PMK 61/2022

Aturan PPN KMS Direvisi, DJP Bisa Cek Kepatuhan WP Jasa Konstruksi

Muhamad Wildan | Selasa, 19 April 2022 | 18:00 WIB
Aturan PPN KMS Direvisi, DJP Bisa Cek Kepatuhan WP Jasa Konstruksi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Orang pribadi atau badan yang memberikan informasi mengenai identitas dan alamat lengkap pihak lain yang melakukan pembangunan dapat dikecualikan dari tanggung jawab membayar PPN kegiatan membangun sendiri (KMS).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan data yang diberikan wajib pajak akan menjadi landasan bagi DJP untuk melakukan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).

"Data pihak lain tersebut akan digunakan untuk pengecekan apakah sudah PKP atau belum," katanya, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga:
4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Apabila ketika pengecekan diketahui pihak lain ternyata masih belum dikukuhkan sebagai PKP, lanjut Neilmaldrin, DJP akan mencari tahu terlebih dahulu, apakah pihak lain tersebut sudah melampaui batasan pengusaha kecil atau belum.

"Pengecekan ini juga ditujukan agar para pemberi jasa, terutama jasa konstruksi menjadi taat perpajakan, termasuk PPN," ujar Neilmaldrin.

Untuk diketahui, KMS merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Baca Juga:
Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Bangunan berupa 1 atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan sejumlah kriteria. Pertama, konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja.

Kedua, diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha. Ketiga, luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 m2.

KMS dapat dilakukan secara sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu; atau bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Meski demikian, berdasarkan Pasal 2 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2022, kegiatan pembangunan oleh pihak lain bagi orang pribadi atau badan juga bisa terutang PPN KMS jika pihak lain tersebut tidak memungut PPN.

Jika pihak lain yang melakukan pembangunan bagi orang pribadi atau badan sesungguhnya sudah PKP, pihak lain yang melakukan pembangunan seharusnya memungut PPN sesuai dengan ketentuan umum dengan tarif sebesar 11%.

Tarif PPN KMS pada PMK 61/2022 ditetapkan 2,2% lebih tinggi dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya sebesar 2%. Kenaikan tarif PPN KMS tersebut sejalan dengan kenaikan tarif umum PPN dari 10% menjadi 11%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu