Laman muka dokumen PMK 6/2024.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan PMK 6/2024 yang memerinci pembagian dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) pada 2024.
PMK 6/2023 menyatakan Perpres 76/2023 telah memuat perincian DBH CHT untuk 27 provinsi pada tahun ini. Setelahnya, gubernur mengatur pembagian DBH CHT kepada bupati/walikota di daerah masing-masing berdasarkan besaran kontribusi penerimaan CHT dengan persetujuan menteri keuangan.
"Tata cara penyaluran dana bagi hasil cukai hasil tembakau ... dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 2 PMK 6/2024, dikutip pada Rabu(21/2/2024).
PMK 6/2024 menyatakan DBH CHT yang diterima pemda pada 2024 senilai total Rp4,97 triliun. Angka ini turun 9% dibandingkan dengan DBH CHT pada tahun lalu yang mencapai Rp5,47 triliun.
Perincian DBH CHT untuk provinsi dan kabupaten/kota lantas dituangkan dalam lampiran beleid tersebut.
Jawa Timur tercatat sebagai daerah memperoleh DBH CHT terbesar, yakni senilai Rp2,77 triliun atau 55,73% dari keseluruhan DBH CHT. DBH tersebut lantas dibagikan kepada 39 kabupaten/kota yang ada di provinsi tersebut.
Kabupaten/kota yang mendapatkan DBH CHT terbesar di Jawa Timur adalah Kabupaten Pasuruan. Pada tahun ini, DBH CHT yang diterima oleh kabupaten ini mencapai Rp319,12 miliar.
"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 5 PMK 6/2024.
UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mengamanatkan alokasi DBH CHT naik dari 2% menjadi 3%. Alokasi DBH CHT tersebut akan digunakan untuk mendanai 5 program.
Kelima program tersebut antara lain peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.