PP 55/2022

Aturan Teknis Belum Lengkap, Pemotongan Pajak Natura Berlaku Besok

Muhamad Wildan | Sabtu, 31 Desember 2022 | 13:30 WIB
Aturan Teknis Belum Lengkap, Pemotongan Pajak Natura Berlaku Besok

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemberi kerja mulai memiliki kewajiban untuk memotong pajak atas imbalan berupa natura dan kenikmatan mulai besok, 1 Januari 2023.

Pemotongan pajak atas imbalan berupa natura dan kenikmatan wajib dilakukan oleh pemberi kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

"Kewajiban melakukan pemotongan PPh ... bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan mulai berlaku untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2023," bunyi Pasal 73 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022, dikutip Sabtu (31/12/2022).

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Dengan adanya ketentuan ini, pemberi kerja berkewajiban untuk menghitung nilai natura dan kenikmatan yang diberikan kepada karyawan dan memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan nontunai tersebut.

Meski demikian, hingga saat ini masih terdapat beberapa aspek dari ketentuan natura dan kenikmatan yang belum selesai diatur oleh pemerintah, utamanya mengenai natura yang dikecualikan dari objek pajak dan tata cara penilaian natura.

Pada PP 55/2022, telah diatur bahwa makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura dan kenikmatan di daerah tertentu, natura dan kenikmatan yang harus disediakan untuk pelaksanaan kerja, dan natura dan kenikmatan yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes adalah natura dan kenikmatan yang tidak kena PPh.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Kementerian Keuangan masih perlu memerinci bahan makanan dan bahan minuman untuk pegawai serta natura dan kenikmatan dengan jenis dan batas yang dikecualikan dari objek PPh. Perincian akan dituangkan dalam PMK.

Selanjutnya, mekanisme penilaian natura dan kenikmatan juga masih perlu diperinci dalam PMK. Pada PP 55/2022, hanya disebutkan bahwa natura dinilai berdasarkan nilai pasar.

Natura adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan dari pemberi kepada penerima sebagai bentuk imbalan atas pekerjaan atau jasa.

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Adapun nilai dari kenikmatan adalah sebesar biaya yang dikeluarkan oleh pemberi kenikmatan. Imbalan dalam bentuk kenikmatan adalah imbalan berupa hak atas pemanfaatan suatu fasilitas atau pelayanan dari pemberi kepada penerima.

Fasilitas dapat bersumber dari aktiva pemberi atau aktiva pihak ketiga yang disewa. Kenikmatan dinilai berdasarkan biaya yang dikeluarkan pihak pemberi untuk menyediakan fasilitas. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?