UU HPP

Aturan Teknis Batas Omzet UMKM Belum Terbit, Ditjen Pajak Sarankan Ini

Dian Kurniati | Jumat, 11 Februari 2022 | 15:30 WIB
Aturan Teknis Batas Omzet UMKM Belum Terbit, Ditjen Pajak Sarankan Ini

Unggahan akun @kring_pajak di Twitter.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyarankan wajib pajak orang pribadi UMKM yang kebingungan mengenai perubahan ketentuan pajak penghasilan (PPh) dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) untuk berkonsultasi kepada kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

DJP melalui akun media sosial Twitter mengatakan UU HPP telah mengatur batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta pada wajib pajak orang pribadi UMKM mulai tahun pajak 2022. Namun, pemerintah belum menerbitkan ketentuan teknis untuk melaksanakannya.

"Karena belum ada aturan turunannya, Kakak dapat melakukan konsultasi terlebih dahulu ke KPP terdaftar," bunyi cuitan akun @kring_pajak, Jumat (11/2/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Akun media sosial DJP menulis cuitan tersebut untuk merespons pertanyaan warganet dengan akun @mika_laurens. Akun tersebut menanyakan ketentuan insentif pajak untuk UMKM di tengah pandemi Covid-19 dan kaitannya dengan perubahan omzet yang tidak kena pajak pada UU HPP.

DJP kemudian memaparkan PMK 3/2022 tidak mengatur perpanjangan insentif PPh final UMKM ditanggung pemerintah. Namun, kini ada UU HPP yang di dalamnya turut mengubah ketentuan tentang pajak penghasilan (PPh) mulai tahun pajak 2022.

Wajib pajak orang pribadi UMKM yang membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM akan mendapatkan fasilitas batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta. Melalui fasilitas itu, UMKM yang omzetnya hingga Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Adapun jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta, penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta.

Sementara sebelumnya, akun @kring_pajak juga menyebut lawan transaksi masih berkewajiban untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak walaupun omzet wajib pajak orang pribadi UMKM belum melampaui Rp500 juta. Hal itu dilakukan karena pemerintah belum merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 23/2018 dan PMK 99/2018 sehingga kedua aturan itu tetap berlaku. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak