EDUKASI PAJAK

Aturan PPN Terbaru atas Kegiatan Membangun Sendiri, Cek di Sini!

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Agustus 2022 | 09:30 WIB
Aturan PPN Terbaru atas Kegiatan Membangun Sendiri, Cek di Sini!

Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews - Anda memiliki rencana untuk membangun rumah atau tempat usaha? Pastikan Anda mengetahui ketentuan PPN terbaru atas kegiatan membangun sendiri sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2022.

PMK 61/2022 diterbitkan untuk mengganti PMK 163/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri. Sejatinya, PMK 61/2022 tidak banyak mengubah skema pemajakan atas kegiatan membangun sendiri.

Kriteria bangunan yang menjadi objek pemajakan masih sama, yaitu tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha yang memiliki luas bangunan paling sedikit 200 m2 dengan konstruksi utama terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Namun, pada aturan baru, kegiatan membangun sendiri yang dikenakan PPN merupakan kegiatan membangun sendiri yang dapat dilakukan secara sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu atau bertahap sepanjang tidak lebih dari dua tahun.

Apabila proses pembangunan lebih dari dua tahun maka dianggap sebagai kegiatan membangun bangunan yang terpisah sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (4) PMK 61/2022.

Selain itu, PMK 61/2022 memperluas cakupan subjek pajak PPN atas kegiatan membangun sendiri. Aturan baru ini menambah cakupan pengenaan PPN bagi pihak lain.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

“Termasuk dalam kegiatan membangun sendiri… yaitu kegiatan membangun bangunan oleh pihak lain bagi orang pribadi atau badan namun PPN atas kegiatan tersebut tidak dipungut oleh pihak lain,” bunyi penjelasan Pasal PMK 61/2022.

Lebih lanjut, pihak lain tersebut dapat dikecualikan dari tanggung jawab untuk membayar PPN atas kegiatan membangun sendiri bila membuktikan terdapat pihak lain yang telah pemungutan PPN atas kegiatan tersebut dan yang bersangkutan perlu memberikan data dan/atau informasi setidaknya identitas dan alamat lengkap.

Lalu, bagaimana dengan perhitungan PPN terbaru atas kegiatan membangun sendiri? Apakah tetap atau ada perubahan? Bagaimana dengan mekanisme penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPN?

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Baca selengkapnya dalam artikel Panduan Pajak atas Kegiatan Membangun Sendiri di platform Perpajakan DDTC. Artikel panduan tersebut juga menjelaskan secara terperinci pengkreditan PPN atas kegiatan membangun sendiri dan contoh kasusnya.

Artikel tersebut bahkan membahas ketentuan khusus antara kegiatan membangun sendiri dilakukan sebelum masa pajak April 2022 dan sesudah masa pajak April 2022 yang berbeda.

Kunjungi laman Perpajakan DDTC dan dapatkan ribuan dokumen referensi perpajakan termasuk panduan pajak pribadi, transaksi, dan rekap aturan atas suatu topik tertentu. Akses perpajakan.ddtc.co.id sekarang! (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?