Kedua, pembayaran pajak digital paling dilakukan pada 16 Februari pada tahun kalender berikutnya.
Seperti negara Eropa lainnya, skema pajak digital Italia menetapkan tarif sebesar 3% bagi perusahaan multinasional yang beroperasi secara daring.
Pemerintah menetapkan entitas bisnis yang terkena pajak digital dengan ambang batas penghasilan global lebih dari €750 juta per tahun dan membukukan pendapatan dari pasar domestik Italia lebih dari €5,5 juta per tahun atau setara Rp93,4 miliar.
"DST 3% berlaku untuk bisnis yang menawarkan iklan online, menyediakan jasa platform sebagai perantara bisnis dan aktivitas bisnis menggunakan data pengguna," sebut otoritas.
Seperti dilansir Tax Notes International, pajak digital Italia sudah mendapatkan dukungan politik berupa persetujuan parlemen pada Desember 2018. Namun, pajak baru tersebut urung berlaku pada 2019 karena peraturan pelaksanaannya belum terbit.
Regulasi turunan dari pajak layanan digital baru terwujud pada paket anggaran 2020 setelah Senat pada 16 Desember 2019 memberikan lampu hijau. Pemerintah meyakini aksi unilateral pajak digital sejalan dengan upaya OECD untuk mencapai konsensus pajak ekonomi digital pada 2021. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.