PMK 61/2022

Aturan PPN KMS Direvisi, DJP Bisa Cek Kepatuhan WP Jasa Konstruksi

Muhamad Wildan | Selasa, 19 April 2022 | 18:00 WIB
Aturan PPN KMS Direvisi, DJP Bisa Cek Kepatuhan WP Jasa Konstruksi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Orang pribadi atau badan yang memberikan informasi mengenai identitas dan alamat lengkap pihak lain yang melakukan pembangunan dapat dikecualikan dari tanggung jawab membayar PPN kegiatan membangun sendiri (KMS).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan data yang diberikan wajib pajak akan menjadi landasan bagi DJP untuk melakukan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).

"Data pihak lain tersebut akan digunakan untuk pengecekan apakah sudah PKP atau belum," katanya, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Apabila ketika pengecekan diketahui pihak lain ternyata masih belum dikukuhkan sebagai PKP, lanjut Neilmaldrin, DJP akan mencari tahu terlebih dahulu, apakah pihak lain tersebut sudah melampaui batasan pengusaha kecil atau belum.

"Pengecekan ini juga ditujukan agar para pemberi jasa, terutama jasa konstruksi menjadi taat perpajakan, termasuk PPN," ujar Neilmaldrin.

Untuk diketahui, KMS merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Bangunan berupa 1 atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan sejumlah kriteria. Pertama, konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja.

Kedua, diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha. Ketiga, luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 m2.

KMS dapat dilakukan secara sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu; atau bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Meski demikian, berdasarkan Pasal 2 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2022, kegiatan pembangunan oleh pihak lain bagi orang pribadi atau badan juga bisa terutang PPN KMS jika pihak lain tersebut tidak memungut PPN.

Jika pihak lain yang melakukan pembangunan bagi orang pribadi atau badan sesungguhnya sudah PKP, pihak lain yang melakukan pembangunan seharusnya memungut PPN sesuai dengan ketentuan umum dengan tarif sebesar 11%.

Tarif PPN KMS pada PMK 61/2022 ditetapkan 2,2% lebih tinggi dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya sebesar 2%. Kenaikan tarif PPN KMS tersebut sejalan dengan kenaikan tarif umum PPN dari 10% menjadi 11%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI