Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022 seperti diamanatkan dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Meski demikian, aturan pelaksana kenaikan tarif PPN tersebut belum juga diterbitkan hingga saat ini. Hal ini membuat salah satu netizen, yaitu pemilik akun Twitter @meisachks, bertanya ke Ditjen Pajak (DJP) terkait dengan faktur pajak.
"Ketika pembuatan faktur pajak setelah 1 April, tetapi invoice yang ter-create sebelum 1 April itu, tarifnya tetap 10% atau 11% bagaimana? Sistem e-faktur-nya mengikuti tanggal rekam atau tanggal invoice?" cuit @melisachks, Kamis (17/3/2022).
Menanggapi pertanyaan tersebut, DJP menyebut tarif 11% berlaku mulai 1 April 2022 sebagaimana diatur dalam UU HPP. DJP pun meminta wajib pajak untuk menunggu aturan turunan PPN dari UU HPP diterbitkan beserta pembaruan aplikasi e-faktur.
"Namun hingga saat ini belum ada aturan turunan yang mengatur lebih lanjut perubahan tarif tersebut dan penyesuaian aplikasinya. Mohon ditunggu update selanjutnya ya Kak," balas DJP melalui akun Twitter @kring_pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor sebelumnya sempat mengatakan otoritas tengah menimbang kondisi perekonomian terkini seperti inflasi dan kenaikan harga sebelum benar-benar menerapkan tarif baru PPN seperti yang diatur dalam UU HPP.
Menurut Neilmaldrin, DJP bersama dengan instansi pemerintah terkait lainnya perlu memperhatikan perkembangan harga bahan-bahan pokok dan komoditas lainnya sebelum memberlakukan tarif PPN sebesar 11% per 1 April 2022.
"Tim sedang melakukan pembahasan, aturan turunan dari undang-undangnya (UU HPP) juga sedang dalam pembahasan. Jadi kami belum tahu [naik tidaknya tarif PPN]," tuturnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.