EDUKASI PAJAK

Aturan PPN Terbaru atas Kegiatan Membangun Sendiri, Cek di Sini!

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Agustus 2022 | 09:30 WIB
Aturan PPN Terbaru atas Kegiatan Membangun Sendiri, Cek di Sini!

Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews - Anda memiliki rencana untuk membangun rumah atau tempat usaha? Pastikan Anda mengetahui ketentuan PPN terbaru atas kegiatan membangun sendiri sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2022.

PMK 61/2022 diterbitkan untuk mengganti PMK 163/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri. Sejatinya, PMK 61/2022 tidak banyak mengubah skema pemajakan atas kegiatan membangun sendiri.

Kriteria bangunan yang menjadi objek pemajakan masih sama, yaitu tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha yang memiliki luas bangunan paling sedikit 200 m2 dengan konstruksi utama terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Namun, pada aturan baru, kegiatan membangun sendiri yang dikenakan PPN merupakan kegiatan membangun sendiri yang dapat dilakukan secara sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu atau bertahap sepanjang tidak lebih dari dua tahun.

Apabila proses pembangunan lebih dari dua tahun maka dianggap sebagai kegiatan membangun bangunan yang terpisah sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (4) PMK 61/2022.

Selain itu, PMK 61/2022 memperluas cakupan subjek pajak PPN atas kegiatan membangun sendiri. Aturan baru ini menambah cakupan pengenaan PPN bagi pihak lain.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

“Termasuk dalam kegiatan membangun sendiri… yaitu kegiatan membangun bangunan oleh pihak lain bagi orang pribadi atau badan namun PPN atas kegiatan tersebut tidak dipungut oleh pihak lain,” bunyi penjelasan Pasal PMK 61/2022.

Lebih lanjut, pihak lain tersebut dapat dikecualikan dari tanggung jawab untuk membayar PPN atas kegiatan membangun sendiri bila membuktikan terdapat pihak lain yang telah pemungutan PPN atas kegiatan tersebut dan yang bersangkutan perlu memberikan data dan/atau informasi setidaknya identitas dan alamat lengkap.

Lalu, bagaimana dengan perhitungan PPN terbaru atas kegiatan membangun sendiri? Apakah tetap atau ada perubahan? Bagaimana dengan mekanisme penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPN?

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Baca selengkapnya dalam artikel Panduan Pajak atas Kegiatan Membangun Sendiri di platform Perpajakan DDTC. Artikel panduan tersebut juga menjelaskan secara terperinci pengkreditan PPN atas kegiatan membangun sendiri dan contoh kasusnya.

Artikel tersebut bahkan membahas ketentuan khusus antara kegiatan membangun sendiri dilakukan sebelum masa pajak April 2022 dan sesudah masa pajak April 2022 yang berbeda.

Kunjungi laman Perpajakan DDTC dan dapatkan ribuan dokumen referensi perpajakan termasuk panduan pajak pribadi, transaksi, dan rekap aturan atas suatu topik tertentu. Akses perpajakan.ddtc.co.id sekarang! (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja