ITALIA

Aturan Turunan Terbit, Pajak Layanan Digital Mulai Berlaku Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Januari 2021 | 13:08 WIB
Aturan Turunan Terbit, Pajak Layanan Digital Mulai Berlaku Tahun Ini

Ilustrasi. (DDTCNews)

ROMA, DDTCNews – Otoritas pajak Italia akhirnya menerbitkan aturan turunan yang akan menjadi panduan dalam pelaksanaan pungutan pajak layanan digital atau digital services tax (DST) pada tahun ini.

Beleid terkait dengan tata cara pungutan DST dirilis pada 16 Desember 2020. Regulasi ini memerinci subjek dan objek dari aksi unilateral pajak digital Italia.

"Draf keputusan memberikan definisi DST, memerinci cakupan pajak dan layanan digital apa saja yang dikecualikan," tulis keterangan resmi otoritas pajak dikutip Senin (4/1/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Aturan turunan tersebut juga mengatur pelaksanaan administrasi bagi entitas bisnis yang terkena pungutan pajak digital antara lain metode menghitung beban pajak digital, mekanisme pembayaran, dan tenggat waktu pelaporan.

Pemerintah juga telah telah membuka ruang bagi pelaku usaha yang terdampak kebijakan ini untuk melakukan konsultasi sampai dengan 31 Desember 2020. Fokus utama konsultasi berhubungan dengan dua kewajiban utama entitas bisnis yang terkena pungutan DST.

Pertama, wajib pajak wajib menyampaikan deklarasi khusus terkait kegiatan usaha yang terkena pungutan DST berupa pendapatan usaha secara global dan dari pasar domestik. Kedua, pembayaran pajak digital paling dilakukan pada 16 Februari pada tahun kalender berikutnya.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Seperti negara Eropa lainnya, skema pajak digital Italia menetapkan tarif sebesar 3% bagi perusahaan multinasional yang beroperasi secara daring.

Pemerintah menetapkan entitas bisnis yang terkena pajak digital dengan ambang batas penghasilan global lebih dari €750 juta per tahun dan membukukan pendapatan dari pasar domestik Italia lebih dari €5,5 juta per tahun atau setara Rp93,4 miliar.

"DST 3% berlaku untuk bisnis yang menawarkan iklan online, menyediakan jasa platform sebagai perantara bisnis dan aktivitas bisnis menggunakan data pengguna," sebut otoritas.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Seperti dilansir Tax Notes International, pajak digital Italia sudah mendapatkan dukungan politik berupa persetujuan parlemen pada Desember 2018. Namun, pajak baru tersebut urung berlaku pada 2019 karena peraturan pelaksanaannya belum terbit.

Regulasi turunan dari pajak layanan digital baru terwujud pada paket anggaran 2020 setelah Senat pada 16 Desember 2019 memberikan lampu hijau. Pemerintah meyakini aksi unilateral pajak digital sejalan dengan upaya OECD untuk mencapai konsensus pajak ekonomi digital pada 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN