AUSTRALIA

Aturan Penyusutan Aset Direvisi, Klaim Pajak Bisa Hingga Rp1,73 Miliar

Dian Kurniati | Jumat, 03 Desember 2021 | 14:00 WIB
Aturan Penyusutan Aset Direvisi, Klaim Pajak Bisa Hingga Rp1,73 Miliar

Ilustrasi.

CANBERRA, DDTCNews - Menteri Keuangan Australia Josh Frydenberg mengubah ketentuan penyusutan aset tidak berwujud yang memungkinkan pengusaha melakukan klaim pajak hingga AU$170 juta atau Rp1,73 miliar.

Frydenberg mengatakan aset yang dapat disusutkan nilainya termasuk perangkat lunak, lisensi, dan hak cipta. Dia berharap kebijakan tersebut dapat meringankan arus kas atau menambah modal pelaku usaha.

"Aturan ini juga bagian dari rencana kami menjadikan Australia sebagai ekonomi digital terkemuka pada 2030. Kami ingin bisnis Australia memanfaatkan percepatan digitalisasi ekonomi yang terjadi selama pandemi ini," katanya, Jumat (3/12/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Frydenberg menuturkan pelaku bisnis Australia menghabiskan lebih banyak dana untuk perangkat lunak selama 2020 ketimbang tahun-tahun sebelumnya. Hal itu utamanya disebabkan pandemi Covid-19 yang mengharuskan kegiatan ekonomi beralih dari konvensional menjadi serba digital.

Pemerintah pun khawatir aturan penyusutan aset yang sebelumnya berlaku tak cukup mencerminkan perubahan teknologi yang cepat lantaran pelaku bisnis baru bisa mengklaim pengurangan setelah aset tidak lagi bernilai.

Dalam hitungan Frydenberg, depresiasi nilai aset di bidang teknologi digital cenderung lebih cepat ketimbang sektor lain, seperti pertanian. Untuk itu, ketentuan soal penyusutan aset perlu direvisi agar pengusaha tidak segan berinvestasi pada teknologi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Biro Statistik Australia mencatat secara keseluruhan biaya yang dihabiskan untuk membeli perangkat lunak pada 2020 mencapai AU$18,4 miliar. Angka itu naik dari posisi 2019 senilai AU$18 miliar, AU$17 miliar pada 2018, dan AU$15,75 miliar pada 2017.

Data dari otoritas pajak Australia juga menunjukkan sekitar 25.000 bisnis mengeklaim pengurangan sekitar AU$75 miliar dalam periode lima tahun atau sejak 2016-2017 hingga akhir 2020-2021.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Dewan Teknologi Australia Kate Pounder menilai perusahaan lokal cenderung masih tertinggal dalam berinvestasi dalam aset tidak berwujud, ketimbang perusahaan asing.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Menurut penelitian Accenture, perusahaan Australia berinvestasi 30% lebih sedikit untuk teknologi dan informatika daripada pengusaha di Kanada.

"Aset tidak berwujud akan membuat pangsa investasi pada bisnis meningkat. Kami akan bekerja sama dengan pemerintah akan memastikan harapan peningkatan teknologi tercapai mengingat ada berbagai model bisnis yang berbeda untuk perangkat lunak," ujarnya seperti dilansir afr.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra