KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Transaksi Pajak Elektronik di Daerah Disusun, Ini Isi Drafnya

Muhamad Wildan | Rabu, 02 Juni 2021 | 09:00 WIB
Aturan Transaksi Pajak Elektronik di Daerah Disusun, Ini Isi Drafnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merancang aturan baru yang memerinci pelaksanaan elektronifikasi transaksi pemda (ETPD) oleh tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah (TP2DD).

Melalui ETPD, pemerintah daerah (pemda) akan mengubah transaksi pendapatan dan belanja pemda dari awalnya berbasis tunai menjadi nontunai dan digital. Pemda juga diarahkan untuk melakukan analisis dan identifikasi hambatan dalam pelaksanaan ETPD.

"Transaksi pendapatan daerah ... terdiri dari transaksi pajak daerah, transaksi retribusi daerah, dan transaksi selain pajak daerah dan retribusi daerah," bunyi Pasal 7 ayat (1) draf Permendagri tentang Pelaksanaan ETPD, dikutip pada Rabu (2/6/2021).

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Setiap daerah melalui TP2DD masing-masing wajib melakukan pengumpulan data dan informasi perkembangan transaksi pendapatan dan belanja pemda. Setelah itu, pemda menyusun rencana aksi, proses bisnis, dan model bisnis dalam percepatan pelaksanaan ETPD.

Kemendagri meminta pemda memprioritaskan pajak daerah dan retribusi dalam menyusun rencana aksi ETPD. Elektronifikasi pajak daerah dipandang dapat berdampak luas terhadap percepatan digitalisasi dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Dalam membangun infrastruktur ETPD, pemda didorong untuk menggandeng bank penempatan rekening kas umum daerah (RKUD). Bank perlu menyediakan produk keuangan nontunai untuk memperluas akses masyarakat terhadap instrumen pembayaran nontunai.

Baca Juga:
Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Nanti, pemda dan bank RKUD akan menjalin kerja sama dalam hal dukungan RKUD, penyediaan infrastruktur perbankan, dan koordinasi pembagian informasi tentang transaksi keuangan daerah yang melalui sistem perbankan.

Agar ETPD dapat dipahami oleh masyarakat, pemda juga perlu melakukan pendidikan dan pelatihan terhadap ASN khususnya atas pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Sosialisasi kepada masyarakat juga perlu digencarkan.

Selain itu, pemerintah melalui draft permendagri ini juga meminta pemda untuk menyediakan layanan pengaduan konsumen sehingga masyarakat memiliki keyakinan, kepercayaan, dan rasa aman dalam melakukan transaksi nontunai dengan pemda. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya