UU HPP

Aturan Perlu Diperbarui, e-Form Belum Akomodasi PTKP Rp500 Juta UMKM

Muhamad Wildan | Sabtu, 11 Februari 2023 | 15:30 WIB
Aturan Perlu Diperbarui, e-Form Belum Akomodasi PTKP Rp500 Juta UMKM

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Memasuki pertengahan Februari 2023, Ditjen Pajak (DJP) masih belum melakukan penyesuaian aplikasi e-form terhadap ketentuan omzet Rp500 juta bebas pajak yang berlaku bagi wajib pajak orang pribadi UMKM.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak (DJP) Hantriono Joko Susilo mengatakan penyesuaian aplikasi e-form masih menunggu penerbitan regulasi.

"Masih menunggu regulasi turunan UU HPP [7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan]," ujar Hantriono, Sabtu (11/2/2023).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Pada akhir tahun lalu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 yang di dalamnya turut mengatur tentang pemanfaatan PPh final UMKM dengan tarif 0,5%. Sebagaimana pada PP 23/2018, skema PPh final UMKM boleh dimanfaatkan oleh wajib pajak dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar.

Tak hanya itu, PP 55/2022 juga memerinci ketentuan mengenai bagian peredaran bruto wajib pajak orang pribadi UMKM sampai dengan Rp500 juta yang tidak dikenai PPh sebagaimana diatur pada UU HPP.

"Bagian peredaran bruto dari usaha tidak dikenai PPh ... merupakan jumlah peredaran bruto dari usaha yang dihitung secara kumulatif sejak masa pajak pertama dalam suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak," bunyi Pasal 60 ayat (3) PP 55/2023.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Peredaran bruto yang menjadi dasar pengenaan pajak adalah imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima dari usaha sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, ataupun potongan sejenisnya.

Dengan diundangkannya PP 55/2022, peraturan sebelumnya yakni PP 23/2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Walau demikian, PMK 99/2018 tentang Pelaksanaan PP 23/2018 tak kunjung direvisi oleh Kementerian Keuangan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan