Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Memasuki pertengahan Februari 2023, Ditjen Pajak (DJP) masih belum melakukan penyesuaian aplikasi e-form terhadap ketentuan omzet Rp500 juta bebas pajak yang berlaku bagi wajib pajak orang pribadi UMKM.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak (DJP) Hantriono Joko Susilo mengatakan penyesuaian aplikasi e-form masih menunggu penerbitan regulasi.
"Masih menunggu regulasi turunan UU HPP [7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan]," ujar Hantriono, Sabtu (11/2/2023).
Pada akhir tahun lalu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 yang di dalamnya turut mengatur tentang pemanfaatan PPh final UMKM dengan tarif 0,5%. Sebagaimana pada PP 23/2018, skema PPh final UMKM boleh dimanfaatkan oleh wajib pajak dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar.
Tak hanya itu, PP 55/2022 juga memerinci ketentuan mengenai bagian peredaran bruto wajib pajak orang pribadi UMKM sampai dengan Rp500 juta yang tidak dikenai PPh sebagaimana diatur pada UU HPP.
"Bagian peredaran bruto dari usaha tidak dikenai PPh ... merupakan jumlah peredaran bruto dari usaha yang dihitung secara kumulatif sejak masa pajak pertama dalam suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak," bunyi Pasal 60 ayat (3) PP 55/2023.
Peredaran bruto yang menjadi dasar pengenaan pajak adalah imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima dari usaha sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, ataupun potongan sejenisnya.
Dengan diundangkannya PP 55/2022, peraturan sebelumnya yakni PP 23/2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Walau demikian, PMK 99/2018 tentang Pelaksanaan PP 23/2018 tak kunjung direvisi oleh Kementerian Keuangan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.